Revival Of Islamic Faith Foundation
News Update :

Kajian

Bantahan

Fiqih

Tampilkan postingan dengan label Soal Jawab Tentang Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Soal Jawab Tentang Islam. Tampilkan semua postingan

Mengikuti Misa di Gereja Dengan Alasan Akademis Ilmiah, Bolehkah?

27 Februari 2016

Tanya:

Ustadz, bolehkah mahasiswa muslim mengikuti ibadah misa Natal di gereja dengan alasan akademis ilmiah?

Jawab :

Haram hukumnya seorang muslim mengikuti atau menghadiri ibadah misa Natal di gereja walaupun untuk alasan akademis ilmiah. Alasan akademis ilmiah ini meskipun kelihatannya baik, tetapi sesungguhnya tetap tidak dapat menghalalkan sesuatu yang haram. Karena sesuatu yang haram dalam Islam itu hukumnya tetap haram walaupun dilakukan dengan niat untuk melakukan kebaikan. (As Sayyid bin Hamudah, An Nafa`is fi Ahkam Al Kana`is, hlm. 183; Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam, hlm. 33).

Mengenai keharamannya, As Sayyid bin Hamudah dalam kitabnya An Nafa`is fi Ahkam Al Kana`ismengatakan,”Para ahli fiqih telah sepakat mengenai haramnya seorang muslim untuk memasuki tempat-tempat ibadah kaum kafir pada saat hari-hari raya mereka dan pada saat momentum-momentum keagamaan mereka.” (ittafaqa al fuqoha ‘ala tahriim dukhul al muslim ma’aabida al kuffar waqta a’yadihim wa munasabatihim al diiniyyah). (As Sayyid bin Hamudah, An Nafa`is fi Ahkam Al Kana`is, hlm. 183).

Dalil keharamannya adalah firman Allah SWT (yang artinya),”Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain.” (QS Al An’aam [6] : 68). Ayat ini telah mengharamkan seorang muslim untuk ikut serta pada suatu majelis dimana dia mempersaksikan kebatilan (musyahadah al bathil) dan mendengarkan kebatilan (istima’ al bathil) di dalamnya. Maka dari itu, haram hukumnya seorang muslim ikut serta dalam ibadah misa Natal di gereja, karena dalam ibadah di gereja itu dapat dipastikan seorang muslim akan menyaksikan dan mendengar hal-hal yang batil dalam pandangan Aqidah Islam, seperti ketuhanan Yesus, doktrin Trinitas, dsb. (As Sayyid bin Hamudah, An Nafa`is fi Ahkam Al Kana`is, hlm. 183).

Dalil lainnya adalah firman Allah SWT (yang artinya),” ”Dan [ciri-ciri hamba Allah adalah] tidak menghadiri/mempersaksikan kedustaan/kepalsuan.” (walladziina laa yasyhaduuna az zuur). (QS Al Furqaan [25] : 72). Imam Ibnul Qayyim meriwayatkan penafsiran Ibnu Abbas, Adh Dhahhak, dan lain-lain, bahwa yang dimaksud az zuur (kedustaan/kepalsuan) dalam ayat ini adalah hari raya orang-orang musyrik (‘iedul musyrikiin). Maka berdasarkan ayat itu, Imam Ibnul Qayyim mengharamkan seorang muslim untuk turut serta merayakan (mumaala`ah), menghadiri (hudhuur), atau memberi bantuan (musa`adah) pada hari-hari raya kaum kafir. (Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 2/156).

Berdasarkan dua dalil atas, dan dalil-dalil lain yang semisalnya, haram hukumnya seorang muslim mengikuti atau menghadiri ibadah misa Natal di gereja. Di sini perlu ditegaskan supaya tidak ada kerancuan, bahwa sungguh tidak ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah ini, yaitu haramnya seorang muslim untuk memasuki tempat-tempat ibadah kaum kafir pada saat hari-hari raya mereka dan pada saat momentum-momentum keagamaan mereka. Semua fuqaha sepakat mengharamkan. Yang ada khilafiyah adalah hukum masuknya seorang muslim ke dalam gereja di luar konteks hari raya atau momentum keagamaan Kristiani, misalnya untuk duduk-duduk, istirahat, mengamati bangunannya, dsb. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 38/155; Imam Al Qarafi, Al Dzakhiirah, 12/35; Imam Qurthubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur`an, 13/54; Imam Ibnu Hajar Al Haitami, Al Fatawa Al Kubra, 2/485; Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 2/722).

Adapun mengapa alasan akademis ilmiah dalam hal ini tidak dapat diterima, karena dalam Islam terdapat kaidah-kaidah syariah yang tegas mengenai halal-haram. Di antaranya kaidah “an niyyat al hasanah laa tubarrir al haram” (niat yang baik tidak dapat membenarkan yang haram). Demikian juga kaidah “al ghaayah laa tubarrir al waasithah” (tujuan tidak dapat membenarkan segala macam cara). (Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam, hlm. 33; Taqiyuddin An Nabhani, Muqadimah Ad Dustur, 2/181).

Dengan demikian, jelaslah bahwa alasan akademis ilmiah tidak dapat diterima sebagai justifikasi untuk membenarkan aktivitas mahasiswa muslim mengikuti ibadah misa Natal di gereja. Wallahu a’lam. (Ustadz Siddiq al Jawie)

Waktu Mandi pada Hari Raya

14 Oktober 2013





Kapan waktu untuk mandi di hari raya? Karena kalau saya mandi setelah fajar, waktunya sangat sempit sekali. Karena tempat shalat Id jauh dari rumahku.

Alhamdulillah
Pertama,

Mandi di hari raya adalah sunnah. Telah diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mandi di hari raya. Diriwayatkan juga dari sebagian shahabat mandi di hari raya. Seperti Ali bin Abi Thalib, Salamah bin Akwa dan Ibnu Umar radhiallahu anhum.

An-Nawawi rahimahullah dalam Kitab Al-Majmu mengatakan, "Semua sanadnya adalah lemah dan batil kecuali atsar dari Ibnu Umar yang dijadikan pegangan dalam masalah ini (yakni penetapan anjurannya) dan diqiyaskan (dianalogikan) dengan shalat Jum'at."

Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan, "Dalam (masalah) ini ada dua hadits yang lemah. Akan tetapi telah ada ketetapan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma yang dikenal  sungguh-sungguh mengikuti sunnah, bahwa beliau mandi di hari raya sebelum keluar."

Kedua,

Adapun waktu mandi di hari raya, yang paling utama hal itu dilakukan setelah shalat fajar. Kalau mandi sebelum shalat fajar, tetap diterima karena waktunya sempit dan berat apabila dilakukan setelah shalat Fajar, karena banyak yang ingin pergi melakukan shalat Id, begitu juga mungkin tempat shalatnya jauh.

Dalam kitab Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha Imam Malik dikatakan, "Dianjurkan mandi sesaat sebelum berangkat ke tampat shalat. Ibnu Habib mengatakan, ‘Sebaik-baik waktu mandi adalah setelah shalat subuh. Malik mengatakan dalam Mukhtashar, kalau mandi untuk dua hari raya setelah fajar, perkaranya luas."

Dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil, 2/102 disebutkan bahwa waktunya adalah seperenam malam akhir.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni berkata, "Dan waktu mandi (yakni hari raya) setelah terbit fajar, demikian yang tampak dari perkataan Al-Kharaqi. Al-Qadi dan Al-Amidi mengatakan, ‘Kalau dia mandi sebelum fajar, maka tidak tepat sunnah mandinya. Karena mandi untuk shalat untuk hari (itu), maka tidak dilakukan sebelum fajar seperti mandi Jum'at. Ibnu Aqil mengatakan, ‘Yang ditetapkan dari Imam Ahmad adalah sebelumnya. Karena waktu Id lebih sempit dibandingkan waktu Jum'at. Kalau terpaku dengan fajar, khawatir tidak sempat. Karena maksudnya adalah untuk membersihkan diri. Oleh karena itu, dapat dilakukan di waktu fajar dan sesudahnya. Mandi juga dapat dilakukan di waktu malam karena lebih dekat dengan shalat. Yang lebih utama dilakukan setelah fajar, agar keluar dari perbedaaan, lebih bersih karena dekat dengan waktu shalat."

An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu berkata, "Terkait dengan waktu sahnya mandi ini ada dua pendapat, salah satunya adalah setelah terbit fajar. Ditegaskan dalam Kitab Al-Umm. Ini yang paling kuat menurut kesepakatan ulama kalangan kami. Namun diperbolehkan juga dilakukan setelah dan sebelum fajar."

Al-Qadi Abu At-Thayyib dalam kitabnya Al-Mujarrad Syafi’i menegaskan di kitab Al-Buwaithy akan sahnya mandi untuk hari raya sebelum terbitnya fajar.

An-Nawawi berkata, "Kalau kami katakan yang paling kuat, hal itu menunjukkan sebelum fajar juga sah. Dalam hal ini ada tiga pendapat. Yang paing kuat dan paling dikenal adalah sah mandi dilakukan setelah pertengahan malam dan tidak sah sebelumnya. Kedua, sah dilakukan pada  seluruh malam. Hal ini ditegaskan oleh Al-Ghazali dan dipilih oleh Ibnu Ash-Shabbag dan lainnya. Ketiga, sah kalau dilakukan menjelang fajar di akhir malam. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Baghawi."

Kesimpulannya, tidak mengapa mandi untuk hari raya sebelum shalat Fajar agar memungkinkan bagi seorang muslim dapat segera keluar melaksanakan shalat Id.

Wallahu ta’ala a’lam .

Bolehkah Berkumur dan Menyikat Gigi pada saat berpuasa?

24 Juli 2013



Saat bulan puasa, mulut berbau tidak sedap, jika ingin berbicara dengan teman atau pejabat membuat kita tidak pede. Orang yang menjadi lawan bicara kita akan merasa resah tidak karuan, toleh kiri dan toleh kanan, dan mungkin akan agak menjauh dari diri kita, dan mungkin berada pada posisi yang berlawanan dengan arah angin.
Jika  kita mengalami hal demikian, apa yang harus kita lakukan? Perasaan apa yang kita rasakan pada saat itu? Mungkin kita akan pergi ke belakang (WC) untuk kumur-kumur atau menyikat gigi dengan odol serta sikat gigi atau siwak, atau mungkin kumur-kumur dengan laserin. Perasaan kita mungkin pada waktu itu merasa tidak enak, kecil hati, atau tersinggung. Untuk menghilangkan semua itu, kita pergi ke belakang untuk menyikat gigi. Akan tetapi, bolehkah kita berkumur-kumur atau menyikat gigi pada saat berpuasa?
Lihatlah beberapa riwayat mengenai hal tersebut di bawah ini:
1.      hadits pertama “Dari Amir bin Rabiah melihat aku Amir pada Nabi Muhammad SAW, memakai siwak siapa Nabi dan Nabi orang yang sedang berpuasa”.
2.      hadits kedua “Dari Abu Hurairoh dari Nabi Muhammad SAW, Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya perintah aku pada mereka dengan memakai siwak disisi setiap wudhu”.
3.      hadits ketiga “Dari Aisyah RA dari Nabi Muhammad SAW, adapun memakai siwak adalah mensucikan pada mulut yang mana disenangi oleh tuhan” (HR Bukhari).
Dengan adanya tiga hadits di atas, cukuplah menjadi landasan untuk menjawab pertanyaan di atas, kumur-kumur dan bersiwak atau menyikat gigi pada saat berpuasa itu “boleh”. Tujuan dari semua itu apa? Tujuannya adalah untuk menghilangkan bau mulut pada saat kita melaksanakan ibadah puasa, agar tidak mengganggu ibadah puasa orang lain dengan bau mulut kita. Karena kadang-kadang dengan bau mulut kita tersebut, membuat orang yang berada di samping kita atau yang menjadi lawan bicara kita, mau mual atau muntah.  

Pengertian puasa, hukum, dan keutamaannya

15 Juni 2013






Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri
Allah SWT memerintahkan menjalankan beberapa ibadah untuk menguji hamba, apakah ia mengikuti hawa nafsunya atau menjunjung perintah Rabb-nya. Dia SWT menjadikan perkara agama terbagi pada hal-hal yang bersifat menahan diri dari yang disukai seperti puasa, sesungguhnya ia adalah menahan diri dari yang disukai berupa makanan, minuman, jima' karena mengharap wajah Allah SWT.

Dan termasuk di antara perkara agama adalah memberikan yang disukai seperti zakat dan sedekah, dan hal itu adalah memberikan yang disenangi yaitu harta karena mengharap ridha Allah SWT.
Terkadang mudah bagi seseorang memberikan seribu riyal akan tetapi sulit baginya untuk berpuasa walau sehari, atau sebaliknya. Maka Allah SWT membuat beberapa jenis ibadah untuk menguji hamba.
 
. Kebaikan hati:
Kebaikan hati dan istiqamahnya adalah dengan menghadapnya secara total kepada Rabb-nya SWT dan suka dengan-Nya SWT. Karena berlebihan dalam makanan, minuman, pembicaraan, tidur, dan pergaulan dengan manusia termasuk yang memutuskannya dari Rabb-nya SWT, menambahnya tidak teratur, dan mencerai-beraikannya di setiap jurang, kasih sayang Yang Maha Perkasa lagi Penyayang kepada hamba-Nya menuntut untuk mensyari'atkan puasa kepada mereka yang menghilangkan yang berlebihan dari makanan dan minuman, dan mengosongkan dari hati campuran syahwat yang menghalangi jalannya kepada Allah SWT.
    
Dan Dia SWT mensyari'atkan i'tikaf kepada mereka yang tujuannya adalah berhentinya hati kepada Allah SWT dan bergabungnya kepada-Nya, berkhalwah dengan-Nya, memutuskan diri dari selain-Nya. Dan Dia SWT mensyari'atkan kepada umat menahan lisan dari segala sesuatu yang tidak berguna di akhirat. Dan mensyari'atkan bagi mereka shalat malam hari yang bermanfaat kepada hati dan badan.
 
Puasa: adalah menahan diri dari makan, minum, jima' dan segala yang membatalkan mulai dari terbit fajar kedua hingga tenggelam matahari dengan niat puasa karena beribadah (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
 
Hikmah disyari'atkannya puasa:

1.    Puasa adalah wasilah (sarana) untuk bertaqwa kepada Allah SWT dengan melakukan kewajiban dan meninggalkan yang diharamkan.

2.    Puasa membiasakan manusia menahan jiwa dan mengekang hawa nafsunya, dan latihan memikul tanggung jawab dan sabar terhadap kesulitan.

3.    Puasa membuat seorang muslim dapat merasakan penderitaan saudara-saudaranya, lalu hal itu mendorongnya berinfak dan berbuat baik kepada fakir miskin, maka dengan hal itu terwujudlah cinta kasih dan persaudaraan.

4.    Dengan puasa dapat membersihkan diri dan mensucikannya dari akhlak yang kotor dan campuran yang hina. Dan saat berpuasa merupakan waktu istirahat bagi pencernaan, lambung beristirahat, lalu saat berbuka mengembalikan aktivitas dan kekuatannya.
 
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam, Allah SWT menisbatkan kepada-Nya sebagai kemuliaan dan pengagungan. Dia SWT mewajibkannya pada tahun kedua Hijriyah. Rasulullah SAW berpuasa Ramadhan selama sembilan kali.

Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling utama, dan sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan lebih utama dari pada sepuluh malam Bulan Dzulhijjah, karena didalamnya terdapat lailatul qadar. dan sepuluh hari Dzulhijjah lebih utama dari pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Hari Jum'ah adalah hari paling utama dalam seminggu, dan hari berkurban (10 Dzulhijjah) adalah hari paling utama dalam setahun, dan lailatul Qadar adalah malam paling utama dalam setahun.

Hukum Puasa Ramadhan:
    
Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas setiap muslim, baligh, berakal, mampu berpuasa, muqim (tidak bepergian), laki-laki atau perempuan, tidak ada penghalang seperti haid dan nifas, dan ini khusus bagi perempuan.
    
Allah SWT mewajibkan berpuasa kepada umat ini, sebagaimana Dia SWT mewajibkannya kepada umat-umat sebelumnya. Firman Allah SWT:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah :183)

Keutamaan Bulan Ramadhan:
1. Allah Ta'ala berfirman:

2. Dari Abu Hurairah r.a, 'Ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila telah tiba bulan Ramadhan, dibukalah pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka, dan syetan-syetan dibelenggu.' Muttafaqun 'alaih.
. Keutamaan Puasa:

1.    Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap amal ibadah anak Adam a.s (manusia) dilipat gandakan. Satu kebaikan berlipat sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah SWT berfirman, 'Kecuali puasa, ia adalah milikku dan Aku yang akan membalasnya. Ia meninggalkan nafsu syahwat dan makanannya karena aku. Bagi yang berpuasa ada dua kebahagiaan: bahagia saat berbuka dan gembira saat bertemu Rabb-nya. Sungguh bau mulutnya lebih wangi di sisi Allah SWT dari pada aroma minyak kesturi.' Muttafaqun 'alaih.

2.    Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampuni dosanya yang terdahulu.' Muttafaqun 'alaih.

3.    Dari Sahl bin Sa'ad r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Di surga ada delapan pintu, padanya ada satu pintu yang bernama ar-Rayyan, tidak bisa memasukinya selain orang-orang yang berpuasa.' Muttafaqun 'alaih.  

Apakah kaum muslimin di setiap negara diharuskan untuk berpuasa dengan rukyat yang sama?

29 Mei 2013



oleh : Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin   
Tanya :
Apakah   kaum  muslimin di   setiap  negara  diharuskan  untuk  berpuasa dengan  rukyat  yang  sama?  Bagaimana  dengan  kaum  muslimin  yang tinggal di negeri kafir yang tidak memiliki rukyat sar’iyah?
Jawab:
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu jika salah satu  negeri Islam melihat  hilal dan  ditetapkan  sebagai rukyat syar’i,  apakah negeri lain harus  mengikutinya? Di  antara  ulama ada yang berpendapat mengharuskan   negeri-negeri lain  untuk   beramal  dengan  rukyat  itu, berdalil dengan keumuman firman Allah -ta'รขla-:
"...Karena    itu,    barangsiapa    di  antara   kamu   hadir    (di    negeri   tempat tinggalnya) di bulan itu,  maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..."  (QS. Al-Baqarah: 185)
Dan sabda Nabi -shalallahu alaihi wasalam-:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
"Jika kalian melihat hilal awal Ramadhan maka berpuasalah.."
َMereka mengatakan bahwa ungkapannya umum untuk  seluruh  kaum muslimin.
Sangat dimaklumi jika maksud  dari ungkapan  ayat dan  hadits  di  atas tidaklah memaksudkan rukyat setiap orang, karena hal itu suatu  yang tidak mungkin. Yang dimaksud adalah jika dilihat oleh siapa saja yang persaksiannya dapat diterima. Ini adalah umum di setiap tempat.
Ulama yang lain berpendapat  bahwa jika berbeda  matla'(Matla' maksudnya tempat terbit bulan.,  maka  setiap tempat memiliki rukyat sendiri. Jika tidak berbeda maka wajib bagi yang tidak melihatnya untuk  beramal dengan rukyat pada matla'nya. Mereka berdalil dengan dalil yang sama dengan pendapat pertama:
Firman Allah -ta'รขla-:
"...Karena    itu,    barangsiapa    di  antara   kamu   hadir    (di    negeri   tempat tinggalnya) di bulan itu,  maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..."  (QS. Al-Baqarah: 185)
Tentu maksudnya bukan setiap orang menyaksikannya sendiri-sendiri. Ini diamalkan di  tempat yang sama matla' hilalnya. Bagi yang berbeda matla', ia belumlah melihat secara hakiki maupun hukum jika belum melihatnya secara langsung. Mereka mengatakan:  demikian pula yang kami katakan
mengenai sabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam-:
"Jika kalian melihat hilal awal Ramadhan maka berpuasalah, jika engkau melihatnya hilal awal Syawal maka berbukalah."
Siapa yang berada  di  matla' berbeda dengan matla' orang yang melihat hilal berarti belum melihatnya secara hakikat ataupun hukum.
Mereka mengatakan: 'Perhitungan bulan sama dengan perhitungan hari.' Sebagaimana setiap  negeri berbeda  dalam penentuan  waktu imsak dan ifthar   harian,  musti  berbeda  pula  pada  penentuan  imsak  dan  ifthar bulanan.  Sangat  dimaklumi bahwa  perbedaan  hari  memiliki pengaruh, dengan kesepakatan  kaum muslimin. Siapa yang berada di  timur, akan lebih dulu berpuasa sebelum mereka yang berada di  barat, demikian juga dalam berbuka.
Jika  kita  menghukumi perbedaan  matla'  pada  pewaktuan  hari,  maka seperti itu pula pada pewaktuan bulan.
Tidak mungkin seseorang mengatakan bahwa firman Allah -ta'รขla-:
"Maka  sekarang  campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah  ditetapkan Allah  untukmu, dan  makan  minumlah hingga terang bagimu benang putih dari   benang   hitam,  yaitu   fajar.   Kemudian  sempurnakanlah   puasa  itu sampai (datang) malam..." (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan sabda Nabi -shalallahu alaihi wasalam- :
"Jika   malam  datang  dari   sini  (timur)   dan  berakhir   dari   sini  (barat)   dan matahari tenggelam, maka waktu bagi orang yang puasa telah usai."  HR. Ibnu Khuzaimah no. 30005.
Tidak mungkin  seorang  pun  mengatakan  bahwa  hal  ini  umum  untuk setiap orang di tiap negeri.
Demikian pula kita katakan pada keumuman firman Allah -ta'รขla-:
"...Karena    itu,    barangsiapa    di  antara   kamu   hadir    (di    negeri   tempat tinggalnya) di bulan itu,  maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..."  (QS. Al-Baqarah:
Dan sabda Nabi -shalallahu alaihi wasalam-:
"Jika kalian melihat hilal awal Ramadhan maka berpuasalah, jika engkau melihatnya hilal awal Syawal maka berbukalah."
Ungkapan-ungkapan    tersebut    memiliki   kekuatan    dari    sisi    lafal, pengamatan  sahih  dan  kias  sahih,  yang mengiaskan pewaktuan  bulan dengan pewaktuan hari.
Sebagian ulama  berpendapat  bahwa perkaranya  berpulang pada  Waliul Amr  (pemimpin).  Bilamana ia menentukan wajibnya puasa  atau  berbuka dengan sandaran syar'i maka keputusannya amalkan, agar manusia tidak berselisih  dan  berbeda  dalam  satu   wilayah.  Mereka  berdalil  dengan
keumuman hadits:
"Hari  puasa (Ramadhan)  adalah  hari  manusia  berpuasa dan hari  berbuka adalah hari semua manusia berbuka."
Ada pula pendapat lain yang disebutkan oleh ulama dalam membahas perbedaan pendapat dalam hal ini.
Mengenai pertanyaan  kedua,  yaitu  bagaimana  dengan  kaum  muslimin yang berpuasa di negeri kafir yang tidak memiliki rukyat sar'i?
Sesungguhnya  mungkin  sekali  bagi  mereka  untuk   menetapkan   hilal dengan cara syar'i, hal itu dengan memperhatikan hilal awal bulan jika memungkinkan.  Jika   tidak  memungkinkan,  maka  kami  berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu bilamana ditetapkan hilal di negeri islam, maka mereka beramal dengan penetapan itu, sama saja apakah mereka melihatnya atau tidak.
Jika kita katakan dengan pendapat kedua, di mana setiap negara memiliki rukyat sendiri pada matla' yang berbeda dan tidak dapat terlihat dari negerinya,  maka  mereka  ikut  kepada  negeri  Islam  lain  yang  terdekat kepada mereka, karena itulah yang paling dapat di lakukan.


Apakah Muadzin Berbuka dahulu Atau Adzan Dahulu?

11 April 2013



Apakah Muadzin Berbuka dahulu Atau Adzan Dahulu?
Kapan muadzin berbuka? Apakah sebelum adzan atau setelahnya?
Alhamdulillah
berbuka bagi yang berpuasa asalnya adalah setelah terbenam matahari dan (memulai) datangnya malam, berdasarkan firman Allah ta’ala: “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.  (Al-Baqarah: 187)
Thobary berkata: sementara firman Allah “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.  Sesungguhnya Allah menyebutkan batasan puasa bahwa akhir waktunya adalah permulaan malam. Sebagaimana (memberi) batasan berbuka dan diperbolehkan makan, minum dan berkumpul (senggama). Dan awal berpuasa dengan datangnya permulaan siang dan akhir malam. (hal itu) menunjukkan bahwa tidak ada puasa waktu malam hari sebagaimana tidak boleh berbuka waktu siang pada hari-hari puasa. Selesai  Tafsir At-Thobary (3/532).
Sunnahnya (adalah) mensegerakan berbuka bagi yang berpuasa. Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang senantiasa dalam kebaikan manakala mereka mensegerakan berbuka”. HR.Bukhori (1856) dan Muslim (1098).
Ibnu Abdul Bar Rahimahullah berkata: “Diantara sunnah (Nabi) adalah mensegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Mensegerakan (berbuka) manakala telah yakin dengan terbenamnya matahari, dan tidak diperbolehkan seorangpun untuk berbuka sementara dia ragu-ragu apakah telah terbenam matahari atau belum? Karena fardhu (wajib) ketika (ditetapkan) kelazimannya dengan keyakinan, tidak boleh keluar melainkan dengan keyakinan pula. Selesai At-Tamhid (21/97, 98)
Nawawi rahimahullah berpendapat: “Didalam (hadits tersebut) ada anjuran untuk mensegerakan berbuka setelah benar-benar terbenam matahari, artinya adalah urusan umat ini senantiasa teratur dan mereka dalam kondisi kebaikan dikala mereka terus menjaga sunnah ini” selesai Syarkhu Muslim (7/208).
Sementara (berkaitan dengan) muadzin, jikalau ada orang yang menunggu adzannya agar (bisa) berbuka, maka hendaklah ia bersegera (mengumandangkan) adzan agar tidak menjadi sebab orang-orang terlambat dalam berbuka, dan hal itu menyalahi sunnah. 
Kecuali kalau berbuka dengan sesuatu yang remeh (seperti seteguk minuman air) tidak berdampak mengakhirkan adzan, maka hal itu tidak mengapa. 
Jikalau muadzin tidak ada seorangpun yang menunggunya seperti adzan untuk dirinya sendiri (seperti seorang sendirian di padang pasir) atau adzan untuk sekelompok orang yang hadir dekat dengannya (seperti kelompok orang-orang musafir) maka tidak mengapa ia berbuka dahulu sebelum adzan karena teman-temannya akan berbuka bersamanya meskipun belum adzan dan mereka tidak menungguh adzan.
Wallahu’alam.

Apakah Disunnahkan Bagi Orang Yang Sendirian Untuk Melakukan Adzan?

8 April 2013





APAKAH DISUNNAHKAN BAGI ORANG YANG SENDIRIAN UNTUK MELAKUKAN AZAN, DAN APAKAH DIANJURKAN MENGUCAPKAN ‘ASHSHALATU KHAIRUN MINAN NAUM'

Kadang-kadang, saya menetapkan waktu (alarm) agar dapat bangun untuk shalat fajar. Tapi saya kadang tidak dapat bangun. Ketika terbangun dari tidur saya berdiri dan azan, kemudian iqamah untuk shalat dan saya menunaikan shalat. 

Pertanyaannya, terkait dengan azan apakah saya membaca ‘As-Shalatu khairun minan naum (shalat itu lebih baik daripada tidur)’ ataukah tidak. Karena waktu azan sudah bukan waktu subuh lagi. Apakah saya shalat dengan mengeraskan suara atau lirih? Terima kasih.
Alhamdulillah
Pertama,
Azan bagi orang sendirian adalah sunnah. Azan tetap dianjurkan untuk shalat qada, dan dilaksanakan dengan tata cara yang lengkap. Kalau dalam azan fajar, maka dibaca ‘As-shalatu khairun minan naum’ dua kali. Karena ia termasuk bagian dari azan syar’i. Yang menunjukkan sunnahnya azan bagi orang sendirian adalah riwayat Bukhari, no. 609 dari Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Syoksoah Al-Anshari dari ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said Al-Khudri mengatakan kepadanya:
“Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin,  akan menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam.'
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Apa hukum azan dan iqamah bagi orang yang sendirian?'
Beliau menjawab, ‘Azan dan iqamah bagi orang sendirian adalah sunnah bukan wajib. Karena tidak ada orang yang dipanggil dengan azan. Akan tetapi karena azan adalah zikir kepada Allah Azza Wa Jalla dan pengagungan, ajakan kepada dirinya untuk shalat dan untuk mendapatkan keberuntungan. Begitu juga iqamah juga sunnah. Yang menunjukkan akan anjuran azab apa yang ada dari hadits Uqbah bin ‘Amir radhillahu’anhu berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Tuhanmu kagum kepada penggembala kambing di atas puncak gunung, berazan untuk shalat. Maka Allah berfirman, ‘Lihatlah hamba-Ku ini, azan dan iqamah untuk shalat. Dia takut kepadaKu, maka sungguh Aku telah mengampuni hamba-Ku dan Aku akan masukkan dia ke Surga.”
(Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/161)
Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/61, disebutkan:
“Ketika azan subuh, seorang muazin mengumandangkan, ‘As-Shalatu Khairun Minan Naum’. Kalau saya sendirian tidak ada jama’ah, apakah saya (tetap) mengumandangkan ‘As-Shalatu Khairun Minan Naum’ saat  azan atau tidak?
Jawabnya, ‘Ya, dibaca juga. Karena tidak ada perbedaan antara orang yang azan sendirian atau bersama orang lain. Juga karena ia termasuk lafaz dalam azan syar’i dalam azan Shubuh.’
Kedua,
Disunnahkan mengeraskan bacaan dalam shalat subuh, dan pada dua rakaat pertama di shalat Maghrib dan Isya. Baik untuk imam maupun sendirian. Kalau anda shalat subuh sendirian, maka seyogyanya anda mengeraskan bacaannya.
Wallahu’alam .
Soal Jawab Tentang Islam

Sebab-sebab Terhapusnya Berkah

21 Maret 2013



Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syekh Bin Bazz, Saya membaca bahwa di antara dampak dari perbuatan dosa adalah siksaan dari Allah dan terhapusnya berkah, maka saya menangis karena takut kepada Allah, beri¬lah petunjuk kepada saya, semoga Allah membalaskan kebaikan kepada Kalian?
Syekh Bin Bazz menjawab,

Tidak disangsikan lagi bahwa melakukan dosa termasuk penyebab kemurkaan Allah dan di antara penyebab terha¬pusnya berkah, tertahan turun hujan, penguasaan musuh, seba¬gaimana firman Allah,

"Dan sesungguhnya kami telah menghukum (Firaun dan) kaumnya dengan (mendatangkan) musim kemarau yang panjang dan kekurangan buah-buahan, supaya mereka mengambil pelajaran." (al-A'raf: 130).

Dan Firman Allah,
"Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara ¬keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri " (¬Ankabut :40).

Ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak. Dan tersebut dalam hadits shahih dari Nabi n bahwa beliau bersabda,

"Sesungguhnya seseorang ditahan rezekinya karena dosa yang dilakukannya. "(Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad)

Setiap muslim dan muslimah wajib bersikap waspada dari ¬segala dosa dan bertaubat dari dosa di masa lalu disertai berbaik sangka kepada Allah, mengharapkan ampunan-Nya, dan takut dari murka dan siksa-Nya, sebagaimana firman Allah dalam kitab-Nya yang Mulia tentang hamba-hamba-Nya yang shalih,¬

"Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada Kami." (Al-Anbiya':90).
dan firman-Nya,

"Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Rabb mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (ke¬pada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan adzab¬-Nya; sesungguhnya adzab Rabbmu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti." ( AI-Isra' :57).

Dan firman-Nya,
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (At- Taubah :71).

Disyariatkan bagi mukmin dan mukminah agar melakukan sebab-sebab yang dibolehkan oleh Allah. Dan dengan hal tersebut, ia menggabungkan antara takut, raja' (mengharap) dan melakukan segala sebab, serta bertawakkal kepada Allah, berpegang kepada-Nya untuk mendapatkan yang dicari dan selamat dari yang ditakuti. Dan Allah yang Maha Pemurah berfirman,

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengada¬kan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari  arah yang tiada disangka-sangkanya." (Ath-Thalaq: 2-3).

Dan yang berfirman, "Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."(At-Thalaq:4)

Dan Dialah yang berfirman, "Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (An-Nur: 31).

Wahai saudariku, Anda harus bertaubat kepada Allah terhadap semua dosa di masa lalu dan istiqamah (konsisten) dalam ketaatan kepada-Nya serta berbaik sangka dengan-Nya, waspada terhadap sebab-sebab kemurkaan-Nya, bergembiralah dengan  kebaikan yang banyak dan akhir yang terpuji. Hanya Allah yang memberikan taufik.

Kesimpulan,

Sesungguhnya salah satu akibat berbuat dosa adalah terhapusnya berkah, maka bagi setiap muslim dan muslimah wajib bersikap waspada dari ¬segala dosa dan bertaubat dari dosa di masa lalu disertai berbaik sangka kepada Allah, mengharapkan ampunan-Nya, dan takut dari murka dan siksa-Nya. Wallahu a'lam bishawab.

Mufsidรปn (Pembuat Kerusakan)

24 Februari 2013





Bismillah ...

Kata mufsidรปn merupakan bentuk jamak dari kata mufsid, isim fรข‘il (kata pelaku) dari kata kerja afsada.  Kata afsada (merusak/melakukan kerusakan) sendiri merupakan bentukan dari kata fasada (rusak) ditambah huruf hamzah di awalnya.  Penambahan huruf hamzah ini dimaksudkan untuk ta‘diyah (menjadikan kata kerja intransitif menjadi transitif. Jadi, kata afsada berarti melakukan kerusakan.

Fasรขd berasal dari akar kata fasada- yafsidu/yafsudu-fasdan/fasรขdan/fusรปdan. Fasad adalah lawan kata dari baik (ash-shilรขh) sehingga mafsadat adalah lawan kata dari mashlahah.  Fasรขd juga bermakna hilang (rusak)-nya gambaran dari sesuatu ketika fasรขd itu terjadi. Menurut al-Qurthubi, fasad berarti penyimpangan dari kelurusan atau kestabilan, yakni menjadi tidak stabil dan rusak. Artinya, terjadinya perubahan sesuatu dari kondisinya yang stabil menjadi tidak stabil adalah kerusakan sesuatu itu.

    Para ulama ushul mengistilahkan fasad untuk menyebut suatu akad yang pada prinsipnya memenuhi perintah atau ketentuan syariat tetapi kosong dari sifat-sifat yang diharuskan.  Contohnya adalah jual beli yang harganya majhรปl (tidak disebutkan). Secara prinsip, jual belinya sah, tetapi fasad akibat ke-majhรปl-an harganya. Karena itu, untuk menyelesaikannya, penjual dan pembeli diminta untuk menyepakati harga secara jelas.

Dalam muamalat, fasad berbeda dengan batil/batal. Contohnya adalah perseroan; ia  merupakan perseroan yang batil karena tidak memenuhi rukun akad, yaitu tidak adanya pesero badan sehingga tidak ada qabul dari pesero badan. Padahal, adanya pesero badan dan qabul dari pesero badan merupakan rukun perseroan (syirkah).

ูˆَุฅِุฐَุง ู‚ِูŠู„َ ู„َู‡ُู…ْ ู„ุงَ ุชُูْุณِุฏُูˆุง ูِูŠ ุงู„ุฃَุฑْุถِ ู‚َุงู„ُูˆุง ุฅِู†َّู…َุง ู†َุญْู†ُ ู…ُุตْู„ِุญُูˆู†َ& ุฃَู„ุงَ ุฅِู†َّู‡ُู…ْ ู‡ُู…ُ ุงู„ْู…ُูْุณِุฏُูˆู†َ ูˆَู„َูƒِู†ْ ู„ุงَ ูŠَุดْุนُุฑُูˆู†َ
Jika dikatakan kepada mereka, “Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi,” mereka berkata, “Kami sesungguhnya adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan (mufsidรปn), tetapi mereka tidak menyadarinya. (QS al-Baqarah [2]: 11-12).

Ketika menafsirkan frasa lรข tufsidรป fรฎ al-ardhi di atas, Imam ath-Thabari menyatakan bawha yang dimaksud dengan fasad adalah kekufuran dan aktivitas kemaksiatan. Dari ar-Rabi’, jika dikatakan “Lรข tufsidรป (Janganlah kalian berbuat kerusakan),” maksudnya adalah, “Janganlah kalian bermaksiat.” Kerusakan yang mereka perbuat atas diri mereka merupakan kemaksiatan kepada Allah Swt.

Al-Qurthubi juga menyatakan bahwa frasa lรข tufsidรป fรฎ al-ardh maksudnya adalah, “Janganlah kalian berbuat kerusakan dengan melakukan kekufuran, menjadikan orang kafir sebagai wali/pelindung dan teman dekat, serta memisahkan manusia dari keimanan terhadap kenabian Muhammad saw. dan keimanan kepada al-Quran.”
Senada dengan itu, asy-Syaukani menyatakan bahwa yang dimaksud adalah, “Janganlah kalian berbuat kerusakan dengan melakukan kemunafikan, berwali kepada orang kafir, dan memisahkan manusia dari keimanan.”
    Walhasil, al-Quran menggunakan kata fasรขd (kerusakan) dengan makna yang luas yang secara umum bermakna kerusakan di muka bumi, yakni berupa aktivitas yang dilarang oleh Allah dan  penyimpangan dari apa yang diperintahkan oleh-Nya. Dengan kata lain, fasรขd adalah kemaksiatan itu sendiri.


    Dengan demikian, setiap orang yang melakukan kemaksiatan, baik besar maupun kecil, berarti telah berbuat kerusakan (fasรขd), sehingga mereka bisa dikatakan sebagai mufsid (pembuat kerusakan).
    Dalam al-Quran terdapat orang-orang atau kelompok orang yang secara langsung dicap sebagai mufsidรปn (para pembuat kerusakan), di samping sejumlah aktivitas yang secara ekplisit disebut sebagai aktivitass yang merusak (fasรขd). Dalam al-Quran, mereka yang dicap sebagai pembuat kerusakan, antara lain, adalah:

1.    Fir’aun
Allah Swt. berfirman :
]ุฅِู†َّ ูِุฑْุนَูˆْู†َ ุนَู„ุงَ ูِูŠ ุงู„ุฃَุฑْุถِ ูˆَุฌَุนَู„َ ุฃَู‡ْู„َู‡َุง ุดِูŠَุนًุง ูŠَุณْุชَุถْุนِูُ ุทَุงุฆِูَุฉً ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ูŠُุฐَุจِّุญُ ุฃَุจْู†َุงุกَู‡ُู…ْ ูˆَูŠَุณْุชَุญْูŠِูŠ ู†ِุณَุงุกَู‡ُู…ْ ุฅِู†َّู‡ُ ูƒَุงู†َ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُูْุณِุฏِูŠู†َ[
Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi, meenjadikan penduduknya berpecah belah, menindas golongan yang lemah, serta membunuh anak laki-laki dan membiarkan hidup anak perempuan. Sesungguhnya ia termasuk orang yang berbuat kerusakan. (QS al-Qashshash [28]: 4).

Orang yang berperilaku seperti perilaku Fir'aun yaitu orang yang berlaku sewenang-wenang, memecah belah umat, menindas golongan yang lemah atau membunuh (pembunuh) adalah orang yang berbuat kerusakan (mufsidun).

2.    Kaum Tsamud (QS al-A’raf [7]: 74) dan Kaum ‘Ad (QS al-A’raf [7]: 7).
3.    Yahudi atau Bani Israel.
4.    Orang-orang kafir.
Allah Swt. berfirman:
]ูˆَู…ِู†ْู‡ُู…ْ ู…َู†ْ ูŠُุคْู…ِู†ُ ุจِู‡ِ ูˆَู…ِู†ْู‡ُู…ْ ู…َู†ْ ู„ุงَ ูŠُุคْู…ِู†ُ ุจِู‡ِ ูˆَุฑَุจُّูƒَ ุฃَุนْู„َู…ُ ุจِุงู„ْู…ُูْุณِุฏِูŠู†َ[
Di antara mereka ada yang mengimani al-Quran dan ada pula yang tidak mengimaninya. Tuhamu lebih mengetahui orang yang berbuat kerusakan. (QS Yunus [10]: 40).

Termasuk mufsidรปn adalah orang kafir dan orang yang menghalangi manusia dari jalan Allah.
]ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุง ูˆَุตَุฏُّูˆุง ุนَู†ْ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุฒِุฏْู†َุงู‡ُู…ْ ุนَุฐَุงุจًุง ูَูˆْู‚َ ุงู„ْุนَุฐَุงุจِ ุจِู…َุง ูƒَุงู†ُูˆุง ูŠُูْุณِุฏُูˆู†َ[
(Terhadap) orang-orang kafir dan yang menghalangi manusia dari jalan Allah,  Kami akan menambahkan siksaan yang luar biasa karena mereka berbuat kerusakan. (QS an-Nahl [16]: 8).

5.    Orang Munafik (QS al-Baqarah [2]: 11-12). Allah menjelaskan bahwa berwali kepada orang kafir merupakan salah satu aktivitas kemunafikan, yang karenanya merupakan salah satu bentuk ke-fasรขd-an.  Berdasarkan hal ini, siapa pun dari kaum Muslim yang memberikan loyalitas kepada orang kafir, menjadi antek mereka, dan lebih percaya kepada mereka—daripada kepada sesama Muslim—adalah termasuk orang yang berbuat kerusakan (mufsidรปn).
6. Orang yang mempraktikkan sihir. (QS. Yunus [10]: 81). Al-Qurthubi menyatakan bahwa yang dimaksud kerusakan (fasรขd) pada ayat ini adalah aktivitas sihir.  Dengan demikian, tukang sihir atau dukun termasuk mufsidรปn.
7.     Orang yang memutuskan tali silaturahim. (QS. Muhammad [7]: 22).

8.    Qรขthi’u ath-Tharรฎq.


]ุฅِู†َّู…َุง ุฌَุฒَุงุกُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุญَุงุฑِุจُูˆู†َ ุงู„ู„ู‡َ ูˆَุฑَุณُูˆู„َู‡ُ ูˆَูŠَุณْุนَูˆْู†َ ูِูŠ ุงู„ุฃَุฑْุถِ ูَุณَุงุฏًุง ุฃَู†ْ ูŠُู‚َุชَّู„ُูˆุง ุฃَูˆْ ูŠُุตَู„َّุจُูˆุง ุฃَูˆْ ุชُู‚َุทَّุนَ ุฃَูŠْุฏِูŠู‡ِู…ْ ูˆَุฃَุฑْุฌُู„ُู‡ُู…ْ ู…ِู†ْ ุฎِู„ุงَูٍ ุฃَูˆْ ูŠُู†ْูَูˆْุง ู…ِู†َ ุงู„ุฃَุฑْุถِ[
Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan dimuka bumi adalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat tinggal mereka). (QS al-Maidah [5]: 33).

9.    Orang yang mengurangi timbangan dan takaran.
]ูَุฃَูˆْูُูˆุง ุงู„ْูƒَูŠْู„َ ูˆَุงู„ْู…ِูŠุฒَุงู†َ ูˆَู„ุงَ ุชَุจْุฎَุณُูˆุง ุงู„ู†َّุงุณَ ุฃَุดْูŠَุงุกَู‡ُู…ْ ูˆَู„ุงَ ุชُูْุณِุฏُูˆุง ูِูŠ ุงู„ุฃَุฑْุถِ ุจَุนْุฏَ ุฅِุตْู„ุงَุญِู‡َุง[
Penuhilah takaran dan timbangan dan  janganlah kalian mengurangi bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya; janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah perbaikannya. (QS al-A’raf [7]: 85).

Walhasil, secara umum, setiap kemaksiatan merupakan tindakan fasรขd (kerusakan).  Setiap orang yang melakukan kemaksiatan berarti telah membuat kerusakan di muka bumi.  Kerusakan itu bisa menimpa diri mereka sendiri ataupun masyarakat. Karena itu, setiap kerusakan (fasad) yang terjadi menjadi kewajiban kita untuk mencegah dan menghilangkannya.

Jawaban Bagi Orang yang Mengangap Bid'ah sebagai perbuatan baik, seperti maulid Nabi

21 Januari 2013


 
 
JAWABAN BAGI ORANG YANG MENGANGGAP BID'AH SEBAGAI PERBUATAN BAIK SEPERTI MERAYAKAN MAULID NABI
 
Mohon diperhatikan masalah ini. Terjadi perdebatan antara mereka yang mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi merupakan bid'ah dengan mereka yang mengatakan bahwa perkara tersebut adalah bid'ah. 
 
Mereka yang mengatakan bahwa merayakan maulid nabi adalah bid'ah, beralasan bahwa hal tersebut tidak terlaksana pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga dilakukan pada masa shahabat atau salah seorang tabi'in. Sedangkan kelompok lain menjawab dengan berkata, 'Siapa bilang bahwa semua yang kita lakukan sekarang harus terdapat pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau pada masa shahabat dan tabi'in. 
 
Misalnya, sekarang kita mengenal apa yang dikenal 'Ilmu Ar-Rijal' dan ' Al-Jarh wa Ta'dil (ilmu untuk mengenal kapasitas seorang perawi dalam ilmu hadits) dan lainnya. Tidak ada seorang pun yang mengingkari hal tersebut. Oleh karena itu, prinsip dalam pengingkaran masalah ini adalah apabila perkara bid'ah tersebut telah bertentangan dengan pokok (agama). 
 
Adapun merayakan maulid, pokok agama mana yang telah dilanggar? Dan masih banyak lagi perbedaan pandangan seputar masalah ini. Merekapun beralasan bahwa Ibnu Katsir rahimahullah menyetujui pelaksanaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apa hukum yang lebih kuat dalam masalah ini berdasarkan dalil?

Alhamdulillah

Pertama,

Hendaknya diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang tanggal persisnya kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdasarkan beberapa pendapat. Ibnu Abdul Bar rahimahullah berpendapat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dilahirkan pada tanggal 2 bulan Rabi'ul Awal. 
 
Ibnu Hazm rahimahullah menguatkan pendapat bahwa beliau dilahirkan pada tanggal 8 Rabiul Awal. Ada pula yang berpendapat tanggal 10 Rabiul Awal, sebagaimana dikatakan oleh Abu Ja'far Al-Baqir. Ada pula yang berpendapat tanggal 12 Rabiul Awal, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Ishaq. Adapula yang berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada bulan Ramadan sebagaimana dikutip oleh Ibnu Abdul Bar dari Zubair bin Bakar.

Lihat As-Sirah An-Nabawiah, Ibnu Katsir, hal. 199-200.

Pendapat-pendapat ini cukup bagi kita untuk mengetahui bahwa orang-orang yang mencintai Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada masa lalu tidak memastikan hari tertentu sebagai hari kelahirannya, apalagi untuk merayakannya. Telah berlalu sekian abad kaum muslimin tidak melakukan perayaan hari kelahiran beliau, hingga akhirnya kaum Fathimiah mengada-adakannya.

Syekh Ali Mahfuz rahimahullah berkata,

"(Perayaan maulid) pertama kali diadakan di Kairo, yaitu pada masa dinasti Fathimiah, abad ke 4. Ketika itu mereka mengada-adakan empat perayaan kelahiran (maulid); Maulid Nabi, Maulid Imam Ali radhiallahu anhu, Maulid Fatimah Az-Zahra' radhiallahu anha, Maulid Hasan dan Husain radhiallahu anhuma dan maulid Khalifah saat itu. Perayaan tersebut terus dilaksanakan hingga dihilangkan oleh Al-Afdhal, pemimpin tentara. Kemudian diadakan kembali pada masa khalifah Al-Amir bi Ahkamillah, pada tahun 524 H setelah nyaris dilupakan orang. Sedangkan yang pertama kali mengadakan maulid di wilaya Arbil adalah Raja Muzaffar Abu Sa'id pada abad ketujuh dan terus diadakan hingga hari ini. Bahkan orang-orang mengembangkannya dan melakukan bid'ah sesuka hati mereka dengan bisikan setan manusia dan jin."

Al-Ibda' Fi Madhari Al-Ibtida', hal. 251

Adapun pertanyaan yang diajukan oleh mereka yang merayakan maulid nabi, ''Siapa bilang bahwa semua yang kita lakukan sekarang harus terdapat pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau pada masa shahabat dan tabi'in' Hal itu menunjukkan bahwa mereka belum paham makna bid'ah yang telah diperingatkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak hadits.

Dalam masalah ibadah, tidak dibenarkan seseorang bertaqarrub (beribadah) kepada Allah dengan cara yang tidak disyariatkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada kita. Kesimpulan inilah yang dapat kita ambil dari larangan beliau tentang bid'ah. Maka bid'ah adalah beribadah kepada Allah Ta'ala dengan sesuatu yang tidak dia ajarkan. Karena itu, ulama kalangan mazhab Hanafi radhiallahu anhu berkata,

'Semua ibadah yang tidak dilakukan para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, hendaklah jangan kalian beribadah dengannya.'

Ungkapan senada juga dinyatakan oleh Imam Malik rahimahullah,

'Apa yang pada hari itu bukan bagian dari agama, maka pada hari inipun bukan bagian dari agama.'

Maksudnya adalah sesuatu yang tidak dianggap agama pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan tidak dijadikan sebagai ibadah kepada Allah, maka hal tersebut tidak dianggap agama setelah itu.

Adapun contoh yang disebutkan penanya, yaitu ilmu jarh wa ta'dil, yang dinyatakan sebagai bid'ah yang tidak tercela. Kesimpulan ini dipakai oleh mereka yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah (bid'ah yang baik) dan bid'ah sayyi'ah (bid'ah yang buruk). Lalu mereka tambahkan pembagian bid'ah dalam hukum taklifi yang lima (wajib, sunah, mubah, haram, makruh). Pembagian ini dinyatakan oleh Al-Izz bin Abdussalam rahimahullah, kemudian diikuti muridnya, Al-Qarafi.

Asy-Syatibi telah membantah Al-Qarafi atas persetujuannya terhadap pembagian tersebut, dia berkata,

'Pembagian ini merupakan perkara baru, tidak ada landasannya dari dalil syar'i, bahkan pembagian itu sendiri bertolak belakang. Karena hakikat bid'ah adalah sesuatu yang tidak dilandasi dalil syar'i, baik dari teks syar'i, maupun dari prinsip-prinsip. Sebab, jika ada dalil dari syariat yang menunjukkan wajib, sunah atau mubah, maka hal tersebut tidak dapat disebut bid'ah, dan amalnya dapat digolongkan sebagai amal yang diperintahkan secara umum atau dipilih. Maka menjadikan satu masalah sebagai bid'ah sementara dalil-dalil yang ada menunjukkan wajib, atau sunnah atau mubah, merupakan kesimpulan yang bertolak belakang.

Adapun perkara makruh dan haram dapat diterima sebagai bid'ah dari satu sisi, tapi tidak dari sisi lain. Karena, seandainya ada dalil yang melarang suatu perkara, atau memakruhkannya, maka hal tersebut tidak tepat dikatakan bid'ah, tapi lebih tepat disebut maksiat, seperti pembunuhan atau pencurian, minum khamar dan semacamnya. Maka tidak ada bid'ah yang dapat digambarkan dalam pembagian tersebut selain pembagian haram dan makruh sebagaimana telah disebutkan dalam babnya.

Apa yang dinyatakan Al-Qarafi tentang disepakatinya penolakan terhadap bid'ah adalah benar. Akan tetapi pembagian yang dia lakukan tidak benar. Uniknya, pengakuan adanya kesepakatan terebut dibenturkan dengan sesuatu yang berlawanan, padahal dia tahu perkara-perkara yang dapat merusak ijmak. Sepertinya dia mengikuti gurunya dalam masalah pembagian ini, yaitu Ibnu Abdussalam, tanpa memperhatikan lagi.

Kemudian dia, Asy-Syatibi, menyebutkan dipahaminya kekeliruan Al-Izz bin Abdusssalam rahimahullah dalam masalah pembagian ini, dan bahwa dia menyebutkannya sebagai Al-Mashalih Al-Mursalah sebagai bid'ah. Lalu dia berkata, 'Adapun Al-Qarafi, tidak dapat diterima kekeliruannya yang mengutip pembagian bid'ah tersebut tidak sesuai yang dimaksud oleh gurunya, juga tidak sesuai dengan yang dimaksud orang lain. Karena dia telah berbeda pendapat dengan semua pihak dalam pembagian ini. Maka itu artinya bahwa pandangannya bertentangan dengan ijmak."

Al-I'tisham, hal. 152-153. Kami nasehatkan untuk merujuk kepada kitab tersebut. Sebagian beliau telah membantah dengan sangat baik dan sangat bermanfaat.

Al-Izz bin Abdussalam telah memberikan contoh bid'ah yang wajib dalam pembagiannya. Dia berkata,

Contoh pertama, "Bid'ah yang wajib memiliki beberapa contoh, di antaranya, 'Menyibukkan diri dengan ilmu nahwu (gramatika bahasa Arab) untuk memahami Kalamullah (Al-Quran) dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ini adalah kewajiban, karena memelihara syariah adalah kewajiban, dan hal tersebut tidak akan terealisir kecuali dengan mengetahuinya. Sebuah kewajiban yang tidak terlaksana dengan sempurna kecuali dengan suatu perkara, maka perkara itu menjadi wajib.'

Contoh kedua, 'Menjaga kosa kata yang sulit dalam Al-Quran dan Sunnah.'

Contoh ketiga, 'Membukukan Ushul Fiqih.

Contoh keempat, 'Membincangkan Al-Jarh Wat-Ta'dil (ilmu untuk membedakan mana perawi yang dapat diterima dan mana yang tidak) untuk membedakan hadits shahih dan hadits lemah.

Kaidah dalam syariat telah menunjukkan bahwa memelihara syariat merupakan fardhu kifayah apabila telah melampaui batasan fardhu ain. Memelihara syariah tidak dapat terlaksana kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan."

Qawa'idul Ahlam Fi Mashalih Al-Anam, 2/173.


Asy-Syatibih juga telah membantah perkataannya dengan berkata, 
Adapun apa yang dikatakan oleh Izzuddin, maka telah dibicarakan sebelumnya. Contoh-contoh tentang perkara wajib yang dikemukakan, berdasarkan bahwa sebuah kewajiban tidak dapat diwujudkan kecuali dengan perkara tersebut, seperti yang dia katakan, tidak disyaratkan terlaksana di kalangan salaf, juga tidak disyaratkan memiliki landasan khusus dalam syariat, karen hal itu termasuk dalam bab 'Al-Mashalih Al-Mursalah', bukan bid'ah."

Al-I'tisham, hal. 157-158.

Kesimpulan dari bantahannya adalah bahwa ilmu-ilmu ini tidak pantas jika dikatagorikan sebagai bid'ah syar'iah yang tercela. Karena kebenarannya dikuatkan oleh nash-nash yang umum dan kaidah syariah yang umum yang memerintahkan untuk memelihara agama dan sunah serta perintah untuk menyampaikan ilmu syariah dan nash-nash syar'I (Al-Quran dan Sunnah) kepada manusia dengan cara yang benar.

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

"Bi'dah menurut defenisi syariat adalah tercela, berbeda menurut definisi bahasa. Karena semua perkara yang diada-adakan tanpa contoh sebelumnya (menurut bahasa) adalah bid'ah, apakah yang terpuji atau tercela."

Fathul Bari, 13/253.

Dia juga berkata,

"Bid'ah adalah segala sesuatu yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Maka dari segi bahasa bid'ah dapat mencakup perkara yang terpuji dan tercela. Sedangkan menurut pemahaman syariah bid'ah khusus memiliki sifat tercela. Jadi kalau disebutkan dalam katagori terpuji, maka maksudnya adalah pemahaman bid'ah dari segi bahasa."

Fathul Bari, 13/340

Syekh Abdurrahman Al-Barrak ketika memberi penjelasan tentang hadits no. 7277 dalam bab Al-I'tisham bil Kitab was-Sunnah, pasal 2 dalam kitab Shahih Bukhari, beliau berkata,

"Pembagian ini benar jika bid'ah dipahami secara bahasa. Adapun bid'ah menurut syariat, semuanya adalah sesat. Sebagaimana hadits Rasululllah shallallahu alaihi wa sallam 'Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid'ah adalah sesat." Dengan kaidah yang umum ini, maka tidak dibenarkan jika dikatakan, di antara bid'ah ada yang sifatnya wajib, sunah, mubah. Tapi yang namanya bid'ah dalam agama, apakah masuk dalam perkara haram atau makruh. Di antara perkara bid'ah yang dimakruhkan dan ada pula bahwa ini adalah perkara yang mubah, adalah mengkhususkan waktu Shubuh dan Ashar untuk saling berjabat tangan setelah shalat.."

Yang layak dipahami dan diperhatikan adalah hendaknya diperhatikan tersedianya semua sebab dan tidak adanya penghalang dalam suatu perbuatan pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta para shahabatnya. Maka perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam serta kecintaan para shahabat terhadapnya merupakan dua sebab yang terdapat pada masa shahabat yang mulia untuk menjadikan hari maulid sebagai perayaan yang mereka rayakan. Tidak sesuatu yang mencegah mereka untuk melakukna hal itu. Maka ketika hal tersebut tidak dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, juga para shahabatnya tidak ada satupun yang melakukannya, maka dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak disyariatkan. Sebab seandainya hal itu disyariatkan, niscaya mereka akan lebih dahulu dari kita untuk melakukannya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata,

"Demikian pula apa yang diada-adakan sebagian orang. Apakah hendak menyerupai kaum Nashrani dalam merayakan hari lahirnya Isa alaihissalam, atau karena kecintaannya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam serta penghormatannya kepadanya, maka boleh jadi Allah akan memberi mereka pahala atas kecintaan dan kesungguhannya, bukan atas perbuatan bid'ahnya, yaitu dengan cara menjadikan hari kelahiran Nabi sebagai perayaan dengan perbedaan yang ada di antara mereka. 
 
Sesungguhnya hal ini tidak terdapat di kalangan salaf, padahal sebabnya ada, dan penghalangnya tidak ada. Jika perkara itu murni sebuah kebaikan, atau lebih besar kemungkinan benarnya, niscaya kalangan salaf lebih layak melakukannya ketimbang kita. 
 
Karena mereka adalah orang-orang yang lebih mencintai dan memuliakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada kita, dan mereka adalah orang yang sangat gemar pada amal kebaikan. Sesungguhnya kesempurnaan cinta dan pengormatan kepadanya terwujud dengan mengikuti jejaknya, taat kepadanya, mengikuti petunjuknya, menghidupkan sunahnya lahir batin seta menyebarkan ajarannya dan berjihad untuk itu, baik dengan hati, tangah dan lisan. Ini merupakan petunjuk generasi awal dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta yang mengikuti mereka dengan baik."

Iqtidha Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 294-295.  

Ini adalah ucapan yang tepat, menjelaskan bahwa cinta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terwujud dalam bentuk mencintai sunahnya, mengajarkannya dan menyebarkannya di antara manusia serta membelanya. Inilah jalan yang ditempuh para shahabat radhiallahu anhum.

Adapun orang-orang yang datang belakangan, mereka menipu diri mereka sendiri, dan mereka ditipu oleh setan dengan perayaan-perayaan tersebut dengan pandangan bahwa semua itu sebagai ekspresi kecintaan mereka terhadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sementara mereka jauh dari tindakan untuk menghidupkan sunah, mengikutinya, mendakwahkannya, mengajarkannya dan membelanya.

Ketika.

Adapun bantahan orang tersebut yang berdalil dengan ucapan Ibnu Katsir rahimahullah, bahwa dia membolehkan pelaksanaan maulid Nabi, hendaknya dia menyebutkan kepada kami dimana dia dapatkan ucapan Ibnu Katsir seperti itu. Karena kami tidak mendapatkan ucapan Ibnu Katsir rahimahullah seperti itu. Kami yakin Ibnu Katsir jauh dari tindakan membela dan mengajarkan bid'ah seperti itu.


Wallahua'lam.

revival of Islamic faith foundation

Sejarah

 

© Copyright revival of Islamic faith foundation 2012 | Design by Atmadeeva Keiza | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.