Dakwah sebagai sebuah panggilan jiwa, menjadi kewajiban setiap muslim. Mereka yang sadar terhadap dakwah membutuhkan banyak pengorbanan besar. Tak hanya waktu, melainkan segenap jiwa, harta dan potensi terbaik dirinya. Seorang pengusaha akan berdakwah dengan hartanya. Da’i berjiwa penulis menginfakkan tulisan sebagai sumbangsih mencerdaskan umat. Seorang khatib menggerakkan lisan untuk menyerukan dakwah bil haq dari atas mimbar.
Terlepas apapun profesi seorang da’i,
dia tak menafikan kebutuhan harta. Seorang manusia berakal sehat memerlukan
harta sebagai lambang kecintaan duniawi. Tapi tidak bagi seorang pendakwah,
harta baginya adalah jalan menuju surga. Kita bisa belajar sejarah sahabat
Rasulullah saw bagaimana mereka menginfakkan hartanya. Utsman tak segan
berinfak 100 ekor unta. Abu Bakar ra mengambil keputusan “berani”. Beliau
menyerahkan semua hartanya kepada Rasulullah. Saking herannya, Rasulullah
menanyakan “Apa yang kau tinggalkan untuk keluargamu?”. Beliau menjawab “ Allah
dan Rasulnya”. Umar sendiri tak ketinggalan menyerahkan sebagian harta demi
kepentingan jihad fisabilillah.
Miskinkah para sahabat? Tidak bahkan
sejarah mencatat kekayaan dinilai seujung kuku. Mushab Bin Umair mencontohkan
bagaimana harta tidak dapat membeli iman. Siapa menyangka, sosok tampan dan
hartawan mau meninggalkan kemewahan duniawi. Sentuhan iman dan Islam melahirkan
hidayah bagi perjalanan hidup Mushab. Usai mendengar keagungan Islam, meluncur
ucapan syahadat dari bibirnya. Sirnalah kemewahan harta, dan jadilah
Mushab jatuh miskin. Tapi kemiskinan tak melunturkan niatnya berdakwah. Allah
SWT mengangkat beliau sebagai duta besar muslim pertama untuk mensyiarkan
Islam.
“Dan belanjakanlah (harta benda
kalian) di jalan Allah, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri
dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik “ ( QS al-Baqarah (2) : 195)
Jihad Dengan Harta
Jihad Dengan Harta
Islam adalah sistem
hidup yang mengatur urusan pribadi dan urusan publik secara seimbang. Islam
secara prinsip, tidak menghendaki seseorang meninggalkan salah satu sisi
kehidupan dan memforsir sisi lainnya.
Inilah sistem hidup yang seimbang (tawazun). Dalam hal kepemilikan, Islam mengakui hak-hak individu dan tidak melarang seorang Muslim untuk memiliki kekayaan, asal ditempuh dengan cara yang halal.
Kekuatan materi sangat diperlukan oleh seorang Muslim untuk mendakwahkan Islam pada kalangan yang lebih luas. Pada suatu saat di perang Tabuk, Rasulullah saw memberi syarat kepada kalangan Muslim yang boleh pergi ke perang Tabuk adalah mereka yang memiliki perbekalan sendiri.
Artinya peperangan tersebut tidak dibiayai oleh Baitul maal, akan tetapi dibiayai oleh pasukan Muslim sendiri yang berangkat. Pada saat itu beberapa orang sahabat ditolak untuk ikut serta karena mereka tidak punya bekal. Alangkah sedihnya mereka saat itu. Akan tetapi Rasulullah tetap pada pendiriannya, karena perang Tabuk adalah peperangan yang sangat berat sehingga harus memiliki perbekalan yang cukup dan kuda yang bagus.
Rasulullah saw bersabda dalam salah satu haditsnya :
“Empat hal yang akan membahagiakan manusia, yaitu istri yang sholehah, rumah yang lapang, kendaraan yang nyaman, dan lingkungan tetangga yang baik.” (al-Hadits).
Tiga hal terakhir sangat berhubungan dengan kemampuan finansial. Rumah, kendaraan, dan lingkungan yang baik dapat diperoleh dengan kemampuan financial. Selain itu Rasulullah pun menegaskan bahwa “kefaqiran mendekatkan diri kepada kekufuran.”
Inilah sistem hidup yang seimbang (tawazun). Dalam hal kepemilikan, Islam mengakui hak-hak individu dan tidak melarang seorang Muslim untuk memiliki kekayaan, asal ditempuh dengan cara yang halal.
Kekuatan materi sangat diperlukan oleh seorang Muslim untuk mendakwahkan Islam pada kalangan yang lebih luas. Pada suatu saat di perang Tabuk, Rasulullah saw memberi syarat kepada kalangan Muslim yang boleh pergi ke perang Tabuk adalah mereka yang memiliki perbekalan sendiri.
Artinya peperangan tersebut tidak dibiayai oleh Baitul maal, akan tetapi dibiayai oleh pasukan Muslim sendiri yang berangkat. Pada saat itu beberapa orang sahabat ditolak untuk ikut serta karena mereka tidak punya bekal. Alangkah sedihnya mereka saat itu. Akan tetapi Rasulullah tetap pada pendiriannya, karena perang Tabuk adalah peperangan yang sangat berat sehingga harus memiliki perbekalan yang cukup dan kuda yang bagus.
Rasulullah saw bersabda dalam salah satu haditsnya :
“Empat hal yang akan membahagiakan manusia, yaitu istri yang sholehah, rumah yang lapang, kendaraan yang nyaman, dan lingkungan tetangga yang baik.” (al-Hadits).
Tiga hal terakhir sangat berhubungan dengan kemampuan finansial. Rumah, kendaraan, dan lingkungan yang baik dapat diperoleh dengan kemampuan financial. Selain itu Rasulullah pun menegaskan bahwa “kefaqiran mendekatkan diri kepada kekufuran.”
Dalam kondisi yang
mengharuskan jihad, maka hukum jihad harta dalam pengertian khusus tersebut
adalah wajib, sama seperti kewajiban berjihad dengan nyawa. Pasalnya, jihad
dengan nyawa tidak dapat terlaksana dengan sempurna tanpa jihad dengan
harta. Disini berlaku kaidah, bahwa suatu perkara yang apabila sebuah kewajiban
tidak akan sempurna tanpa keberadaannya, maka perkara tersebut juga menjadi
wajib. Allah SWT memerintahkan kaum muslim untuk mengorbankan nyawa dan harta
secara bersamaan dan berpasangan dengan jihad nyawa. Sebab, masing-masing
tidak dapat berdiri sendiri tanpa kehadiran pasangannya.
Dalil hukum di atas
banyak terdapat pada ayat-ayat jihad, dimana seluruh perintah jihad dengan
nyawa (bin nafs) selalu diiringi jihad dengan harta (bil mal).
Bukan hanya itu, ditinjau dari susunan kalimat (siyaq al kalam) justru
jihad dengan harta menempati posisi pertama sebelum jihad dengan nyawa, setiap
kali al-Qur’an menyebut keduanya secara bersamaan, kecuali dalam satu ayat saja
( QS. at-Taubah: 111).
Contohnya adalah
firman Allah SWT, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah
orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian mereka tidak
ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan nyawa mereka di jalan Allah.
Mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. al-Hujurat: 15).
انْفِرُوا
خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ
اللهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kamu
baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan
harta dan dirimu di jalan Allah. Hal itu adalah lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.” (QS. at-Taubah: 41).
Sebagai penutup, jihad
bil-maal atau jihad harta adalah ajaran Islam yang sangat berperan bagi
kebaikan umat. Karenanya, ajaran ini harus terus dipahamkan dan
disebarluaskan agar umat muslim dapat menggunakan hartanya dengan cara yang
lebih bijak dan tepat. Cinta kepada harta tidak semestinya menghalangi
jihad dengan harta tersebut karena pahalanya teramat besar.
Jihad harta yang
benar harus dilakukan dengan ikhlas, tulus, menghindari pamrih, berasal dari
harta yang baik, dan proporsional, sesuai kemampuan. Wallahu a`alam
bish-shawab.
0 comments:
Posting Komentar