Jihad sebagai satu amalan besar dan penting dalam islam dengan keutamaannya yang sangat banyak sekali tentunya menjadi harapan dan cita-cita seorang muslim. Oleh karena itu, sangat penting sekali setiap muslim mengetahui pengertian, ketentuan dan hukum-hukum serta syarat-syarat jihad yang telah dijelaskan dalam Al Qur’an, Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para salaf umat ini. Hal–hal ini menjadi penentu kesempurnaan jihad fi sabilillah dan diterimanya amalan tersebut, sehingga kita terhindari dari celaan Allah dalam firmanNya,
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً * الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعاً
“Katakanlah, apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi: 103-104)Menganggap dirinya mati syahid padahal amalannya jauh dari kebenaran dan jauh dari aturan syariat Allah. Padahal sudah dimaklumi, amalan tidak diterima Allah sebagai amal sholih kecuali dengan dua syarat yaitu ikhlas dan mengikuti syariat Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.
Renungkan kembali wahai orang yang berakal, agar kalian beruntung!!
Pengertian Jihad
Kata Jihad berasal dari kata Al Jahd (الجَهْد) dengan difathahkan huruf jim-nya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al Juhd (الجُهْد) dengan didhommahkan huruf jim-nya yang bermakna kemampuan. Kalimat (بَلَغَ جُهْدَهُ) bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga orang yang berjihad dijalan Allah adalah orang yang mencapai kelelahan untuk dzat Allah dan meninggikan kalimatNya yang menjadikannya sebagai cara dan jalan menuju surga. Dibalik jihad memerangi jiwa dan jihad dengan pedang, ada jihad hati yaitu jihad melawan syetan dan mencegah jiwa dari hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan. Juga ada jihad dengan tangan dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar.[1]
Sedangkan Ibnu Rusyd (wafat tahun 595 H) menyatakan: Jihad dengan pedang adalah memerangi kaum musyrikin atas agama, sehingga semua orang yang menyusahkan dirinya untuk dzat Allah maka ia telah berjihad dijalan Allah, namun kata jihad fi sabilillah bila disebut begitu saja maka tidak terfahami kecuali untuk makna memerangi orang kafir dengan pedang sampai masuk islam atau memberikan upeti dalam keadaan rendah dan hina.[2]
Ibnu Taimiyah (wafat tahun 728H) mendefinisikan jihad dengan pernyataan: Jihad artinya mengerahkan seluruh kemampuan yaitu kemampuan mendapatkan yang dicintai Allah dan menolak yang dibenci Allah.[3]
Dan beliau juga menyatakan: Jihad hakikatnya adalah bersungguh-sungguh mencapai sesuatu yang Allah cintai berupa iman dan amal sholeh dan menolak sesuatu yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan.[4]
Tampaknya tiga pendapat di atas sepakat dalam mendefinisikan jihad menurut syariat islam, hanya saja penggunaan lafadz jihad fi sabilillah dalam pernyataan para ulama biasanya digunakan untuk makna memerangi orang kafir. Oleh karena itu Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al ‘Abaad menyatakan bahwa definisi terbaik dari jihad adalah definisi Ibnu Taimiyah diatas dan beliau menyatakan: “Terfahami dari pernyataan Ibnu Taimiyah diatas bahwa jihad dalam pengertian syar’i adalah nama yang meliputi penggunaan semua sebab dan cara untuk mewujudkan perbuatan, perkataan dan keyakinan (i’tiqad) yang Allah cintai dan ridhai dan menolak perbuatan, perkataan dan keyakinan yang Allah benci dan murkai”[5].