Revival Of Islamic Faith Foundation
News Update :

Kajian

Bantahan

Fiqih

Mufsidûn (Pembuat Kerusakan)

24 Februari 2013





Bismillah ...

Kata mufsidûn merupakan bentuk jamak dari kata mufsid, isim fâ‘il (kata pelaku) dari kata kerja afsada.  Kata afsada (merusak/melakukan kerusakan) sendiri merupakan bentukan dari kata fasada (rusak) ditambah huruf hamzah di awalnya.  Penambahan huruf hamzah ini dimaksudkan untuk ta‘diyah (menjadikan kata kerja intransitif menjadi transitif. Jadi, kata afsada berarti melakukan kerusakan.

Fasâd berasal dari akar kata fasada- yafsidu/yafsudu-fasdan/fasâdan/fusûdan. Fasad adalah lawan kata dari baik (ash-shilâh) sehingga mafsadat adalah lawan kata dari mashlahah.  Fasâd juga bermakna hilang (rusak)-nya gambaran dari sesuatu ketika fasâd itu terjadi. Menurut al-Qurthubi, fasad berarti penyimpangan dari kelurusan atau kestabilan, yakni menjadi tidak stabil dan rusak. Artinya, terjadinya perubahan sesuatu dari kondisinya yang stabil menjadi tidak stabil adalah kerusakan sesuatu itu.

    Para ulama ushul mengistilahkan fasad untuk menyebut suatu akad yang pada prinsipnya memenuhi perintah atau ketentuan syariat tetapi kosong dari sifat-sifat yang diharuskan.  Contohnya adalah jual beli yang harganya majhûl (tidak disebutkan). Secara prinsip, jual belinya sah, tetapi fasad akibat ke-majhûl-an harganya. Karena itu, untuk menyelesaikannya, penjual dan pembeli diminta untuk menyepakati harga secara jelas.

Dalam muamalat, fasad berbeda dengan batil/batal. Contohnya adalah perseroan; ia  merupakan perseroan yang batil karena tidak memenuhi rukun akad, yaitu tidak adanya pesero badan sehingga tidak ada qabul dari pesero badan. Padahal, adanya pesero badan dan qabul dari pesero badan merupakan rukun perseroan (syirkah).

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ& أَلاَ إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لاَ يَشْعُرُونَ
Jika dikatakan kepada mereka, “Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi,” mereka berkata, “Kami sesungguhnya adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan (mufsidûn), tetapi mereka tidak menyadarinya. (QS al-Baqarah [2]: 11-12).

Ketika menafsirkan frasa lâ tufsidû fî al-ardhi di atas, Imam ath-Thabari menyatakan bawha yang dimaksud dengan fasad adalah kekufuran dan aktivitas kemaksiatan. Dari ar-Rabi’, jika dikatakan “Lâ tufsidû (Janganlah kalian berbuat kerusakan),” maksudnya adalah, “Janganlah kalian bermaksiat.” Kerusakan yang mereka perbuat atas diri mereka merupakan kemaksiatan kepada Allah Swt.

Al-Qurthubi juga menyatakan bahwa frasa lâ tufsidû fî al-ardh maksudnya adalah, “Janganlah kalian berbuat kerusakan dengan melakukan kekufuran, menjadikan orang kafir sebagai wali/pelindung dan teman dekat, serta memisahkan manusia dari keimanan terhadap kenabian Muhammad saw. dan keimanan kepada al-Quran.”
Senada dengan itu, asy-Syaukani menyatakan bahwa yang dimaksud adalah, “Janganlah kalian berbuat kerusakan dengan melakukan kemunafikan, berwali kepada orang kafir, dan memisahkan manusia dari keimanan.”
    Walhasil, al-Quran menggunakan kata fasâd (kerusakan) dengan makna yang luas yang secara umum bermakna kerusakan di muka bumi, yakni berupa aktivitas yang dilarang oleh Allah dan  penyimpangan dari apa yang diperintahkan oleh-Nya. Dengan kata lain, fasâd adalah kemaksiatan itu sendiri.


    Dengan demikian, setiap orang yang melakukan kemaksiatan, baik besar maupun kecil, berarti telah berbuat kerusakan (fasâd), sehingga mereka bisa dikatakan sebagai mufsid (pembuat kerusakan).
    Dalam al-Quran terdapat orang-orang atau kelompok orang yang secara langsung dicap sebagai mufsidûn (para pembuat kerusakan), di samping sejumlah aktivitas yang secara ekplisit disebut sebagai aktivitass yang merusak (fasâd). Dalam al-Quran, mereka yang dicap sebagai pembuat kerusakan, antara lain, adalah:

1.    Fir’aun
Allah Swt. berfirman :
]إِنَّ فِرْعَوْنَ عَلاَ فِي الأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ وَيَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ[
Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi, meenjadikan penduduknya berpecah belah, menindas golongan yang lemah, serta membunuh anak laki-laki dan membiarkan hidup anak perempuan. Sesungguhnya ia termasuk orang yang berbuat kerusakan. (QS al-Qashshash [28]: 4).

Orang yang berperilaku seperti perilaku Fir'aun yaitu orang yang berlaku sewenang-wenang, memecah belah umat, menindas golongan yang lemah atau membunuh (pembunuh) adalah orang yang berbuat kerusakan (mufsidun).

2.    Kaum Tsamud (QS al-A’raf [7]: 74) dan Kaum ‘Ad (QS al-A’raf [7]: 7).
3.    Yahudi atau Bani Israel.
4.    Orang-orang kafir.
Allah Swt. berfirman:
]وَمِنْهُمْ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يُؤْمِنُ بِهِ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِينَ[
Di antara mereka ada yang mengimani al-Quran dan ada pula yang tidak mengimaninya. Tuhamu lebih mengetahui orang yang berbuat kerusakan. (QS Yunus [10]: 40).

Termasuk mufsidûn adalah orang kafir dan orang yang menghalangi manusia dari jalan Allah.
]الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللهِ زِدْنَاهُمْ عَذَابًا فَوْقَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يُفْسِدُونَ[
(Terhadap) orang-orang kafir dan yang menghalangi manusia dari jalan Allah,  Kami akan menambahkan siksaan yang luar biasa karena mereka berbuat kerusakan. (QS an-Nahl [16]: 8).

5.    Orang Munafik (QS al-Baqarah [2]: 11-12). Allah menjelaskan bahwa berwali kepada orang kafir merupakan salah satu aktivitas kemunafikan, yang karenanya merupakan salah satu bentuk ke-fasâd-an.  Berdasarkan hal ini, siapa pun dari kaum Muslim yang memberikan loyalitas kepada orang kafir, menjadi antek mereka, dan lebih percaya kepada mereka—daripada kepada sesama Muslim—adalah termasuk orang yang berbuat kerusakan (mufsidûn).
6. Orang yang mempraktikkan sihir. (QS. Yunus [10]: 81). Al-Qurthubi menyatakan bahwa yang dimaksud kerusakan (fasâd) pada ayat ini adalah aktivitas sihir.  Dengan demikian, tukang sihir atau dukun termasuk mufsidûn.
7.     Orang yang memutuskan tali silaturahim. (QS. Muhammad [7]: 22).

8.    Qâthi’u ath-Tharîq.


]إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ[
Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan dimuka bumi adalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat tinggal mereka). (QS al-Maidah [5]: 33).

9.    Orang yang mengurangi timbangan dan takaran.
]فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلاَ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا[
Penuhilah takaran dan timbangan dan  janganlah kalian mengurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya; janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah perbaikannya. (QS al-A’raf [7]: 85).

Walhasil, secara umum, setiap kemaksiatan merupakan tindakan fasâd (kerusakan).  Setiap orang yang melakukan kemaksiatan berarti telah membuat kerusakan di muka bumi.  Kerusakan itu bisa menimpa diri mereka sendiri ataupun masyarakat. Karena itu, setiap kerusakan (fasad) yang terjadi menjadi kewajiban kita untuk mencegah dan menghilangkannya.

revival of Islamic faith foundation

Sejarah

 

© Copyright revival of Islamic faith foundation 2012 | Design by Atmadeeva Keiza | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.