Revival Of Islamic Faith Foundation
News Update :

Kajian

Bantahan

Fiqih

Waktu Mandi pada Hari Raya

14 Oktober 2013





Kapan waktu untuk mandi di hari raya? Karena kalau saya mandi setelah fajar, waktunya sangat sempit sekali. Karena tempat shalat Id jauh dari rumahku.

Alhamdulillah
Pertama,

Mandi di hari raya adalah sunnah. Telah diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mandi di hari raya. Diriwayatkan juga dari sebagian shahabat mandi di hari raya. Seperti Ali bin Abi Thalib, Salamah bin Akwa dan Ibnu Umar radhiallahu anhum.

An-Nawawi rahimahullah dalam Kitab Al-Majmu mengatakan, "Semua sanadnya adalah lemah dan batil kecuali atsar dari Ibnu Umar yang dijadikan pegangan dalam masalah ini (yakni penetapan anjurannya) dan diqiyaskan (dianalogikan) dengan shalat Jum'at."

Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan, "Dalam (masalah) ini ada dua hadits yang lemah. Akan tetapi telah ada ketetapan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma yang dikenal  sungguh-sungguh mengikuti sunnah, bahwa beliau mandi di hari raya sebelum keluar."

Kedua,

Adapun waktu mandi di hari raya, yang paling utama hal itu dilakukan setelah shalat fajar. Kalau mandi sebelum shalat fajar, tetap diterima karena waktunya sempit dan berat apabila dilakukan setelah shalat Fajar, karena banyak yang ingin pergi melakukan shalat Id, begitu juga mungkin tempat shalatnya jauh.

Dalam kitab Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha Imam Malik dikatakan, "Dianjurkan mandi sesaat sebelum berangkat ke tampat shalat. Ibnu Habib mengatakan, ‘Sebaik-baik waktu mandi adalah setelah shalat subuh. Malik mengatakan dalam Mukhtashar, kalau mandi untuk dua hari raya setelah fajar, perkaranya luas."

Dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil, 2/102 disebutkan bahwa waktunya adalah seperenam malam akhir.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni berkata, "Dan waktu mandi (yakni hari raya) setelah terbit fajar, demikian yang tampak dari perkataan Al-Kharaqi. Al-Qadi dan Al-Amidi mengatakan, ‘Kalau dia mandi sebelum fajar, maka tidak tepat sunnah mandinya. Karena mandi untuk shalat untuk hari (itu), maka tidak dilakukan sebelum fajar seperti mandi Jum'at. Ibnu Aqil mengatakan, ‘Yang ditetapkan dari Imam Ahmad adalah sebelumnya. Karena waktu Id lebih sempit dibandingkan waktu Jum'at. Kalau terpaku dengan fajar, khawatir tidak sempat. Karena maksudnya adalah untuk membersihkan diri. Oleh karena itu, dapat dilakukan di waktu fajar dan sesudahnya. Mandi juga dapat dilakukan di waktu malam karena lebih dekat dengan shalat. Yang lebih utama dilakukan setelah fajar, agar keluar dari perbedaaan, lebih bersih karena dekat dengan waktu shalat."

An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu berkata, "Terkait dengan waktu sahnya mandi ini ada dua pendapat, salah satunya adalah setelah terbit fajar. Ditegaskan dalam Kitab Al-Umm. Ini yang paling kuat menurut kesepakatan ulama kalangan kami. Namun diperbolehkan juga dilakukan setelah dan sebelum fajar."

Al-Qadi Abu At-Thayyib dalam kitabnya Al-Mujarrad Syafi’i menegaskan di kitab Al-Buwaithy akan sahnya mandi untuk hari raya sebelum terbitnya fajar.

An-Nawawi berkata, "Kalau kami katakan yang paling kuat, hal itu menunjukkan sebelum fajar juga sah. Dalam hal ini ada tiga pendapat. Yang paing kuat dan paling dikenal adalah sah mandi dilakukan setelah pertengahan malam dan tidak sah sebelumnya. Kedua, sah dilakukan pada  seluruh malam. Hal ini ditegaskan oleh Al-Ghazali dan dipilih oleh Ibnu Ash-Shabbag dan lainnya. Ketiga, sah kalau dilakukan menjelang fajar di akhir malam. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Baghawi."

Kesimpulannya, tidak mengapa mandi untuk hari raya sebelum shalat Fajar agar memungkinkan bagi seorang muslim dapat segera keluar melaksanakan shalat Id.

Wallahu ta’ala a’lam .

revival of Islamic faith foundation

Sejarah

 

© Copyright revival of Islamic faith foundation 2012 | Design by Atmadeeva Keiza | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.