Revival Of Islamic Faith Foundation
News Update :

Kajian

Bantahan

Fiqih

Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Muslim di Inggris Menembus Tiga Juta Jiwa

4 Maret 2016



Jumlah warga Muslim di Inggris untuk pertama kalinya menembus angka tiga juta, berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Nasional Statistik (ONS), yang dirilis pada akhir Januari 2016.

Data ONS memperlihatkan warga Muslim mencapai 3.114.992 orang pada 2014 atau setara dengan 5,4% dari total populasi.
Menurut mingguan Mail on Sunday yang mendapatkan data ONS, kenaikan warga Muslim ini disebabkan oleh imigrasi dan tingkat kelahiran.

Di beberapa kawasan di ibu kota London, proporsi penduduk Muslim mencapai hampir 50%, seperti di Tower Hamlets dan Newham di London timur. Mingguan ini memperkirakan, jika tren ini berlanjut, di dua kawasan ini Muslim akan menjadi warga mayoritas dalam kurun 10 tahun mendatang.

Di luar London, yang memiliki proporsi warga Muslim yang cukup signifikan adalah Blackburn (29%), Slough (26%), Luton (25,7%), Birmingham (23%), Leicester (20%), dan Manchester (18%).
Mengomentari data ini, juru bicara Dewan Muslim Inggris, mengatakan bahwa statistik menunjukkan keberagaman masyarakat Inggris yang modern.

Islam adalah salah satu agama dengan pertumbuhan tertinggi di Inggris.
Pada 1991 lalu jumlah warga Muslim di Inggris tercatat 950.000 jiwa atau sekitar 1,9% dari total penduduk.


(bbc.com)

Ayo Cari Sahabatmu

2 Maret 2016



Persahabatan yang hakikatnya dilakukan di dunia namun memiliki nilai dan ikatan kuat yang mampu menuntun kita menuju Syurga NYA. Persahabatan itu bukanlah sekedar persahabatan yang terurai dalam kata-kata manis nan indah. Namun persahabatan yang berisi dan berkualitas hingga ridho Allah pun turun kepada mereka.

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
“Sesungguhnya Allah pada Hari Kiamat berseru, di mana orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku? Pada hari ini akan Aku lindungi mereka dalam lindungan-Ku, pada hari yang tidak ada perlindungan, kecuali perlindungan-Ku.” (HR. Muslim)
Dari Mu’adz bin Jabal berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Wajib untuk mendapatkan kecintaan-Ku orang-orang yang saling mencintai karena Aku dan yang saling berkunjung karena Aku dan yang saling berkorban karena Aku.” (HR. Ahmad).
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam hadits Abu Hurairah Radhiallaahu anhu , diceritakan, “Dahulu ada seorang laki-laki yang berkunjung kepada saudara (temannya) di desa lain. Lalu ditanyakan kepadanya, ‘Ke mana anda hendak pergi? Saya akan mengunjungi teman saya di desa ini’, jawabnya, ‘Adakah suatu kenikmatan yang anda harap darinya?’ ‘Tidak ada, selain bahwa saya mencintainya karena Allah Azza wa Jalla’, jawabnya. Maka orang yang bertanya ini mengaku, “Sesungguhnya saya ini adalah utusan Allah kepadamu (untuk menyampaikan) bahwasanya Allah telah mencintaimu sebagaimana engkau telah mencintai temanmu karena Dia.”
Begitu mulianya arti persahabatan dalam Islam. Persahabatan yang di jalani dengan tulus karena Allah maka mereka akan menjadi saudara yang saling mengasihi dan saling membantu, dan persaudaraan itu tetap akan berlanjut hingga ke Akhirat kelak. Allah berfirman, artinya, “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67).

Dalam ayat ini jelas memerintahkan kita untuk mencari sahabat yang baik, kita di beri akal dan rasa untuk menilai seseorang. Jika orang yang kita anggap sahabat namun sama sekali tidak pernah ada dan mendukung kita dalam hal ibadah dan kebaikan, bahkan sering mencemooh kita dan melecehkan kita setiap kali kita mengingatkannya untuk melakukan yang di perintahkan oleh Allah maka dia bukanlah sahabat syurga itu.
IMAN SYAFI’I BERKATA “JIKA ENGKAU PUNYA TEMAN YANG SELALU MEMBANTUMU DALAM RANGKA KETAATAN KEPADA ALLAH, MAKA PEGANGLAH ERAT-ERAT DIA, JANGAN PERNAH KAU MELEPASKANNYA. KARENA MENCARI TEMAN BAIK ITU SUSAH, TETAPI MELEPASKANNYA MUDAH SEKALI” . DIRIWAYATKAN PULA DALAM HADITS “APABILA PENGHUNI SYURGA TELAH MASUK KE DALAM SYURGA LALU MEREKA TIDAK MENEMUKAN SAHABAT-SAHABAT MEREKA YANG SELALU BERSAMA MEREKA DAHULU DI DUNIA. MAKA MEREKA PUN BERTANYA KEPADA ALLAH SWT, ‘YA RABB .. KAMI TIDAK MELIHAT SAHABAT-SAHABAT KAMI YANG SEWAKTU DI DUNIA SHOLAT BERSAMA KAMI, PUASA BERSAMA KAMI DAN BERJUANG BERSAMA KAMI…’, MAKA ALLAH BERFIRMAN ‘PERGILAH KE NERAKA, LALU KELUARKAN SAHABAT-SAHABATMU YANG DI HATINYA ADA IMAN WALAUPUN HANYA SEBESAR ZARRAH’ (HR. IBNUL MUBARAK DALAM KITAB AZ-ZUHD)
Al-Hasan Al-Bashri berkata “Perbanyaklah sahabat-sahabat mu’minmu karena mereka memiliki syafaat pada hari kiamat”.
IBNUL JAUZI PERNAH PERNAH BERPESAN KEPADA SAHABAT-SAHABATNYA SAMBIL MENANGIS, “JIKA KALIAN TIDAK MENEMUKAN AKU NANTI DI SYURGA BERSAMA KALIAN, MAKA TOLONGLAH BERTANYA KEPADA ALLAH TENTANG AKU, ‘WAHAI RABB KAMI … HAMBA MU FULAN SEWAKTU DI DUNIA SELALU MENGINGATKAN KAMI TENTANG ENGKAU. MAKA MASUKKANLAH IA BERSAMA KAMI DI SYURGA-MU’ .
 Adapun kriteria sahabat yang baik sebagaimana yang di katakan oleh para sahabat dan sholihin terdahulu :
  • Imam Ali (as). Beliau berkata “Bersahabat dengan orang yang arif dan bijak akan menghidupkan jiwa dan ruh”.
  • Dalam al-Qur’an al-Karim, Allah Swt mengingatkan kita untuk tidak memilih kawan yang jahat, buruk, dan pendosa. Surat al-Furqan 28,29 menjelaskan kisah kawan yang buruk di hari kiamat kelak. Disebutkan di ayat itu bahwa seseorang yang berada di neraka menyesali karena salah memilih sahabat dan mengatakan, “Andai saja aku tidak menjadikan si Polan itu sahabatku. Dia telah mencegahku dari mengikuti kebenaran yang sebenarnya telah sampai kepadaku.”
  • Imam Ali (as) berkata “Bersahabat dengan orang yang durjana akan mengakibatkan kesengsaraan tak ubahnya seperti angin yang menyapu bangkai dan menyebarkan bau busuk bersamanya.”
  • Imam Muhammad Baqir (as) berkata, “Bersahabatlah dengan orang yang sederajat denganmu. Jangan engkau bersahabat dengan orang yang menjaminmu sebab hal itu akan mengakibatkan kehinaan dan kerendahan bagimu.”
  • Imam Ali (as) berkata, “Bersahabatlah dengan orang yang penyabar, dengan begitu engkau bisa belajar meningkatkan kesabaranmu.”
  • Imam Sadiq (as) menjelaskan, “Orang yang marah kepadamu sampai tiga kali tapi tak pernah mengucapkan kata-kata buruk terhadapmu, maka ia layak engkau jadikan sahabat.”
Imam Sadiq (as) dalam sebuah riwayat menjelaskan hal itu dalam sebuah ungkapan indah. Beliau berkata, “Berkawan ada batasnya. Siapa saja yang menjaga batasan itu berarti dia adalah sahabat yang benar. Jika tidak, jangan bersahabat dengannya.”Beliau lalu menjelaskan batas-batas persahabatan dan berkata,“Batasan-batasan persahabatan adalah; Pertama, dia mesti bersikap sama baik didepanmu maupun dibelakangmu (Yakni menjaga kejujuran dan persahabatan). Kedua, menganggap kebaikanmu sebagai kebaikannya dan celamu sebagai celanya. Ketiga, tidak mengubah perilaku ketika dia mendapat kedudukan atau harta. Keempat, jika memiliki harta, dia tak akan pernah segan membantumu. Kelima, tidak membiarkanmu seorang diri kala engkau ditimpa masalah dan kesulitan.”
Ya Allah, anugerahilah kami hati yang bisa mencintai teman-teman kami hanya karena mengharap keridhaan-Mu. Amin. (Ibnu Umar).
friendsYa Rabb … “Aku memohon kepada-MU karuniakanlah kepadaku sahabat-sahabat yang selalu mengajakku untuk tunduk, patuh dan taat kepada syariat-MU. Kekalkanlah persahabatan kami hingga kami bertemu di akhirat dengan-MU. Jika kelak sahabatku sekalian tidak menemukanku di syurga, sudilah kiranya sahabatku sekalian memanggil namaku dan bertanya pada Allah tentang diriku, dan jika ada sedikit saja kebaikanku pada kalian semoga itu bisa jadi penolongku, semoga Allah ridho padaku dan pada kalian dan menyelamatkanku, keluargaku dan kalian para sahabatku dari siksa api neraka. Aamiin.

Hijab Tempo Dulu

Berikut adalah kumpulan foto yang menunjukkan betapa mengakarnya praktek hijab syar’i di tengah kaum muslimah di berbagai penjuru dunia, yang diambil dari buku “Samudera Hikmah di Balik Jilbab Muslimah", karya Sufyan bin Fuad Baswedan, M.A. yang diterbitkan oleh Pustaka Al-Inabah.

Mengenakan hijab yang sempurna-termasuk menutup wajah-adalah ajaran islam yang telah diamalkan turun temurun sejak belasan abad lalu di hampir seluruh dunia. Ia bukanlah budaya Arab atau ciri khas madzab dan golongan tertentu. Namun ia (hijab syar’i) merupakan ijma’ amali kaum muslimin di seluruh madzab.

Sebagaimana yang dapat dilihat dalam gambar-gamabr di album ini, kaum muslimat di Andalusia, Tunisia, Maroko, dan Libya adalah penganut madzab Maliki. Sedangkan mereka yang tinggal di Mesir dan Suriah separuhnya bermadzab Syafi’i, sedangkan warga Hadramaut dan Somalia bisa dikatakan 100% bermadzab Syafi’i. Adapun mereka yang tinggal di Kuwait dan Arab Saudi merupakan pengikut madzab Hambali. Sedangkan di Balkan, Turki, Kaukasus, India, Afghanistan, Pakistan dan Kasymir adalah pengikut madzab Hanafi. Ternyata mereka semua biasa mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuhnya, termasuk wajah.



Salah satu kota di Andalusia yang masih kental dengan nuansa islami hingga abad 20 adalah Vejer de La Frontera. Kota ini oleh orang Arab dikenal dengan nama Qaryat al Basyir, yang kemudian diserap dalam bahasa Spanyol menjadi Vejer. Ia masuk ke pangkuan kaum muslimin sejak tahun711 M, setelah ditaklukkan oleh Thariq bin Ziyad yang menang melawan Duke Rodriguez.




Para wanita kota Vejer senantiasa menjaga pakaian islami mereka sejak saat itu. Mereka masih memendam rasa malu yang tinggi, yang nyaris sirna saat ini. Mereka menjadi saksi akan kuatnya pengaruh peradaban Arab-Islami bagi warga Andalusia. Demikianlah tradisi wanita-wanita Andalusia sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Abu Hayyan Al-Andalusi dalam kitabnya: Al-Bahrul Muhieth.

Ajaibnya, tradisi berpakaian seperti ini tetap eksis hingga sekitar tahun 1960 M, saat dimana larangan berpakaian islami mulai diberlakukan. Akan tetaapi ia kembali muncul pada era 70-an. Yang lebih ajaib lagi, orang-orang Spanyol sendiri mengakui kemuliaan pakaian tersebut, dan bahwasanya ia menandakan akhlak luhur pemakainya. Karenanya, tak heran jika mereka membuat patung wanita berhijab di Vejer, untuk mengabadikan sosok muslimah yang mulia.

Sumber: http://objetivocadiz.lavozdigital.es/fotos-manuel-septiem-diez/anscentral-343593.html


‘Abdul ‘Aziz al-Azhamah (1856-1943), adalah salah satu sejarawan Syam yang menyaksikan negaranya antara sebelum dan ketika penjajahan Perancis. Dalam bukunya yang terkenal (ู…ุฑุขุฉ ุงู„ุดุงู…), beliau mencatat berbagai perubahan yang dialami masyarakat akibat penjajahan Nasrani tersebut. Salah satu catatn yang penting bagi kita adalah sebagai berikut (hal 74):
“Konon, tiap kali para wanita keluar dari rumahnya, mereka mengenakan sarung putih yang terjulur hingga telapak kaki. Mereka juga senantiasa menutup wajahnya dengan burka (sapu tangan) berwarna, yang tidak memmperlihatkan sesuatupun dari baliknya. Sosok mereka penuh dengan wibawa dan sopan santun. Tidak ada seorang pun yang berani mendekati mereka, walaupun dari kerabat sendiri. Sebab berbicara dengan lawan jenis di pasar konon dianggap aib”

(Dinukil dari artikel tulisan Syaikh Sulaiman bin Shalih al-Kharasyi, yang berjudul : 
(ุจุฏุงูŠุงุช ุงู„ุณููˆุฑ ููŠ ุงู„ุนุงู„ู… ุงู„ุงุٕณู„ุงู…ูŠ (ูฅ): ุณูˆุฑูŠุง), dari kolom beliau : http://www.saaid.net/Warathah/Alkharashy/m/42.htm)





Ini adalah foto-foto klasik yang menunjukkan bagaimana kebiasaan berpakaian muslimat Balkan. Semenanjung Balkan adalah sebuah daerah Eropa Tenggara yang luasnya mencapai 550.000 km2. Ia meliputi sejumlah negara seperti: Albania, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Yugoslavia, Kroasia, Serbia, Hongaria, Macedonia, Kosovo, dan sebagian Turki. Mayoritas negara Balkan tadi termasuk bagian dari Daulah ‘Utsmaniyyah sejak abad 16 M, hingga masa-masa perang dunia I.







Sebagaimana wilayah Eropa lainnya yang tepengaruh ajaran Islam, wanita Turki juga memakai hijab yang sempurna saat di luar rumah. Gambar sebelah kiri adalah foto empat orang wanita dengan hijab syar’inya di kota Adana, Turki, yang diambil pada bulan April 1909.

Gambar sebelah kanan adalah foto dua orang wanita Turki, salah satunya mengenakan hijab syar’i. Catatan pada foto ini menyebutkan bahwa hijab yang menyeluruh tetap menjadi pakaian asli wanita Turki, sampai ia dilarang oleh si antek yahudi: Mustapha Kamal Ataturk, lewat aturan-aturan pertama yang dibuatnya begitu ia merebut tampuk kekuasaan. 




Dahulu, Uzbekistan adalah negeri muslim bersejarah yang berperadaban tinggi. Ia merupakan ngeri berpenduduk terbanyak di Asia Tengah (Turkistan). Sejumlah propinsinya cukup populer dalam sejarah islam, seperti Bukhara, Samarkand, Tashkand, dan Khawarizim. Propinsi-propinsi tadi telah menyumbangkan tokoh-tokoh khazanah dalam keilmuan islam. Sebuat saja Imam Bukhari, Imam Tirmidzi, Imam Nasa’i, al-Khawarizmi, al-Biruni, az-Zamakhsyari dan banyak lagi tokoh lainnya. Konon, wanita-wanita disana menggunakan sejnis hijab yang dikenakan dengan nama “Branji”, yang menutup seluruh tubuh dari atas sampai bawah.





Dahulu, Tunisia tak berbeda dengan negeri Islam lainnya. Kaum wanitanya taat menggunakan hijab syar’i. Mereka senantiasa menutup wajah dari laki-laki ajnabi , sampai pada masa jatuhnya negeri mereka ke tangan penjajah.


Kondisi wanita Lebanon –sebelum jatuh ke tangan penjajah Barat- tak jauh beda dengan wanita Arab lainnya yang akrab dengan hijab di luar rumah. Anda mungkin akan heran jika wanita Lebanon tempo dulu biasa menutup wajahnya dengan niqab. Bahkan Anda lebih heran lagi saat mengetahui bahwa kebiasaan ini juga berlaku bagi wanita nasrani di sana.

Seorang doktor Nasrani bernama Phillip Hitti dalam bukunya, Tarikh Lubnan (hal.516-518) menceritakan keadaan kota Beirut sebagai berikut:
“Selama 10 tahun sejak Mesir menduduki Suriah, pengaruh Barat semakin merasuk ke pedalaman Lebanon. Beirut pun menjadi pelabuhan utama, dan tetap demikian kondisinya sampai haari ini...”. Phillip melanjutkan, “Saat itu bukanlah pemandangan yang biasa bila ada seorang lelaki yang mengapit lengan wanita dengan ketiaknya di luar rumah. Jarang sekali terlihat orang-orang Eropa mengenakan pakaian ala Barat di jalan-jalan. Kalaupun ada wanita Barat-istri Dubes atau pengusaha- yang nekad keluyuran dari satu rumah ke rumah lainnya , pastilah akan menarik perhatian masyarakat. Tidak ada satu kota pun di Lebanon yang bisa menyaingi Beirut. Tripoli hanyalah kota kecil yang dihuni oleh 7 ribu jiwa. Sedangkan kota Saida telah kehilangan daya tarik dan keanggunannya. Adapun kota Sur tengah terlelap dalam tidur nyenyaknya sejak abad pertengahan. Di kota-kota tersebut, wanita Nasrani senantiasa menutup wajahnya dengan hijab, sebagaimana wanita muslimah”


Sekitar 30-40 tahun silam, bisa dikatakan bahwa seluruh wanita Kuwait tidak mengenal apa yang namanya ‘menyingkap wajah’. Mereka senantiasa taat mengenakan hijab syra’i termasuk niqab.

Dalam buku (ุงู„ูƒูˆูŠุช ุฒู‡ุฑุฉ ุงู„ุฎู„ูŠุฌ ุงู„ุนุฑุจูŠ) hal 162-163, seorang tokoh Irak bernama Mahmud Bahjat Sinan, menulis kenangannya tentang Kuwait sebagai berikut:
“Wanita Kuwait hingga beberapa tahun silam, senantiasa mengenakan jilbab ketika keluar rumah. Jilbab itu berupa kain atasan yang sangat panjang dan ekornya terjulur ke tanah hingga satu meter. Hal itu demi memastikan bahwa kaki mereka tertutup saat berjalan, sebab mayoritas mereka lebih suka berjalan tanpa alas kaki, dan jarang menggunakan sandal atau teklek. Mereka juga senantiasa menutup wajahnya dengan cadar tebal yang memiliki dua celah kecil di bagian mata. Salah satu keistimewaan wanita kuwait adalah mereka demikian fanatik terhadap aturan agama, dan tidak mengenal tabarruj sama sekali...”

Lawrence Dionna adalah wartawati Swiss yang mengunjungi Kuwait tahun 1968, dan menulis kesan-kesannya dalam buku (ุงู„ู…ุฑุงุٔฉ ููŠ ุงู„ูƒูˆูŠุช ุจูŠู† ุงู„ุญุตูŠุฑ ูˆุงู„ู…ู‚ุนุฏ ุงู„ูˆุٕซูŠุฑ ). Dalam hal 22, ia mengatakan, “Tiga puluh tahun lalu, semua wanita Kuwait selalu mengenakan niqab dan abaya. Sedangkan kerudung hitam tipis yang dikenal dengan istilah “busyiah”, mereka sisipkan dibalik niqab. Kebiasaan gadis-gadis kota menutup wajahnya masih berlaku di tengah keluarga-keluarga yang agamis”.

(Dinukil dari artikel tulisan Syaikh Sulaiman bin Shalih al-Kharasyi, yang berjudul : 
(ุงู„ูƒูˆูŠุช: ุฏุงูŠุงุช ุงู„ุณููˆุฑ ููŠ ุงู„ุนุงู„ู… ุงู„ุงุٕณู„ุงู…ูŠ (ูฆ), dari kolom beliau : http://www.saaid.net/Warathah/Alkharashy/m/72.htm)


Dalam artikel berjudul “Veiled Ladies in Syria (1854)”, penulisnya (pria Eropa non muslim) mengatakan sebagai berikut:
“There is another great difference between the general appearance in London and Damascus-viz., in the Eastern city, you see not the bright, joyous contenance of woman; she is deeply veiled. In Egypt she is enveloped from head to foot in a dark, and in Syria in a white sheet, which effectually obliterates all traces of shape, absolutely equalizes to the eye all ranks, age, and condotions, and suggest to the beholder the idea of a company of ghosts. During five years in the East, I never saw the face of a woman on the streets, nor did I ever see the face of a Mahommedan lady at all! I walked into the house of a Moslem on one occasion without having signified my approach, when the ladies, being unveiled, raised such shouts of terror ang indignations that I speedily made my way to the street again...”

(Artikel ini dipublikasikan oleh the New York Observer and Chronicle, [ http://blogs.commons.georgetown.edu/cs525-671project/long-long-history-of-veils/women-and-the-veil/veiled-ladies-in-syria-1854/]



Dalam buku (ุงู„ู…ุฌุชู…ุน ุงู„ู…ุบุฑุจูŠ ูƒู…ุง ุนุฑูุชู‡ ุฎู„ุงู„ ุฎู…ุณูŠู† ุณู†ุฉ، ู…ู† ุนุงู… ูกูฃูฅู -ูกูคู ู  ู‡)
Prof. Muhammad bin Ahmad Asymagho menceritakan tentang strata masyarakat Maroko, mulai dari papan atas, menengah hingga fakir miskin. Kata beliau (hal 23), “Mengingat bahwa kaum wanita-dari ketiga strata tadi- senantiasa berhijab, dan tidak ada yang menampakkan dirinya di depan umum, baik yang cantik, biasa-biasa maupun yang buruk rupa; maka biasanya sang suami bersyukur kepada Allah atas pemberian ini. Ia akan memandang istrinya sebagai ratu walaupun dirinya telah mengenal seluk beluk kehidupan dunia seluruhnya, baik yang nampak maupun tersembunyi. Hal itu karena sang istri memiliki keistimewaan sebagai ‘rumah yang aman’ dan ‘teman perjalanan’ dalam mengarungi kehidupan. Istri juga berperan sebagai pembantu setia dalam menghadapi setumpuk kewajiban rumah tangga. Ia juga cukup sabar saat menghadapi kondisi yang sulit. Sehingga dengan demikian , sosok istri tadi tampak demikian berharga di mata para suami yang mulia.” (Dinukil dari artikel tulisan Syaikh Sulaiman bin Shalih al-Kharasyi, yang berjudul : 
(ุจุฏุงูŠุงุช ุงู„ุณููˆุฑ ููŠ ุงู„ุนุงู„ู… ุงู„ุงุٕณู„ุงู…ูŠ (ูฅ): ุงู„ู…ุบุฑุจ), dari kolom beliau 


Kesabaran dan keuletan wanita Hadramaut memang mengagumkan. meski negeri mereka tergolong amat minim fasilitas, terbelakang dalam iptek, dan kering kerontang; mereka tetap memegang erat ajaran islam yang satu ini. Baik saat berada di sekolah, bekerja di ladang, maupun ketika menggembala ternak, hijab tak pernak mereka tinggalkan.

Dalam gambar ini mereka yang bekerja di ladang atau menggembala sengaja mengenakan topi anyaman berbentuk kerucut yang tingginya bisa mencapai setengah meter. Udara yang masuk lewat celah-celah anyaman tadi dapat memberi sedikit kesejukan bagi kepala pemakainya, saat dirinya berada di bawah terik matahari yang kadang mencapai 50 derajat celcius!


Mengendalikan Nafsu Dengan Bijak Menilai Diri Sendiri

28 Februari 2016


Sahabat dunia islam, Selain akal, manusia juga dibekali hawa nafsu. Nafsu ibarat mesin yang selalu mendorong manusia untuk melakukan sesuatu, sementara akal ialah tali kekang untuk mengontrol dan mengendalikan keinginan tersebut. Kedua hal ini mesti dijaga keseimbangannya. Memenangkan salah satu keduanya akan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Manusia akan menjadi benda mati bila tidak memiliki nafsu dan sebaliknya, dia dapat berubah menjadi mesin penghancur jika akal sudah hilang di dalam dirinya.

Mengendalikan Nafsu tentu bukan pekerjaan ringan. Ia lebih sulit dibandingkan mengendalikan kuda liar. Bahkan menaklukan musuh di medan perang jauh lebih ringan ketimbang menaklukan nafsu yang ada di dalam diri kita sendiri. Saking sulitnya mengendalikannya, seorang penyair menendangkan:

“Hatiku selalu mendorongku terhadap sesuatu yang merusakku
Bahkan ia sering kali membuatku sakit
Bagaimana aku bisa membentengi diriku dari musuhku
Sementara musuhku bersembunyi di balik tulang rusukku”
Untuk menuju proses keseimbangan tersebut, perlu dilakukan penilaian, evaluasi, dan koreksi atas diri sendiri. Dalam perjalanan kehidupan ini, kira-kira apakah kita pernah salah melangkah, berbuat salah, sudah baikkah tingkah laku kita kepada orang lain? Pertanyaan kritis seperti ini perlu ditujukan sesekali untuk diri guna menimbulkan perbuatan positif pada tahap berikutnya.

Implementasi Bijak Menilai Diri Sendiri Dalam proses introspeksi diri, seseorang juga mesti adil terhadap dirinya. Hal ini sama ketika mengintrospeksi dan mengadili orang lain. Mesti adil dan tidak boleh berat sebelah.
Seseorang insan juga tidak boleh berlebih-lebihan dalam memuja kebaikan yang pernah dilakukannya dan dia juga tidak boleh menganggap dirinya makhluk paling hina, buruk, dan jelek karena pernah melakukan kesalahan. Seberat apapun kesalahan yang dilakukan, arif lah ketika menilai. Sebagaimana yang dijelaskan al-Mawardi dalam Adabud Dunia wad Din:

“Prasangka baik terhadap diri sendiri secara berlebihan akan membuat keburukan ‘di pelupuk mata tidak terlihat’, sedangkan terlalu berlebihan berprasangka buruk akan membuat kebaikan diri sendiri ‘di pelupuk mata tidak terlihat’. Cara seperti ini tidak akan menghilangkan keburukan dan tidak mengarahkan kita pada kebaikan. Al-Jahizh mengatakan di dalam al-Bayan, ‘Kita perlu adil dan bijak dalam menilai diri.’”
Setiap manusia tentu tidak ada yang sempurna dan tidak ada pula manusia yang sepanjang detik, menit, dan hari mengerjakan maksiat terus-menerus. Sudah dimaklumi bahwa perjalanan kehidupan manusia selalu diwarnai dengan sifat baik dan buruk. Sebab itu, jangan berlebihan menilai diri. Apapun hasil evaluasi tersebut, harus diterima dengan lapang dada supaya menimbulkan perubahan yang positif. Wallahu a‘lam.


--------------------
Sumber : NU.or.id

Spanyol Sebelum Dan Setelah Ditaklukkan Islam

21 Juli 2014



Oleh: Hafidz Abdurrahman
Sebelum ditaklukkan oleh Khilafah Islam, Spanyol mempunyai stuktur masyakarat yang komplek, dengan stratifikasi yang beragam. Ada kelas cendikia, yaitu para emir Qauth. Jumlah mereka tidak banyak, tetapi mereka merupakan kelompok aristokrat yang berkuasa. Ada kelas agamawan, yang menguasai tanah, istana dan hidupnya sangat mewah, karena posisi mereka di sisi raja. Ada kelas menengah, mereka jumlahnya tidak banyak, dan dieksploitasi dengan pajak dan cukai negara. Ada kelompok rakyat jelata, yaitu kaum proletar dan budak. Selain mereka ada Yahudi, yang bekerja di instansi pemerintahan di bidang finansial.
Inilah kondisi secara umum stratifikasi sosial di Spanyol sebelum dibebaskan oleh Khilafah Islam. Setelah pembebasan yang dilakukan oleh khilafah, kondisi masyarakatnya secara umum berubah. Bahkan, para pemuka Qauth, dengan suka rela mengumpulkan harta mereka untuk membantu kaum Muslim. Kaum Muslim pun mempertahankan orang-orang Qauth yang membantu mereka. Tanah dan properti yang ditinggalkan pemiliknya pasca pembebasan, dikembalikan kaum Muslim dan dibagikan kepada rakyat.
Kaum Muslim pun memperlakukan penduduk setempat dengan baik. Para buruh, petani dan kaum proletar lainnya, mereka dibiarkan mengerjakan tanah-tanah pertanian menurut pertimbangan dan perhitungan mereka, dengan tetap membayar Kharaj kepada negara. Karena itu, akhirnya banyak dari kalangan mereka yang memeluk Islam.
Orang Yahudi yang membantu kaum Muslim dalam pembebasan Spanyol, diberikan toleransi untuk melakukan bisnis. Mereka juga mendapatkan jaminan keamanan atas harta, diri, anak dan agama mereka. Mereka banyak bergerak di bidang sains, sastra, kedokteran. Mereka merupakan kelompok masyarakat yang banyak digunakan jasanya, pasca pembebasan Spanyol, karena kemampuannya yang menonjol, dibanding dengan yang lain, selain umat Islam.
Karena itu, pembebasan Spanyol yang dilakukan oleh kaum Muslim mempunyai dampak yang sangat besar terhadap kehidupan rakyatnya. Boleh dikatakan, bahwa pembebasan ini telah melahirkan revolusi sosial, yang berhasil menghancurkan berbagai keburukan di era Qauth yang telah berkuasa di negeri tersebut dalam beberapa kurun.
Setelah itu, Spanyol mengalami perkembangan yang luar biasa di bidang sains dan tsaqafah. Revolusi sosial itu tidak hanya terbatas pada perubahan stratifikasi sosialnya, tetapi juga perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat dan kulturnya. Masyarakatnya berubah menjadi masyarakat Islam, setelah wilayah ini tunduk di bawah Khilafah Islam. Bahasa Arab pun menjadi bahasa keseharian dalam pemerintahan, pendidikan dan pergaulan mereka.
Aktivitas peleburan, yang meleburkan budaya dan kultur non-Islam ke dalam Islam, sehingga menjadi budaya dan kultur Islam pun berhasil sangat gemilang. Spanyol juga menjadi pusat pendidikan Islam yang luar biasa, sebagaimana yang ada di Cordoba. Dari lahir ulama-ulama hebat, yang bukan hanya hafal Alquran, hadits, tetapi juga pakar di berbagai bidang. Hafidh Ibn ‘Abd al-Barr (w. 463 H), al-Hafidh Ibn Hazm (w. 456 H), Imam al-Qurthubi (w. 671 H), al-Hafidh as-Syathibi (w. 790 H).
Mereka adalah ulama Andalusia, Cordoba dan Granada. Wilayah-wilayah Spanyol ini dikenal luas saat itu sebagai pusat kajian sains dan tsaqafah, serta menjadi mercusuar sains dan tsaqafah, bukan hanya di dunia Islam, tetapi juga Barat. Anak-anak raja Barat, seperti Prancis, Inggris, misalnya, sempat mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah terkemuka di sini.

Pengertian puasa, hukum, dan keutamaannya

15 Juni 2013






Oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri
Allah SWT memerintahkan menjalankan beberapa ibadah untuk menguji hamba, apakah ia mengikuti hawa nafsunya atau menjunjung perintah Rabb-nya. Dia SWT menjadikan perkara agama terbagi pada hal-hal yang bersifat menahan diri dari yang disukai seperti puasa, sesungguhnya ia adalah menahan diri dari yang disukai berupa makanan, minuman, jima' karena mengharap wajah Allah SWT.

Dan termasuk di antara perkara agama adalah memberikan yang disukai seperti zakat dan sedekah, dan hal itu adalah memberikan yang disenangi yaitu harta karena mengharap ridha Allah SWT.
Terkadang mudah bagi seseorang memberikan seribu riyal akan tetapi sulit baginya untuk berpuasa walau sehari, atau sebaliknya. Maka Allah SWT membuat beberapa jenis ibadah untuk menguji hamba.
 
. Kebaikan hati:
Kebaikan hati dan istiqamahnya adalah dengan menghadapnya secara total kepada Rabb-nya SWT dan suka dengan-Nya SWT. Karena berlebihan dalam makanan, minuman, pembicaraan, tidur, dan pergaulan dengan manusia termasuk yang memutuskannya dari Rabb-nya SWT, menambahnya tidak teratur, dan mencerai-beraikannya di setiap jurang, kasih sayang Yang Maha Perkasa lagi Penyayang kepada hamba-Nya menuntut untuk mensyari'atkan puasa kepada mereka yang menghilangkan yang berlebihan dari makanan dan minuman, dan mengosongkan dari hati campuran syahwat yang menghalangi jalannya kepada Allah SWT.
    
Dan Dia SWT mensyari'atkan i'tikaf kepada mereka yang tujuannya adalah berhentinya hati kepada Allah SWT dan bergabungnya kepada-Nya, berkhalwah dengan-Nya, memutuskan diri dari selain-Nya. Dan Dia SWT mensyari'atkan kepada umat menahan lisan dari segala sesuatu yang tidak berguna di akhirat. Dan mensyari'atkan bagi mereka shalat malam hari yang bermanfaat kepada hati dan badan.
 
Puasa: adalah menahan diri dari makan, minum, jima' dan segala yang membatalkan mulai dari terbit fajar kedua hingga tenggelam matahari dengan niat puasa karena beribadah (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
 
Hikmah disyari'atkannya puasa:

1.    Puasa adalah wasilah (sarana) untuk bertaqwa kepada Allah SWT dengan melakukan kewajiban dan meninggalkan yang diharamkan.

2.    Puasa membiasakan manusia menahan jiwa dan mengekang hawa nafsunya, dan latihan memikul tanggung jawab dan sabar terhadap kesulitan.

3.    Puasa membuat seorang muslim dapat merasakan penderitaan saudara-saudaranya, lalu hal itu mendorongnya berinfak dan berbuat baik kepada fakir miskin, maka dengan hal itu terwujudlah cinta kasih dan persaudaraan.

4.    Dengan puasa dapat membersihkan diri dan mensucikannya dari akhlak yang kotor dan campuran yang hina. Dan saat berpuasa merupakan waktu istirahat bagi pencernaan, lambung beristirahat, lalu saat berbuka mengembalikan aktivitas dan kekuatannya.
 
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam, Allah SWT menisbatkan kepada-Nya sebagai kemuliaan dan pengagungan. Dia SWT mewajibkannya pada tahun kedua Hijriyah. Rasulullah SAW berpuasa Ramadhan selama sembilan kali.

Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling utama, dan sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan lebih utama dari pada sepuluh malam Bulan Dzulhijjah, karena didalamnya terdapat lailatul qadar. dan sepuluh hari Dzulhijjah lebih utama dari pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Hari Jum'ah adalah hari paling utama dalam seminggu, dan hari berkurban (10 Dzulhijjah) adalah hari paling utama dalam setahun, dan lailatul Qadar adalah malam paling utama dalam setahun.

Hukum Puasa Ramadhan:
    
Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas setiap muslim, baligh, berakal, mampu berpuasa, muqim (tidak bepergian), laki-laki atau perempuan, tidak ada penghalang seperti haid dan nifas, dan ini khusus bagi perempuan.
    
Allah SWT mewajibkan berpuasa kepada umat ini, sebagaimana Dia SWT mewajibkannya kepada umat-umat sebelumnya. Firman Allah SWT:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah :183)

Keutamaan Bulan Ramadhan:
1. Allah Ta'ala berfirman:

2. Dari Abu Hurairah r.a, 'Ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila telah tiba bulan Ramadhan, dibukalah pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka, dan syetan-syetan dibelenggu.' Muttafaqun 'alaih.
. Keutamaan Puasa:

1.    Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap amal ibadah anak Adam a.s (manusia) dilipat gandakan. Satu kebaikan berlipat sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah SWT berfirman, 'Kecuali puasa, ia adalah milikku dan Aku yang akan membalasnya. Ia meninggalkan nafsu syahwat dan makanannya karena aku. Bagi yang berpuasa ada dua kebahagiaan: bahagia saat berbuka dan gembira saat bertemu Rabb-nya. Sungguh bau mulutnya lebih wangi di sisi Allah SWT dari pada aroma minyak kesturi.' Muttafaqun 'alaih.

2.    Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampuni dosanya yang terdahulu.' Muttafaqun 'alaih.

3.    Dari Sahl bin Sa'ad r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Di surga ada delapan pintu, padanya ada satu pintu yang bernama ar-Rayyan, tidak bisa memasukinya selain orang-orang yang berpuasa.' Muttafaqun 'alaih.  

Tabaruj (Bersolek).

8 Juni 2013




Tabaruj (Bersolek)

         Pengertian tabaruj yaitu seorang wanita yang menampakan di depan laki-laki asing yang bukan termasuk dari mahramnya, anggota badan yang telah di wajibkan oleh syari'at supaya di tutupi, seperti kemolekan maupun perhiasaannya. Maka tabaruj tersebut adalah seorang wanita menampakan perhiasaan serta keindahannya di depan laki-laki asing yang bukan termasuk mahramnya. Seperti halnya membuka serta menampakan anggota badan yang tidak layak untuk di lihat melainkan oleh suaminya, atau menampakan perhiasaannya, paha atau betisnya, dada serta lehernya maupun wajahnya.

       Syaikh Abul 'ala al-Mududi mengatakan: "Kalimat tabaruj jika disematkan pada seorang perempuan maka mempunyai tiga pengertian: Pertama;  Seorang wanita yang menampakan kepada orang asing kecantikan wajahnya serta anggota badan yang bisa membikin fitnah. Kedua; Menampakan pada orang asing keindahan baju maupun perhiasaannya. Ketiga; Menampakan dirinya dengan cara jalannya yang melenggak lenggok dan memakai minyak wangi supaya di perhatikan oleh para lelaki. [1]


Hukum bertabarruj

         Tabaruj hukumnya adalah haram berdasarkan al-Qur'an dan Sunah Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam dan kesepakatan para ulama, karena seorang perempuan seluruh tubuhnya adalah aurat yang tidak boleh bagi orang asing yang bukan termasuk mahramnya untuk melihatnya, baik badannya, rambutnya, perhiasaannya maupun pakaian dalamnya.

       Adapun fenomena yang di lakukan oleh kebanyakan para wanita pada zaman ini, dengan menanggalkan pakaianya, bersolek, berhias, menampakan perhiasaan yang di pakainya, serta kelakuan lainnya yang tidak lebih dari memikul seabrek perbuatan dosa lainnya di tambah lagi tanpa mereka sadari bahwasannya mereka sedang menyerupai para wanita kafir yang membikin fitnah bagi kaum laki-laki.

       Yang demikian itu, di sebabkan, karena keluarnya seorang wanita yang membuka auratnya, seperti rambut, leher, betis, paha, atau yang lainya termasuk perbuatan dosa dan kemungkaran yang sangat besar, di mana hal itu menyelisihi syari'at yang indah. Demikian pula keluarnya seorang wanita dengan pakaian yang menimbulkan fitnah bagi lelaki atau memakai pakaian tipis menerawang yang menampakan lekuk tubuhnya, maka perbuatan ini atau yang semisalnya juga termasuk dari kategori tabaruj yang telah di haramkan oleh Allah dan RasulNya. [2]

        Dan termasuk perbuatan dosa yang paling besar serta fitnah yang sangat mematikan adalah apa yang di lakukan oleh kebanyakan para wanita pada zaman ini, mulai dari keluarnya mereka dari rumah-rumahnya, membikin fitnah serta terfitnah tatkala ia keluar dengan bersolek, memakai perhiasaan, minyak wangi, serta menampilkan keelokan tubuhnya dengan berkumpul campur baur bersama laki-laki, itu semua adalah faktor yang menyebabkan kemurkaan Allah Azza wa jalla, dan berhak mendapat azab serta hukumanNya.


Dalil-dalil yang menerangkan keharaman tabarruj

         Telah banyak di jelaskan di dalam al-Qur'an, dalam ayat-ayatnya serta hadits-hadits shahih dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, yang keduanya merupakan sumber hukum yang paling pokok di dalam syari'at agama Islam. Di dalam ayat-ayat mau pun hadits-hadits tersebut, begitu banyak bertebaran dalil yang menjelaskan serta mengharamkan perbuatan tabaruj disertai ancaman yang sangat keras bagi siapa saja yang melanggarnya, karena di dalam tabaruj tersebut terkandung akibat dan kerusakan yang sangat fatal bagi agama, masyarakan serta lingkungan. Di antara dalil-dalil tersebut yaitu:

Pertama: Firman Allah Ta'ala:

"Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu".  (QS al-Ahzab: 33).

        Maksud ayat yaitu tetapilah rumahmu jangan keluar rumah tanpa ada keperluan yang mendesak, karena hal itu tentu lebih selamat dan bisa lebih menjaga dirimu.

Dan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

"Sesungguhnya seorang wanita adalah aurat, yang apabila keluar dari rumahnya maka setan mempercantik (orang yang) melihatnya". HR Tirmidzi dan al-Bazaar.[3]

         Kalau kita perhatikan ayat mulia di atas tadi, akan kita dapati bahwasanya kandungan yang ada di dalamnya di tujukan kepada istri-istri Nabi Shalallahu 'alihi wa sallam secara khusus, akan tetapi hukumnya berlaku umum bagi seluruh wanita kaum muslimin, karena istri-istri Nabi merupakan ibunda kaum muslimin, di samping itu mereka adalah teladan yang baik bagi wanita lain, serta contoh bagi seluruh wanita pada setiap zaman dan tempat.

        Dan yang lebih menegaskan lagi akan hal itu adalah keumumam hukum yang berkaitan dengan masalah ini, sebelum berdalil dengan ayat di atas atau yang akan kita sebutkan sesudah ayat ini, yaitu dalil yang menunjukan tidak bolehnya seorang wanita melembutkan suaranya di hadapan laki-laki serta perintah supaya mereka para wanita berbicara seperlunya dan tidak di buat-buat yang membuat seorang laki-laki tergoda atau ingin menggodanya, dan juga larangan bertabaruj seperti tabarujnya orang-orang Jahiliyah yang pertama dahulu, dan tabaruj artinya menampakan perhiasaan dan kemolekan tubuhnya, dan juga perintah untuk mengerjakan sholat, membayar zakat, serta mentaati Allah dan RasulNya. Maka semua perintah ini umum, masuk di dalamnya istri-istri Nabi dan juga seluruh para wanita kaum muslimin.

         Berkata Imam Qurthubi menafsirkan ayat yang mulia ini: "Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumahmu". Di sini ada perintah supaya para wanita tetap tinggal di dalam rumahnya, walaupun pada asalnya hukum ini di arahkan kepada istri-istri Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam akan tetapi hukum ini juga berlaku bagi wanita yang lain secara makna. Dan ini kalau seandainya tidak ada dalil secara umum yang menjelaskan masalah ini bagi seluruh wanita, bagaimana tidak karena syari'at penuh dengan perintah bagi wanita untuk tetap tinggal di dalam rumahnya dan menjaga diri agar tidak keluar rumah melainkan kalau memang ada urusan yang sangat mendesak". [4]

         Di sebutkan dalam sebuah hadits bahwa Saudah binti Zam'ah salah seorang istri Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah di tanyakan kepadanya: "Kenapa engkau tidak pergi haji dan umrah seperti saudari-saudarimu? Dia menjawab: "Saya telah menunaikan ibadah haji dan juga umrah, sedangkan Allah telah memerintahkan kepada saya supaya tetap tinggal di dalam rumahku". Berkata salah seorang rawi hadits; "Sungguh demi Allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu rumahnya sampai beliau di keluarkan dari dalam rumahnya ketika sudah menjadi mayat, semoga Allah meridhoinya". [5]

        Syaikh Abdurahman as-Sa'di mengatakan di dalam tafsirnya: "Firman Allah Ta'ala "Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu". Maknanya janganlah kalian banyak keluar rumah dengan bersolek dan berdandan atau memakai minyak wangi ketika keluar rumah seperti kebiasaan orang-orang jahiliyah dahulu, yang mana mereka tidak memiliki ilmu maupun agama". [6]

Kedua: Di antara salah satu dalil yang menerangkan keharaman bertabaruj adalah firman Allah Ta'ala:


"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS an-Nuur: 31).

        Dan makna zinah di dalam bahasa Arab mempunyai tiga kemungkinan makna yang pertama bisa bermakna pakain yang bagus, yang kedua bermakna perhiasaan, dan yang ketiga bermakna sesuatu yang biasa di pakai oleh wanita secara umum mulai dari ujung rambutnya, wajah dan anggota badan yang lainnya, yang sering di ungkapkan pada zaman sekarang dengan alat-alat kecantikan.

         Ketiga makna inilah yang di maksud dengan zinah yang para wanita di perintahkan supaya mereka tidak menampakan pada laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali sesuatu yang telah di kecualikan oleh Allah dari mereka. Adapun firmannya Allah Ta'ala; "Kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". Maksudnya yaitu sesuatu yang biasa nampak dan tidak mungkin bisa di tutupi, seperti baju luar yang biasa nampak, atau tersingkap sedikit anggota tubuhnya tanpa di sengaja. Dan di ambil dari ayat ini dalil yang menunjukan bahwa wanita tidak boleh secara sengaja menampakan zinahnya yang seperti ini. [7]

         Imam al-Qurthubi menyatakan: "Yang di maksud dengan zinah ada dua macam, yang sifatnya sudah dari penciptaan asalnya dan yang kedua adalah di cari. Adapun yang memang sudah asal dari penciptaannya adalah seperti wajahnya, maka wajah merupakan asas dari zinahnya seorang wanita dan keindahan anggota tubuh karena padanya tersimpan begitu banyak manfaat dan sarana untuk bisa memperoleh ilmu, sedangkan zinah yang di cari adalah perhiasaan yang biasa di usahakan oleh seorang wanita guna mempercantik tubuhnya, seperti pakaian dan perhiasaan, maka ini semua masuk di dalam makna firman Allah Ta'ala; "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". [8]

Ketiga: Diantara yang lainnya adalah firman Allah Azza wa jalla:


"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada lagi berkeinginan untuk kawin (lagi), Tidaklah berdosa atas mereka menanggalkan pakaiannya dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan ".  (QS an-Nuur: 60).

        Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti masa haidnya, maksudnya adalah orang tua yang sudah sampai pada masa menopause, yang sudah tidak mungkin lagi untuk haid dan hamil di karenakan usianya yang sudah tua, di mana biasanya mereka sudah tidak punya keinginan lagi untuk menikah dan sudah tidak punya hasrat terhadap lawan jenis.

        Dan jangan di pahami bahwa maksud ayat; tidak berdosa bagi mereka menanggalkan pakaiannya, dengan menanggalkan seluruh pakaian yang biasa di pakainya sehingga menjadi bugil. Oleh karena itu, berdasarkan hal itu maka para ulama tafsir telah bersepakat bahwa yang di maksud dengan pakaian di dalam ayat ini adalah jilbab, sebagaimana di jelaskan dalam ayat lain, di mana Allah menyuruh untuk menurunkan jilbab agar bisa menutupi zinahnya, hal itu seperti yang  Allah Ta'ala firmankan dalam surat al-Ahzab:

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS al-Ahzaab: 59).

        Adapun firman Allah Ta'ala; "Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan". Maksudnya yaitu tidak menampakan zinahnya. Karena hakekat tabaruj adalah pembebanan diri dengan menampakan sesuatu hal yang seharusnya wajib untuk di tutupi, akan tetapi kalimat ini lebih khusus sering di gunakan bagi wanita karena ada larangannya, yaitu agar mereka tidak membuka perhiasaannya di depan lelaki yang bukan mahramnya serta tidak menampakkan kemolekan tubuhnya di hadapan mereka.

       Adapun makna ayat maksudnya yaitu izin untuk menanggalkan jilbabnya dan khimarnya untuk semua wanita akan tetapi izinnya di tujukan bagi perempuan yang sudah tua, yang sudah tidak punya hasart lagi untuk berhias, dan sudah tidak punya keinginan pada lawan jenis, apa lagi menikah, akan tetapi walaupun sudah ada izin yang membolehkan mereka untuk menanggalkan jilbabnya, tapi jika mereka menjaga dirinya dengan tidak melepas jilbabnya tentu hal itu lebih baik lagi bagi mereka. [9]

        Kalau sekiranya hukum ini bagi orang tua yang sudah tidak punya hasrat pada lawan jenis, lalu bagaimana dengan para wanita muda yang banyak memfitnah lelaki dan juga terfitnahnya mereka oleh lelaki, oleh karena itu, Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:


"Tidak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki setelahku (melainkan) fitnahnya para wanita". HR Bukhari dan Muslim.

Dalam sabdanya yang lain beliau mengatakan:


"Takutlah kalian (dari fitnahnya) dunia dan wanita. Sesungguhnya fitnah pertama yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah wanita". HR Muslim.

Keempat: Adanya ancaman yang sangat keras bagi para wanita yang suka bersolek dengan di ancam akan di masukkan kedalam neraka dan di haramkan baginya untuk masuk surga. Di antara dalil yang menunjukan akan hal itu adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anahu, ia berkata: "Rasulallah Shalallahu 'alaih wa sallam bersabda:


"Ada dua calon penduduk  neraka yang saya belum pernah melihatnya, sekelompok kaum yang bersama mereka pecut seperti ekor-ekor sapi, yang mereka gunakan untuk memukul manusia, (yang kedua) para wanita yang perpakaian akan tetapi pada hakekatnya telanjang, di kepala mereka ada punuk seperti punuknya onta, mereka semua tidak akan masuk surga, dan tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau surga bisa tercium sejauh perjalanan ini dan itu". HR Muslim.

        Dalam hadits ini terdapat peringatan yang sangat keras bagi para wanita yang bertabaruj, atau bersolek, berdandan, dan memakai pakaian yang tipis menerawang, dan juga peringatan yang keras bagi orang yang berbuat zalim pada orang lain, dengan ancaman bagi siapa saja yang berbuat semacam itu tidak di masukan ke dalam neraka. 

        Dan maksud dari perkataan beliau :"Yang aku belum melihat keduanya". Yaitu pada masa ketika beliau masih hidup, dan hadits ini termasuk salah satu dari sekian banyak mu'jizat yang Allah berikan kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, tatkala mendapati keadaan para wanita yang berpakain namun pada hakekatnya telanjang, pakainnya pendek yang menampakan anggota tubuhnya. Dan di perlihatkan pada beliau wanita-wanita yang berpakaian dengan baju yang tipis menerawang, tidak menutupi bagian dalamnya, yang pada hakekatnya ia sedang telanjang karena lekuk tubuhnya begitu jelas tergambar bagi orang yang melihatnya walaupun terbungkus rapi oleh pakaian, mereka di samakan dengan orang yang sedang telanjang bahkan bisa jadi lebih dari hanya sekedar telanjang saja, karena fitnah yang timbul akibat memakai pakaian yang tipis dan sempit lebih besar, di karenakan menampakan lekuk tubuhnya secara jelas seperti orang yang telanjang.

         Dan makna maailaat, di katakan: "Dari ketaatan kepada Allah, dan perkara-perkara yang harus mereka jaga". Sedangkan makna mumiilaat yaitu wanita tersebut mengetahui kalau orang lain sedang menilai dirinya dan tahu kalau perbuatanya tersebut tercela di lingkungan. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa makna maailaat yaitu perempuan yang menyisir rambutnya, dengan model mailaa di mana cara berdandan seperti itu termasuk kebiasaannya para pelacur, sedangkan makna mumiilaat menyisir wanita lain dengan cara seperti di atas. [10]

         Dan sabdanya beliau: "Kepala-kepala mereka di sanggul seperti punuk onta". Maknanya mereka merasa sombong dan bangga dengan potongannya seperti itu, sebagaimana yang banyak di lakukan oleh kebanyakan para wanita zaman sekarang, yang mana mereka menyatukan rambutnya untuk di sanggul di bagian belakang maupun depan kepalanya, dan lain cara yang lainnya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan fitnah, yang nampak maupun yang tersembunyi.

Kerusakan yang timbul akibat wanita senang bersolek di depan laki-laki lain

        Berpijak dari pembahasan yang telah lalu, kita mengetahui bahwa tabaruj akan mengakibatkan kerusakan yang sangat banyak, baik bagi wanita maupun para lelaki, di dunia dan akhirat nanti, tabaruj juga merupakan perkara yang tabu bagi seorang wanita yang menunjukan betapa hina dan bodohnya dirinya. Sedangkan hukum tabaruj itu sendiri adalah haram bagi semua wanita, baik yang masih muda maupun yang sudah tua, wanita yang berparas cantik maupun tidak.

       Adapun kerusakan yang di akibatkan oleh wanita yang bertabaruj itu sangatlah besar, bahayanya luar biasa banyaknya, di antara sekian banyak kerusakannya adalah bisa mengakibatkan hancurnya sebuah rumah tangga, membawa kehinaan bagi seorang wanita, akan menjadi tren di kalangan wanita untuk terbiasa menanggalkan pakaiannya, ditambah bencana dan fitnah yang muncul oleh ulahnya. Demikian juga membuktikan bahwa wanita yang berbuat seperti itu pada hakekatnya sedang mengikuti jalan-jalan setan yang mengantarkan pada kehancuran, dan menyelisihi perintah Allah dan RasulNya serta melampaui batasan yang telah di gariskan oleh Allah Ta'ala yaitu dengan menggabungkan diri bersama orang munafik dan para pelaku maksiat. [11]

     Dan fenomena yang sangat menyedihkan, yang membuat air mata menitik, serta menyayat hati, bila melihat fenomena yang banyak terjadi pada sebagian para pemudi, yang berada di jalan-jalan, atau di rumah sakit, dan di dua tempat yang paling mulia, yaitu kota Makah dan Madinah, serta tempat-tempat lainnya, kita menyaksikan begitu banyak di antara mereka yang membuka wajahnya, berhias, terbuka kakinya tanpa peduli kepada perintah Allah dan Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang telah melarang dari tabaruj, membuka wajah, dan menyuruh mereka supaya menutup seluruh tubuhnya dan memakai hijab.

       Saudariku muslimah. Hati-hatilah kalian dari bahaya tabaruj serta menampakan perhiasaanmu kepada lelaki yang tidak halal bagimu, hati-hatilah kalian dari sering keluar rumah tanpa ada tuntutan syar'i yang di bolehkan, lakukan itu semua dalam rangka mentaati Allah dan RasulNya, menjaga kehormatan diri, pribadi dan agama dari kerusakan dan kehinaan.

        Dan di antara kerusakan tabaruj yang paling besar adalah penyerupaannya wanita-wanita muslimah dengan wanita kafir, baik dari kalangan orang-orang nashrani maupun selain mereka, seperti dalam masalah berpakain, dengan memakai pakain pendek dan ketat, tidak menutupi rambutnya, serta membiarkan bagian tubuhnya yang elok di pandang oleh lelaki lain, berdandan ala orang barat dengan rambut yang di sambung sebagaimana yang sering di namakan dengan wig, padahal Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kita untuk menyerupai orang kafir, beliau pernah bersabda:


"Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka ia sama seperti mereka". HR Abu Dawud, Ibnu Hiban dan Imam Ahmad. [12]

 


[1] . Tafsir ayat hijab oleh al-Maududi  hal: 13.
[2] . al-Irsyaad ilaa thoriqin najaah  hal: 48.
[3] . Tafsir Ibnu Katsir 3/481.
[4] . Tafsir al-Qurthubi  14/179.
[5] . Ibiid  14/180.
[6] . Tafsir Ibnu Sa'di  6/107.
[7] . Lihat Tafsir surat an-Nuur oleh al-Maududi  hal: 157.
[8] . Tafsir al-Qurthubi  12/229.
[9] . Lihat Tafsir al-Maududi  hal: 225.
[10] . Lihat Riyadhus shalihin hal: 685, dan al-Kabair karya Imam adz-Dzahabi hal: 130.
[11] . Lihat Risalah at-Tabaruj  karya Ni'mah Shidqi  hal: 19, 28, 36.
[12] . Lihat Risalah as-Sufur wal hijab oleh Syaikh Ibnu Baz  hal: 13-14.

revival of Islamic faith foundation

Sejarah

 

© Copyright revival of Islamic faith foundation 2012 | Design by Atmadeeva Keiza | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.