Revival Of Islamic Faith Foundation
News Update :

Kajian

Bantahan

Fiqih

Mut’ah; Fenomena Kawin Kontrak, Berkedok Institusi Pernikahan Dalam Perspektif Yurisprudensi Islam

13 Mei 2012


I. PROLOG
Kaum modernis berpendapat bahwa mut'ah diizinkan (baca : dilegalkan) terutama bagi mereka yang jauh dari rumah atau yang menuntut ilmu di negara asing. Mereka mengira, bahwa dengan cara ini mereka tidak melanggar prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan pertimbangan mereka dalam kondisi membutuhkan yang bersifat mendesak (darurat).
Alasan semacam ini ditanggapi dengan serius oleh Dr. Muhammad Muslehuddin, kata beliau[1]: Yang namanya kebutuhan mendesak tidak lantas memberikan perizinan yang bebas bagi perbuatan-perbuatan yang dilarang. Dengan justifikasi bahwasanya dari segi tingkatan dan waktunya perizinan bebas tersebut mempunyai batas-batas tertentu. Dan ini terbukti dari ayat al-Quran :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (البقرة: 173)
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai,darah,daging babi,dan(daging) hewan yang di sembelih dengan (menyebut nama)selain Allâh.tetapi barang siapa terpaksa (memakannya)bukan karena menginginkannya dan tidak (pula)melampui batas,maka
tidak ada dosa baginya .sugguh, Allâh maha pengampun, maha penyayang." (QS. Al-Baqarah : 173) 
Selanjutnya beliau mendetailkan lagi dalam memaparkan argumentasinya,lebih jelasnya sebagai berikut : Darurat harus diingat adalah kebutuhan yang harus dipenuhi yang jika tidak terlaksana akan menghasilkan akibat-akibat yang serius seperti kematian.[2] Seorang muslim yang kelaparan bisa memakan barang-barang yang dilarang untuk menyelamatkan hidupnya. Tetapi nafsu seksual bukanlah hal yang demikian karena dapat dikontrol. Dan Nabi SAW telah memberikan obat untuk mengatasinya, beliau bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رواه مسلم)  
'Wahai para pemuda kawinlah kamu jikalau telah mampu. Karena nikah adalah paling mujarrab dalam menjaga pandanganmu (dihadapan kaum wanita) dan dalam menjaga kesucianmu. Dan yang tidak bisa melaksanakannya (tidak mampu kawin) hendaklah berpuasa karena puasa itu mengekang nafsu (HR. Muslim)

Dr. Muhammad Baltaji dalam magnum opus-nya dari sebuah tesis berjudul Manhaj 'Umar bin al-Khathtab fi at-Tasyri' yang beliau ajukan pada almamater al-Qahirah untuk mendapatkan gelar akademis Magister dalam bidang as-Syari'ah al-Islamiyyah. Beliau memberikan sebuah tanggapan yang lebih kritis analitis dari pada tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Muslehuddin dalam mencounter pendapat orang yang membolehkan Mut'ah dengan alasan darurat .

Isi daripada tanggapan beliau adalah, bahwasannya kajian tentang adanya 'illat darurat yang membolehkan nikah Mut'ah tidak bisa dibenarkan alias ditolak. Tidak dijumpai sama sekali adanya sebuah illat darurat. Bagaimana bisa dikatakan darurat padahal toh ia mendapati seorang wanita, mampu memberikan sesuatu yang bisa dijadikan mahar. Lantas mengapa tidak melaksanakan nikah syar'iy saja ? Sesungguhnya yang dinamakan darurat adalah orang yang tidak mendapatkan sesuatu sama sekali. Padahal dalam permasalahan ini ada seorang wanita,harta, Lantas mengapa ia malah melakukan sebuah ikatan yang terlarang (baca:mut'ah)?, sedangkan institusi pernikahan syar'iy dengan syarat-syaratnya beserta konsekuensinya dapat diaplikasikan ? [3][ ]

II. DEFINISI MUT'AH
Sebagai langkah awal dalam mengurai, memahami topik kajian tulisan ini adalah suatu keniscayaan untuk memahami makna substanstif daripada mut'ah itu sendiri. Sebagai pijakan pembahasan berikutnya supaya bisa diperoleh pemahamann yang dinamis, inhern serta sebuah kesinambungan kajian.
Asal kata mut'ah dalam bahasa arab adalah derivasi dari akar kata mata'a, yang mengarah pada makna bersenang-senang dan memanfaatkan. Kamus Al Munjid menerangkan arti kata mata' sebagai berikut : al Mata', bentuk pluralnya adalah al Amti'ah, sedang bentuk jam'ul jama'nya adalah Amati' dan Amatii'. Seluruh yang dimanfaatkan dari perhiasan dunia baik sedikit maupun banyak. Tamatta'a atau Istamta'a : memanfaatkan sesuatu dalam waktu yang lama.

Disamping itu sisi etimologinya juga bermakna : pengambilan manfaat, keuntungan (intifa'). Sejalan dengan arti ini adalah praktik nikah mut'ah, mut'ah tholaq dan mut'ah haji. Dikarenakan di dalam praktik-praktik tersebut terdapat unsur pangambilan sebuah kemanfaatan ataupun keuntungan.[4]
Adapun mut'ah kalau dipahami dari sudut pandang terminologi syara', mut'ah memiliki arti : Sebuah ikatan pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berjangka waktu tertentu (temporer), baik waktu tersebut diketahui batasanya sebagaimana dalam contoh : "aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku selama satu bulan." Atau waktu tersebut tidak diketahui secara pasti seperti contoh : "aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku sampai Zaid –yang sedang bepergian- kembali pulang." Setelah tenggang waktunya habis, dengan sendirinya ikatan pernikahan tersebut menjadi batal[5] (tanpa adanya sebuah thalaq).

Lain halnya Imam ar-Rozi, beliau dalam karya monumentalnya (master piece) Tafsir al-Kabir mendefinisikan mut'ah sebagai, sebuah ikatan kontrak sewa antara seorang laki-laki dan perempuan dengan ongkos (upah) yang disepakati sampai batas waktu yang telah ditentukan, lantas si laki-laki menyetubuhi si perempuan.[6]

Di dalam kitab Fathul Muin dan diperjelas oleh Hasyiah I'anah ath-Thalibin [7], mut'ah didefinisikan sebagai pernikahan temporer sebagaimana pendapat daripada mayoritas ulama. Dan didefinisikan pula sebagai pernikahan yang tidak dihadiri oleh wali dan saksi-saksi. Dr. Muhammad Baltaji dalam tesisnya mengutip definisi mut'ah sebagaimana yang dipaparkan al-Jassash di dalam Ahkam Al-Quran : sebuah ikatan kontrak (temporer) yang dibatasi dengan waktu yang ditentukan, yang mana ikatan tersebut berakhir dengan tanpa menyisakan sebuah konsekuensi-konsekuensi hukum yang terdapat dalam nikah syar'iy, sebagaimana 'iddah, warisan dan nasab atau keturunan.[8]

Dan rasanya belumlah sempurna dari definisi-definisi tersebut di atas sebelum kami sertakan sebuah pengertian yang agak "kontroversial" yang termuat dalam ensiklopedi fiqih madzhab empat dengan judul al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman al-Jaziri. Di dalam kitab tersebut beliau menjelaskakan makna substansif daripada mut'ah. Mut'ah menurut beliau adalah sebuah ikatan pernikahan kontrak (dibatasi waktu). Sebagaimana kesepakatan dua sejoli laki-laki dan perempuan " nikahkanlah dirimu untukku selama sebulan, aku menikahimu selama satu tahun," atau contoh-contoh yang semisal. Tinjauan hukumnya sama, baik kesepakatan tersebut diimplementasikan di depan saksi-saksi dan ditangani langsung oleh wali maupun tidak seperti itu.[9]

Dari uraian-uraian yang kami tampilkan di atas kesemuanya dapat kami sinergikan (baca : rangkum) dalam sebuah titik muara yang sama. Bahwasanya mut'ah dilaksanakan dalam rangka memenuhi syahwat biologis ataupun gejolak libido seseorang. Dikarenakan di dalamnya tidak terdapat sebuah ikatan rumah tangga yang berkelanjutan,tidak adanya hukum waris, iddah dan keturunan. Dengan demikian dapat diformulasikan bahwasanya nikah mut'ah adalah ikatan yang mirip perzinahan (atau bisa jadi perzinahan itu sendiri)  yang belabel institusi pernikahan. Konklusi ini diperkuat dengan sebuah keterangan dari kitab Bujairami ala al-Khatib. Di dalamnya dikisahkan daripada penyesalan yang mendalam dari seorang Qadli Yahya bin Aksyam atas propaganda khalifah al-Makmun yang memperbolehkan nikah mut'ah. Selanjutnya dikisahkan pula adanya dialog diantara keduanya yang pada akhirnya beliau, al-Ma'mun menyadari kehilafanya dan memerintahkan supaya disebarluaskan (sosialisasi) keharaman mut'ah.[10]
Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwasanya mut'ah adalah :
1.      Pernikahan kontrak tanpa adanya wali dan saksi-saksi. (Al-Fiqh 'Ala Madzahib Al-Arba'ah)
2.      Pernikahan kontrak dengan adanya wali dan saksi-saksi. (Al-Fiqh 'Ala Madzahib Al-Arba'ah. I'anah ath-Thalibin, manhaj 'Umar bin Al- Khathtab fi at-Tasyri')
3.      Pernikahan tanpa wali dan saksi-saksi (I'anah ath-Thalibin)
4.      Kesepakatan kontrak sewa (ijaroh) dengan imbalan tertentu. (Tafsir al-Kabir). [ ]

III. SEJARAH MUT'AH
Latar belakang sejarah yang paling pokok, fundamental, pendek katanya setting back daripada disyariatkanya mut'ah adalah bahwasanya umat Islam dalam periode awal mengalami kondisi yang cukup memprihatinkan disebabkan intensitas(baca:sering) daripada peperangan malawan musuh.

Konteks semacam ini menuntut sebuah konsekuensi logis ketidak adanya kemampuan untuk menanggung beban tanggung jawab sebagai seorang suami dan pengaturan menejemen rumah tangga secara maksimal. Terlebih kondisi material, financial mereka cukuplah memprihatinkan, jauh dari standar kelayakan pada umumnya.[11]
Jadi, tidaklah masuk akal (irrasional) bilamana mereka menyibukan diri dengan urusan menejemen rumah tangga sedini mungkin. Terlebih lagi dari sisi yang lain mereka barusan saja mengalami masa transisi dari adat kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam perilaku mereka sebelum Islam. Yakni syahwat wanita yang lepas kontrol. Bahkan diantara mereka ada yang mengumpulkan banyak wanita, menghampiri yang ia senangi sembari melepaskan nafsu syahwatnya.

Oleh karena itu, apabila mereka dalam kondisi berperang lantas seperti apa nasib mereka ?[12] Perlu diketahui bahwa tabiat manusia memiliki batasan, begitu pula kondisi materi juga sama. Sudah sepatutnyalah konteks semacam ini (saat itu-red) berkonsekuensi akan adanya solusi tasyri' yang bersifat temporer yang bisa menghilangkan kesusahan dan bisa mengatasi tanggung jawab mereka sebagai pasangan suami istri.

Tasyri' yang bersifat solutif tersebut adalah nikah mut'ah (kawin kontrak, nikah temporer) dengan demikian mut'ah merupakan ketentuan atau hukum yang bersifat kondisional yang berjangka waktu disebabkan adanya darurat perang. Ketentuan semacam ini karena dilatar belakangi daripada para tentara yang masih berstatus lajang. Mereka tidak mampu melaksanakan ikatan pernikahan yang berkesinambungan sebagaimana ketidakmampuan mereka mengekang tabi'at basyariyah (libido).

Dengan demikian tidaklah rasional apabila mereka dituntut untuk melemahkan libidonya dengn berpuasa. Kondisi semacam inilah yang melatarbelakangi dicetuskannya sebuah ketentuan hukum (tasryi') dari pada mut'ah
Kronologis diatas direkam dengan sangat baik dalam sebuah riwayatnya Imam Muslim dari Sabroh beliau berkata :
قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا (رواه مسلم)
"Rosulullah Shollalâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk melakukan mut'ah pada waktu Fathu Makkah,saat kami memasuki makkah kemudian sebelum kami keluar darinya beliau melarang kami." (HR.Muslim)
Hadis ini memberikan suatu gambaran yang jelas bahwasannya mut'ah dilatarbelakangi daripada konsekuensi darurat perang.[13] [ ]

IV. HUKUM MUTAH
Allâh ‘Azza Wa Jalla berfirman dalam surat an-Nisaa' ayat 24 :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
" .........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An-Nisaa : 24) 
Keumuman daripada ayat diatas memiliki peran dalam melegitimasi pendapat yang membolehkan mut'ah. Dan tiada keraguan sedikitpun akan kebolehan tersebut dalam periode awal Islam. Akan tetapi kebolehan tadi setelah itu dinaskh.[14]
Imam Syafi'i serta sekelompok Ulama' berpendapat bahwasannya mut'ah memang di bolehkan, Namun setelah itu kebolehan tersebut di naskh dalam dua periode. Pendapat lain menyatakan bahwasannya periode penghapusan tadi lebih dari dua kali.Dan pendapat yang lain lagi menyatakan pula bahwasannya periode dibolehkannya mut'ah itu cuma sekali lantas dinaskh. Setelah itu tidaklah di perbolehkan sama sekali.
Ada sebuah riwayat yang menyatakan bahwasannya Ibnu Abbas serta sejumlah sahabat,membolehkan mut'ah dikarenakan faktor darurat. Dan pendapat semacam ini diriwayatkan pula dari Imam Ahmad. Beliau Imam Ibnu Abbas,Ubay bin Kaab,Said bin jubair,serta As Sudy meriwayatkan sebuah Qira'ah yang berbunyi [15] :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
" .........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas waktu tertentu, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An-Nisa, 24)
Mayoritas ulama' menyatakan keharaman daripada mut'ah. Ia termasuk kategori daripada pernikahan yang fasid dan keabsahannya telah dihapus (naskh) secara mutlak baik sebelum adanya persetubuhan maupun setelahnya. Pendapat ini adalah pendapat imam empat.

Sekte Imamiyyah dari golongan Syi'ah berpendapat sebaliknya. Mereka menyatakan bahwasannya mut'ah dihalalkan sampai kiamat. Bahkan diantara mereka ada yang beranggapan bahwasannya mut'ah adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allâh ‘Azza Wa Jalla.[16]
Akan tetapi argumentasi yang mereka ajukan tidaklah mu'tabar (valid). Dengan kata lain tidak relevan. Diantara ulama yang menolaknya adalah Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim, serta Imam Ibnu Hajar dalam Fatawi al-Kubro al-Fiqhiyyah.
Imam an-Nawawi berkata[17]: Konsensus Ulama' mengukuhkan keharaman mut'ah. Tiada yang menentang konsensus ini selain kelompok ahli bid'ah (syi'ah). Mereka berpegangan atas hadis-hadis yang bertalian erat dengan mut'ah. Dan telah kami jelaskan bahwasannya hadis-hadis adalah Mansukh dengan demikian tiada dalil yang bagi mereka.
Mereka berpegangan pula dengan ayat berikut :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
Serta qiro'ahnya Imam Ibnu Mas'ud :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
".........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas waktu tertentu, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An Nisaa : 24)
Perlu diketahui bahwasannya qira'ah Ibnu mas'ud tersebuat adalah syadz.[18]Dengan demikian qira'ah tersebut tidak bisa dijadikan sebagai hujjah akan statusnya sebagai bagian dari al Qur'an ataupun sebagai sebuah Hadits. Oleh karenanya ia tidak bisa diaplikasikan, diterapkan maupun di amalkan. Demikianlah argumentasi dari beliau Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim.[19] [ ]

Dalil keharaman mut'ah
Dalil yang dipakai oleh mayoritas (jumhur) ulama dalam mengharamkan mut'ah itu terdiri dari empat sumber :
1. al-Quran
2. as-Sunnah
3. Aspek rasionalitas
4. Ijma' (konsensus ulama)
Adapun spesifikasinya adalah sebagai berikut :
Pertama Al-Quran
Firman Allâh ‘Azza Wa Jalla,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (المؤمنون: 5-6)
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa." (QS. Al-Mukminun, 5-6)
Penerapan dari dalil ada ayat di atas adalah bahwasanya persetubuhan itu dihalalkan hanya pada dua orang, istri dan budak wanita yang dimilliki. Wanita yang dalam ikatan mut'ah tidaklah berstatus sebagai budak maupun istri. Untuk faktor yang pertama amatlah jelas. Karena ia benar-benar wanita yang merdeka. Adapun faktor yang kedua, kalau memang ia berstatus istri tentunya memiliki beberapa ketentuan-ketentuan di bawah ini.
  1. Adanya hukum waris di antara mereka berdua sesuai dengan firman Allâh ‘Azza Wa Jalla,
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ (النساء : 12)
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak." (an Nisaa' : 12)
  1. Adanya keturunan (nasab), sebagaimana sabda Nabi Muhammad B,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ (رواه البخاري)
"Keturunan adalah bagi ikatan pernikahan, dan bagi orang yang berzina suatu kerugian". (HR.Bukhori)
  1. Adanya iddah pada si wanita, sesuai dengan firman Allâh ‘Azza Wa Jalla
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا (البقرة : 234)
"orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. " (al Baqarah : 234)
Tiga ketentuan di atas tidaklah ada dalam praktik nikah mut'ah.[20] [ ]


Kedua as-Sunnah 
Dalil yang bisa diajukan dari as-Sunnah diantaranya adalah :
1.      Sabda Nabi MuhammadSAWyang diriwayatkan oleh Imam Muslim
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ (رواه مسلم)
"Dari Ali bin abi Thalib bahwasannya Rosulillah Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam, melarang mut'ah terhadap para wanita pada waktu perang khaibar,dan beliau juga melarang memakan daging khimar jianak" (HR. Muslim)
Penerapan dalil hadits tersebut adalah bahwasanya NabiSAWtelah melarang mut'ah. Dan larangan itu menunjukkan atas ketidak absahan daripada perkara yang dilarang. Dengan demikiian nikah mut'ah hukumnya batal.Dan hadits di atas menunjukkan adanya penghapusan daripada kebolehan mut'ah.
2.      Hadits yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim
حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَقَالَ أَلَا إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ (رواه مسلم)
"Telah bercerita pada kami ar Rabi' bin Sabroh dari bapaknya bahwasannya Rosulillah Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam, melarang mut'ah, seraya berkata : ketahuilah bahwasannya mut'ah diharamkan mulai hari ini(perang khaibar-red) sampai hari kimat, barang siapa telah memberikan sesuatu(mahar mut'ah) maka janganlah ia memintanya kembali " (HR. Muslim)
Hadits di atas dengan jelas sekali menyebutkan keharaman daripada nikah mut'ah. Bahkan disinggung pula adanya keharaman tersebut sampai hari kiamat. Dengan demikian hadits di atas menghapus (naskh) daripada mut'ah dan secara otomatis mut'ah termasuk pernikahan yang batil. [ ]

Ketiga : Aspek rasionalitas  
Telah dimaklumi bahwasanya tujuan disyariatkanya pernikahan adalah bukan semata (ansich) sebagai sarana pemuas syahwat biologis. Akan tetapi pernikahan disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu. Malampiaskan syahwat biologis dengan cara mut'ah, tidaklah representatif, atas tujuan-tujuan suci institusi pernikahan. Dengan demikian konsekuensinya adalah mut'ah tidak termasuk dari syariat Islam. [ ]
Keempat : Ijma'
Dari uraian-uraian di atas agaknya sudah mencukupi untuk mengambil sebuah konklusi atas keharaman mut'ah, terlebih kalau kita mengamati haditsnya Imam Muslim yang diriwayatkan dari sahabat Sabroh, di mana di dalamnya disebutkan secara spesifik keharaman mut'ah sampai kiamat. [21][ ]


V. SHUBHAT - SHUBHAT
Akan tetapi masih saja ada beberapa kejanggalan (subhat) yang mengusik hati atas konklusi tadi, yang memerlukan sebuah tanggapan serius. Kejanggalan yang kami maksudkan adalah :
Shubhat Pertama :
Riwayat yang bersumber dari sahabat Jabir bin Abdullah :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ تَمَتَّعْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتْعَتَيْنِ الْحَجَّ وَالنِّسَاءَ وَقَدْ قَالَ حَمَّادٌ أَيْضًا مُتْعَةَ الْحَجِّ وَمُتْعَةَ النِّسَاءِ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ نَهَانَا عَنْهُمَا فَانْتَهَيْنَا (رواه مسلم وأحمد والبيهقي)
"Dari  jabir bin Abdillah  beliau berkata : kami pada masa Rosulillah ShollAllâhu 'Alaihi wa Sallam, pernah melakukan dua macam mut'ah,mut'ah haji dan mut'ah wanita. Dan Hammad juga berkata: mut'ah haji dan mut'ah wanita.Maka sewaktu pemerintahan Umar, beliau melarang keduanya dan kami mematuhinya " (HR. Muslim, Ahmad, Baihaqi)
Agaknya riwayat ini bernilai kontradiktif, tidak sinkron dengan hadits-hadits Rasul yang melarang mut'ah secara berulang-ulang. Sungguh terlampau jauh sekali - kata Imam asy-Syaukani - sekelompok sahabat tidak mengerti, tidak berkompetensi akan sebuah larangan yang bersifat kesinambungan (ta'bid) dan disampaikan sendiri oleh Rasul di hadapan para sahabat. Kemudian sekelompok tadi bersikukuh (konservatif) akan kehalalan mut'ah sewaktu Rasul masih hidup, setelah beliau meninggal, sampai sahabat Umar melarang mereka.[22] [ ]

Tanggapan dan jawaban Shubhat Pertama
Hadits sahabat Jabir di atas ditanggapi, bahwasanya sekelompok sahabat tersebut tetap saja konservatif akan mut'ah pada masa Rasûlullah B. Kemudian hadis yang menghapus kehalalan Mut'ah belum sampai pada mereka. Sampai sahabat Umar melarangnya. Dan beliau–Jabir- meyakini akan aktifitas sekelompok sahabat itu, dikarenakan tidak ada yang memberikan konfirmasi di mansukhnya mut'ah pada beliau.

Tanggapan semacam ini juga diajukan kepada sahabat yang memiliki kasus yang serupa dengan sahabat Jabir. Oleh karena itu sahabat Umar punya otoritas untuk melarang praktik mut'ah. Jawaban semacam ini, meskipun agak dipaksakan akan tetapi memang sebuah konsekuensi tersendiri dari tekstual haditsnya sahabat Shabroh yang menspesifikasi keharaman mut'ah sampai kiamat. Walhasil kita wajib tunduk dan patuh terhadap perintah Rasûlullah Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam dan riwayat shahih telah menyatakan keharaman mut'ah sampai kiamat.

Pertentangan yang dilakukan sekelompok sahabat tidaklah memiliki otoritas untuk mendekonstruksikan kehujjahan daripada hadits shahih tersebut dan sama sekali tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengaplikasikanya. Bagaimana tidak demikian ? padahal toh mayoritas sahabat telah menyatakan keharaman mut'ah, mensosialisasikanya, serta meriwayatkanya untuk kita semua.[23] Sampai Ibnu Umar mengkonfirmasikan – sebagaimana riwayat yang telah dikeluarkan oleh Ibnu Majah dari beliau Ibnu Umar dengan sanad yang shahih - "sesungguhnya Rasululloh Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam pernah memberikan izin bagi kita untuk melakksanakan mut'ah selama tiga hari, kemudian beiau mengharamkanya. Demi Allâh tiada aku mengetahui seseorang melakukan mut'ah padahal statusnya adalah muhshan (sudah nikah) kecuali aku merajamnya dengan batu."
Abu Hurairah meriwayatkan dari NabiSAW:"Telah meruntuhkan mut'ah, adanya thalaq, iddah dan warisan." (HR. Daruquthni) [ ]

Shubhat Kedua
Riwayat yang bersumber dari sahabat Ibnu Abbas. Riwayat dari beliau ini serba mengandung sisi keganjilan serta dilema. Riwayat tersebut adalah :
1.      Beliau membolehkan mut'ah dengan menta'wil ayat :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
".........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An Nisaa : 24)
Dengan sebuah riwayat yang menyatakan bahwasanya beliau membaca ayat tersebut dengan bacaan sebagai berikut :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
".........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas waktu tertentu, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An Nisaa : 24)
2.      Riwayat yang menyatakan bahwasanya beliau memposisikan mut'ah sebagaimana bangkai, daging babi dan darah. Yang artinya mut'ah tidak diperbolehkan kecuali bagi orang yang benar-benar membutuhkanya (mudzthar). Dan diriwayatkan pula bahwasanya beliau berkata : "Tiadalah mut'ah melainkan sebuah rahmat dari Allâh SWT. Mut'ah merupakan rahmat Allâh bagi umat Muhammad. Andaikan saja Umar tidak melarangnya, tiada orang terdesak melakukan perzinahan melainkan orang yang celaka." [24]
3.      Riwayat yang mengkonfirmasikan bahwasanya beliau (Ibnu Abbas) menarik kembali fatwa yang membolehkan mut'ah beralih kefatwa haram. Ibnu al-Arabi berkomentar, beliau (Ibnu Abbas) berfatwa dibolehkanya mut'ah, kemudian dinyatakan bahwasanya ia menarik kembali fatwa tersebut. Dengan demikian terbentuklah sebuah ijma' ulama (konsensus) atas keharaman mut'ah. Jadi apabila ada orang melakukan mut'ah, maka ia terkena hukuman rajam menurut mandzhab yang masyhur.[25] Al-Jashshash berkata dalam al-Ahkam al-Quran: "Aku tidak mengetahui seorang sahabat yang diriwayatkan darinya kebolehan mut'ah selain Ibnu Abbas. Beliau telah menarik kembali fatwa tersebut sewaktu konfirmasi keharaman mut'ah telah beliau terima dengan tegas lewat hadits-hadits mutawatir dari para sahabat." [26]

Tanggapan dan jawaban shubhat kedua 
  1. Untuk menanggapi riwayat yang pertama, kami mengajukan dua pendekatan :
1.      Pendekatan konstruktif
Qira'ah Ibnu Abbas tersebut yang ada penambahan إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي kalau memang otentitasnya benar-benar valid, itupun hanya menyatakan tentang disyariatkanya mut'ah. Padahal hadits-hadits NabiSAWtelah dengan jelas menyatakan penghapusanya. Terlebih haditsnya sahabat Shabroh yang menspesifikasi keharaman mut'ah sampai kiamat. Imam ar-Rozi berkata : "......jawaban ini sekaligus juga menjawabi pendapat yang berpegangan pada qira'ahnya Ubayy dan Ibnu Abbas. Sebab qira'ah tersebut kalau memang benar valid itupun hanya menunjukkan keberadaan adanya mut'ah dahulunya memang disyariatkan. Dan kami tidaklah menentang realitas tersebut, karena menurut pendapat kami realita itu telah di naskh.[27]
2.      Pendekatan destruktif
Qira'ah tersebut sangatlah kontradiktif dengan kandungan mushafnya umat Islam. Dan tiada seorangpun yang memiliki otoritas untuk menambahkan sesuatu dalam kitab Allâh ‘Azza Wa Jalla tanpa dilegitimasi hadits yang mutawatir. Kesimpulan ini dinyatakan dengan baik oleh Imam ath-Thobari dalam Tafsir Jami' al-Bayan : "......adapun qira'ahnya Ubayy, Ibnu Abbas dan Ibnu Jabir :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
adalah qira'ah yang kontradiktif dengan isi kandungan mushafnya umat Islam. Dan tidaklah diperkenankan bagi seorangpun untuk menambahkan dalam kitab Allâh ‘Azza Wa Jalla sesuatu yang tidak didukung oleh hadits mutawatir.[28]
Di samping itu Imam asy-Syaukani juga mengkritisi eksisitensi daripada qira'ahnya Ibnu Abbas. Kata beliau : "......adapun qira'ahnya Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Sa'id bin Jabir :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً £ (النساء : 24)
Bukanlah termasuk al-Quran bagi yang mensyaratkan kemutawatiran. Dan bukan pula Sunnah, karena riwayat yang ada menyatakan keberadaan qira'ah tersebut sebagai al-Quran. Dengan demikian qira'ahnya Ibnu Abbas termasuk kategori tafsir bagi ayat tersebut. Maka dari itu ia bukanlah sebuah hujjah.[29]
  1. Riwayat kedua di atas dapat kita pahami, bahwasanya riwayat tersebut dilatar belakangi atas penggambaran Rasûlullah SAW
Akan tetapi kajian tentang illat dalam permasalahan ini ditolak. Dengan alasan darurat yang membolehkan hal yang diharamkan tidaklah ditemukan dalam mut'ah. Dan riwayat yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas adalah pernyataan yang kontradiktif dan sulit diterima (mustahil). Sudah sepatutnya riwayat tersebut sebuah kesalah pahaman dari para perawinya. Dikarenakan ilmu agama beliau sangatlah dalam, sulit diterima bilamana permasalahan tersebut tidak jelas bagi beliau.
 
Dan bagaimana bisa dikatakan darurat bagi orang yang mendapati seorang wanita, mampu memberi mahar baginya ? Lantas mengapa ia tidak menikahinya secara syar'iy saja ? Sebenarnya orang yang terdesak adalah orang yang sama sekali tidak mendapatkan sesuatu pun. Akan tetapi dalam permasalahan ini ia menemukan seorang wanita,dan harta. Lantas hajat apa yang mendorongnya untuk mengadakan suatu ikatan yang terlarang terhadap wanita tadi ? Padahal nikah syar'iy,syarat-syaratnya,serta konsekuensinya bisa dilaksanakan ?[31]
Abdurrahman al-Bassam berkata : "Dispensasi mut'ah berlaku dalam tempo yang singkat. Karena adanya sebuah alasan darurat. Setelah itu mut'ah diharamkan untuk selamanya. Dispensasi yang bersifat temporer ini menimbulkan sebuah shubhat bagi beberapa kalangan (kelompok kecil). Mereka juga melaksanakan dispensasi tersebut disaat adanya alasan darurat. Kemudian mereka manarik kembali pendapat semacam ini. Dan Ibnu Abbas termasuk di dalamnya, beliau benar-benar telah menarik kembali pendapatnya dan beralih mengharamkan mut'ah. Dengan demikian terbentuklah ijma' umat Islam atas keharaman mut'ah untuk selamanya, secara mutlak." [32]

Adapun riwayat dari Ibnu Abbas yang berkaitan dengan sahabat Umar di atas, juga sulit untuk bisa diterima. Bagaimana tidak demikian ? karena kehalalan yang telah ditetapkan oleh nabiSAWakan selamanya halal sampai kiamat, demikian pula keharaman yang telah beliau tetapkan juga berlaku sampai kiamat. Barang siapa merubah ketentuan ini, maka fatal sekali akibatnya yakni sebuah kekafiran. Meskipun orang tersebut sekapasitas sahabat Umar. Beliau tidak memiliki otoritas untuk merubah ketentuan tersebut. Jadi larangan mut'ah yang beliau sosialisasikan bukanlah sebuah produk ijtihad beliau sendiri. Akan tetapi sebuah aplikasi secara penuh atas teks-teks hadits yang me-nasakh kebolehan mut'ah.[33] 
    Adalah suatu tindakan kesewenang-wenangan (ta'assuf) adanya usaha yang menafikan dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau pernah berfatwa dibolehkanya mut'ah. Dan jelas sekali realita daripada fatwa tersebut. Akan tetapi bisa jadi pendapat beliau yang terakhir adalah mencabut fatwa tersebut beralih pada keharaman mut'ah. Sebagaimana pendapatnya sahabat Umar yang mengikuti larangan Rasûlullah Shollalâhu 'alaihi wa sallam. Dan sejalan denga keharaman yang telah disepakati oleh mayoritas ulama.[35] [ ]


    V. KESIMPULAN – KESIMPULAN
    1. Mayoritas Ulama' sepakat untuk mengharamkan mut'ah berdasarkan pada hadits-hadits NabiSAWyang menegaskan hal itu. Di antaranya adalah riwayat dari Ali dan Rabi' bin Sabroh Al Juhani. Walaupun demikian, Mayoritas Ulama' tidak pernah mengingkari bahwa mut'ah pernah diperbolehkan sebelum diharamkan. Riwayat pengharaman itu juga menjadi dasar bahwa nikah mut'ah pernah dibolehkan sebelum akhirnya mansukh dan menjadi haram sampai hari kiamat.
    2. Kalau kita cermati hadis-hadis yang memperbolehkan mut'ah pada awal sejarahnya, kita dapati bahwa pelegalan mut'ah itu tidak dalam keadaan ketika seseorang sedang menetap di suatu daerah atau saat tinggal di rumah. Mut'ah di halalkan hanya ketika sedang menjalani misi ekspedisi perang.
    3. Syiah Imamiyah berpendapat bahwa mut'ah adalah halal dan dianjurkan berdasarkan ayat Al Qur'an, bahkan sebagian dari mereka ada yang mengatakan mut'ah adalah sarana mendekatkan diri kepada Allâh ‘Azza Wa Jalla .
    4. Ayat yang dijadikan dasar legalitas nikah mut'ah ternyata tidak menunjukkan legalitas mut'ah itu sendiri, tetapi mengikuti konteks ayat sebelum dan sesudahnya, yaitu mengenai masalah pernikahan. Maka tidak dapat digunakan menjadi dasar legalitas mut'ah.
    5. Al Qur'an mengulas masalah pernikahan dengan panjang lebar mencakup hal hal yang sangat terperinci, namun tidak mengulas masalah mut'ah kecuali dalam sebuah potongan ayat. Jika memang mut'ah sebagai topik yang berhubungan erat dengan pernikahan, tentu tidak akan dibahas dalam sebuah potongan ayat. Sementara masalah lainnya yang terkait dengan pernikahan dibahas panjang lebar dalam beberapa ayat.
    6. Terdapat perbedaan mendasar antara pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam dengan mut'ah. Perbedaan itu menyampaikan kita pada kesimpulan bahwa mut'ah bukanlah sebuah pernikahan tapi lebih mirip kepada bentuk pelacuran. Kesimpulan in diperkuat dengan riwayat-riwayat yang menyatakan secara eksplisit bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan. Sementara kita ketahui bahwa pelacuran adalah kesepakatan antara pria dan wanita untuk berhubungan layaknya suami istri dengan imbalan yang diberikan pada wanita selama jangka waktu tertentu, yang umumnya adalah dalam jangka waktu pendek. Ini tidak ada bedanya dengan mut'ah yang menetapkan batas waktu minimal adalah sekali hubungan suami istri.
    7. Mut'ah merendahkan derajat wanita, yang dianggap sebagai barang yang dapat disewa. Sementara Islam mengangkat derajat wanita dan menjaganya dari segala bentuk pelecehan dan penistaan. Kaum wanita bukanlah barang yang dapat disewa kemudian dikembalikan begitu saja dengan imbalan minimal segenggam gandum atau beras.
    8. Sebagaimana pelacuran, mut'ah akan membawa dampak negatif yang tak kalah dengan pelacuran. Yaitu hancurnya lembaga keluarga, rusaknya tatanan sosial masyarakat dan tersebarnya penyakit kelamin.
    9. Pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil syar'i adalah pendapat yang menyatakan bahwa praktek mut'ah adalah haram sampai kiamat. Pendapat ini juga sesuai dengan fitrah manusia dan kemaslahatan pribadi dan masyarakat umum. [ ]
    VI. EPILOG
    Sesungguhnya tujuan yang paling fundamental dari institusi pernikahan dalam perspektif syara' adalah menjaga eksistensi populasi anak cucu Adam  As di muka bumi ini, sebagai seorang khalifah yang bertugas memakmurkan jagat raya dengan segala isinya.

    Disamping itu, tujuan daripada ikatan pernikahan yang tak kalah fundamentalnya adalah menciptakan suasana kondusif dalam batin seorang (baca : ketenangan, ketentraman hati), memiliki keturunan yang baik, mendidik dan merawat anak. Kesemuanya ini tidaklah bisa dicapai kecuali dengan terbentuknya sebuah ikatan, jalinan rumah tangga pasangan suami istri yang berkesinambungan, bukan malah sebaliknya (temporer).[36]
     
    Dan sendainya saja pintu pernikahan kontrak, dibuka selebar-lebarnya, dengan kata lain disahkan atau dilegalkan, niscaya orang-orang akan ramai-ramai memanfaatkanya, mengaplikasikanya dalam realita kehidupan nyata, sebagai pemenuhan naluri syahwat mereka. Dikarenakan ringanya beban tanggungan serta ongkos yang murah. Dengan demikian, musnah sudah, sia-sia pula daripada tujuan suci institusi pernikahan, yakni menjaga kelangsungan eksistensi populasi manusia sebagai khalifah Allâh ‘Azza Wa Jalla di muka bumi, yang bertugas untuk memakmurkan alam semesta ini. Kiranya demikian tulisan yang bisa kami suguhkan kepada para pembaca yang budiman. Semoga ada manfaatnya, dan mohon maaf atas segala kekurangan. [ والله اعلم بالصواب ] 
    *) Penulis adalah pemred pertama Ar-Rihlah. 



    [1] Dr.Muhammad Muslehuddin. Mut'ah, PT. Bina Ilmu. Surabaya, 1987 Hal : 01
    [2] Ibid. Hal, 02
    [3] Dr. Muhammad Baltaji. Manhaj Umar Bin al Khathtab Fi atTasyri'. Darus Salam, Hal : 256
    [4] Syech Ali Muhammad Mi'wadz & Syech Adil Ahmad Abdul Maujud.Tahqiq wa Ta'liq wa Dirasah ala Bidayah al l Mujtahid. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Beirut, 2003, Hal : 325 vol : 04 
    [5] Ibid. Hal : 325 Vol : 04 
    [6] ar-Razi.Tafsir al-Kabir. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Beirut, 2000. Hal : 41 Vol :10
    [7] Sayyid Abi Bakr Syatho. I'anah at Tholibin. Daar al Fikr. Beirut, 1993. Hal : 322 Vol : 03
    [8] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 249  
    [9] Abdurrahman al Jaziri. al-fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah. Dar al-fikr. Beirut, Cet : I ,1990. Hal : 60 Vol : 04
    [10] Sayyid Abi Bakr Syatho. Op.cit Hal : 321
    [11] Abdurrahman al-Jaziri. Loc.cit
    [12] Abdurrahman al Jaziri. Loc.cit
    [13] Abdurrahman al Jaziri. Op.cit Hal : 61
    [14] Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur'an al-'Adzim. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Beirut, Cet : I, 2004, Hal : 454 Vol : 01
    [15] Ibid. Hal : 454
    [16] Syaikh Ali Muhammad Mi'wadz & Syaikh Adil Ahmad Abdul Maujud. Op.cit Hal : 325 vol : 04
    [17] An Nawawi . Syarah Shahih Muslim. Daar al Fikr. Beirut, 1995, Hal : 151 Vol : 05
    [18] Qira'ah Syadz adalah Qira'ah yang menyalahi kaidah dasar qira'ah shahihah yang berjumlah tiga; 1. cocok dengan grammar arab, 2. cocok dengan mushaf utsmani, 3. memiliki isnad yang shahih. (Faidz al-Khabir Hal : 65-66)
    [19] Ibid. Hal : 152. Vol : 05
    [20] Syaikh Ali Muhammad Mi'wadz & Syaikh Adil Ahmad Abdul Maujud. Op.cit Hal : 328 vol : 04 
    [21] Syaikh Ali Muhammad Mi'wadz & Syaikh Adil Ahmad Abdul Maujud. Op.cit Hal : 328 vol : 04 
    [22] as Syaukani. Nail al-Autar. Dar al Fikr. Beirut, 1994, Hal : 252 Vol : 03
    [23] Ibid. Hal : 253
    [24] Ibnu Rusyd. Bidayah al-Mujtahid. Dar al-Kutub. Beirut, Cet : II, 2003, Hal : 334 vol : 04
    [25] al Qurthubi. al Jami' li Ahkam al Qur'an. Dar al-Kutub al Arabi. Beirut. Cet : III, 2000, Hal : 128 Vol : 05
    [26] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 253
    [27] ar Razi. Op.cit Hal : 44
    [28] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 254
    [29] as Syaukani . Op.cit Hal : 253
    [30] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 256
    [31] Ibid. Hal : 256
    [32] Abdurrahman al-Bassam. Taudzih al-Ahkam. Matabah al-Rasadi. Cet : V, 2003, Hal : 295 Vol : 05
    [33] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 257
    [34] Ibid. Hal : 253
    [35] Ibid. Hal : 256
    [36] Dr. Adnan Zurzur Dkk. Nidzam al-Usrah fi al-Islam. 1986, Kuliyah Adab, Universitas Uni Emirat Arab




    Nubuat dalam Alkitab Yesaya 60 Yesaya 62 dan Yesaya 35: Kota Mekkah dalam Alkitab..

    11 Mei 2012




    Nubuat para jamaah haji datang dari seluruh penjuru dunia dgn berjalan kaki, mengendarai unta kurus dan unta gemuk..hitam dan putih bertemu dan berjabat tangan..Saling mengajarkan Islam untuk negerinya masing2..
    Yesaya 60:6 Sejumlah besar unta akan menutupi daerahmu,unta-unta muda dari Midian dan Efa. Mereka semua akan datang dari Syeba,akan membawa emas dan kemenyan, serta memberitakan perbuatan masyhur TUHAN
    Berikut nubuat Yesaya 60 tentang ibadah menyembelih, ibadah qurban di Tanah Suci Makkah…Ketika ternak Suku Qaidaar Bani Ismael dan Suku Nabayuut dipersembahkan di Hari Raya Haji…Idul Adha..Di Saudi Arabia
    Yesaya 60:7 Segala kambing domba Kedar akan berhimpun kepadamu, domba-domba jantan Nebayot akan tersedia untuk ibadahmu; semuanya akan dipersembahkan di atas mezbah-Ku sebagai korban yang berkenan kepada-Ku, dan Aku akan menyemarakkan Bait keagungan-Ku.
    Berikut nubuat Yesaya 60 tentang kejayaan kota Mekkah yang dahulu ditinggalkan tidak berpenghuni …Maka Mekkah akan hidup di malamnya dan siangnya…Bait Allah berdiri kokoh..
    Yesaya 60:15. Sebagai ganti keadaanmu dahulu, ketika engkau ditinggalkan, dibenci dan tidak disinggahi seorangpun, sekarang Aku akan membuat engkau menjadi kebanggaan abadi, menjadi kegirangan turun-temurun.
    Berikut nubuat Yesaya 60 tentang pintu gerbang Mekkah senantiasa terbuka untuk para peziarah Umroh maupun Haji…dari seluruh negara mereka memberikan kekayaannya kepada negeri yang GERSANG…
    Yesaya 60:11 Pintu-pintu gerbangmu akan terbuka senantiasa, baik siang maupun malam tidak akan tertutup, supaya orang dapat membawa kekayaan bangsa-bangsa kepadamu, sedang raja-raja mereka ikut digiring sebagai tawanan.
    Berikut nubuat Yesaya tentang kota Mekkah padang gersang yang tidak dilirik oleh para pewaris Alkitab bahkan tidak dianggap…akan menjadi berharga dengan “Damai Sejahtera”..ISLAM
    Yesaya 60:17 Sebagai ganti tembaga Aku akan membawa emas, dan sebagai ganti besi Aku akan membawa perak, sebagai ganti kayu, tembaga, dan sebagai ganti batu, besi; Aku akan memberikan damai sejahtera dan keadilan yang akan melindungi dan mengatur hidupmu.
    Berikut nubuat Yesaya 62 tentang kota Makkah…Makkah hari ini berarti : “Kota yang Dicari-cari”..”Kota Yang Dirindukan”..Tercantum dalam website Free Dictionary dalam http://www.thefreedictionary.com/Mecca sebagai “a place that attracts many visitors”
    Yesaya 62:12 Orang akan menyebutkan mereka “bangsa kudus”, “orang-orang tebusan TUHAN”, dan engkau akan disebutkan “yang dicari”, “kota yang tidak ditinggalkan”.
    Berikut nubuat Yesaya 60 tentang keamanan Makkah yang tersebar setelah pengutusan seorang Nabi..
    60:18 Tidak akan ada lagi kabar tentang perbuatan kekerasan di negerimu, tentang kebinasaan atau keruntuhan di daerahmu; engkau akan menyebutkan tembokmu “Selamat” dan pintu-pintu gerbangmu “Pujian”.
    Berikut nubuat Yesaya 35 bahwa kota Makkah tidak diperkenankan dimasuki oleh kaum Non Muslim…dan para wanita haid dan orang yang belum mandi tahir (mandi junub) dilarang masuk ke kawasan Masjid Al-Haram
    Yesaya 35:8 Di situ akan ada jalan raya, yang akan disebutkan Jalan Kudus; orang yang tidak tahir tidak akan melintasinya, dan orang-orang pandir tidak akan mengembara di atasnya.

    Keutamaan Bersiwak

    10 Mei 2012




    Termasuk sunnah yang paling sering dan yang paling senang dilakukan oleh Rosululloh Shallallâhu ‘alaihi wasallam adalah bersiwak. Siwak merupakan pekerjaan yang ringan namun memiliki faedah yang banyak baik bersifat keduniaan yaitu berupa kebersihan mulut, sehat dan putihnya gigi, menghilangkan bau mulut, dan lain-lain, maupun faedah-faedah yang bersifat akhirat, yaitu ittiba’ kepada Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam dan mendapatkan keridhoan dari Alloh Subhanahu wa Ta’ala.


    Sebagaimana sabda Rosululloh Shallallâhu ‘alaihi wasallam, yang artinya: “Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhoan bagi Rob”. (HR: Ahmad, irwaul golil no 66 [shohih]). (Syarhul mumti’ 1/120 dan taisir ‘alam 1/62)
    Oleh karena itu Rosululloh Shallallâhu ‘alaihi wasallam begitu bersemangat melakukannya dan sangat ingin agar umatnya pun melakukan sebagaimana yang dia lakukan, hingga beliau bersabda, yang artinya: “Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudlu”. (HR: Bukhori dan Muslim, irwaul golil no 70)

    Dan yang artinya: “Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan sholat”. (HR: Bukhori dan Muslim, irwaul golil no 70)

    Ibnu Daqiqil ‘Ied menjelaskan sebab sangat dianjurkannya bersiwak ketika akan sholat, beliau berkata: “Rahasianya yaitu bahwasanya kita diperintahkan agar dalam setiap keadaan ketika bertaqorrub kepada Alloh, kita senantiasa dalam keadaan yang sempurna dan dalam keadaan bersih untuk menampakkan mulianya ibadah”. Dikatakan bahwa perkara ini (bersiwak ketika akan sholat) berhubungan dengan malaikat karena mereka terganggu dengan bau yang tidak enak. Berkata Imam As-Shon’ani : “Dan tidaklah jauh (jika dikatakan) bahwasanya rahasianya adalah digabungkannya dua perkara yang telah disebutkan (di atas) sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Jabir, yang artinya: “Barang siapa yang makan bawang putih atau bawang merah atau bawang bakung maka janganlah dia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu dengan apa-apa yang bani Adam tergaanggu dengannya” (Taisir ‘alam 1/63)

    Dan ternyata Rosululloh Shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak hanya bersiwak ketika akan sholat saja, bahkan beliau juga bersiwak dalam berbagai keadaan. Diantaranya ketika dia masuk kedalam rumah… Telah meriwayatkan Syuraih bin Hani, beliau berkata, yang artinya: ”Aku bertanya kepada ‘Aisyah: “Apa yang dilakukan pertama kali oleh Rosululloh jika dia memasuki rumahnya?” Beliau menjawab :”Bersiwak”. (HR: Muslim, irwaul golil no 72)

    Atau ketika bangun malam…
    Dari Hudzaifah ibnul Yaman, dia berkata, yang artinya: “Adalah Rosululloh jika bangun dari malam dia mencuci dan menggosok mulutnya dengan siwak”. (HR: Bukhori)
    Bahkan dalam setiap keadaan pun boleh bagi kita untuk bersiwak. Sesuai dengan hadits di atas. Dalam hadits ini Rosululloh Shallallâhu ‘alaihi wasallam memutlakkannya dan tidak mengkhususkannya pada waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu siwak boleh dilakukan setiap waktu (Syarhul mumti’ 1/120, fiqhul islami wa adillatuhu 1/300), sehingga tidak disyaratkan hanya bersiwak ketika mulut dalam keadaan kotor (Syarhul mumti’ 1/125).

    Rosululloh Shallallâhu ‘alaihi wasallam sangat bersemangat ketika bersiwak, sehingga sampai keluar bunyi dari mulut beliau seakan-akan beliau muntah. Dari Abu Musa Al-Asy’ari berkata, yang artinya: Aku mendatangi Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam dan dia sedang bersiwak dengan siwak yang basah. Dan ujung siwak pada lidahnya dan dia sambil berkata “Uh- uh”. Dan siwak berada pada mulutnya seakan-akan beliau muntah. (HR: Bukhori dan Muslim)

    Dan yang lebih menunjukan akan besarnya perhatian beliau dengan siwak yaitu bahwasanya diakhir hayat beliau, beliau masih menyempatkan diri untuk bersiwak sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah, yang artinya: Dari ‘Aisyah berkata: Abdurrohman bin Abu Bakar As-Sidik y menemui Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam dan Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersandar di dadaku. Abdurrohman y membawa siwak yang basah yang dia gunakan untuk bersiwak. Dan Rosululloh Shallallâhu ‘alaihi wasallam memandang siwak tersebut (dengan pandangan yang lama). Maka aku pun lalu mengambil siwak itu dan menggigitnya (untuk dibersihkan-pent) lalu aku membaguskannya kemudian aku berikan siwak tersebut kepada Rosululloh, maka beliaupun bersiwak dengannya. Dan tidaklah pernah aku melihat Rosululloh bersiwak yang lebih baik dari itu. Dan setelah Rosululloh selesai dari bersiwak dia pun mengangkat tangannya atau jarinya lalu berkata :
    فِي الرَّفِيْقِ الأَعْلَى
    Beliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau wafat.
    Dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata, yang artinya: “Aku melihat Rosululloh memandang siwak tersebut, maka akupun tahu bahwa beliau menyukainya, lalu aku berkata: ‘Aku ambilkan siwak tersebut untuk engkau?” Maka Rosululloh mengisyaratkan dengan kepalanya (mengangguk-pent) yaitu tanda setuju. (HR: Bukhori dan Muslim)

    Oleh karena itu berkata sebagian ulama: “Telah sepakat para ulama bahwasanya bersiwak adalah sunnah muakkadah karena anjuran Rosululloh Shallallâhu ‘alaihi wasallam dan kesenantiasaan beliau melakukannya dan kecintaan beliau serta ajakan beliau kepada siwak tersebut.” (fiqhul islami wa adillatuhu 1/300)

    ---------------------------------------------------------------------------

    (Sumber Rujukan: Syarhul Mumti’ ‘ala zadil mustaqni’ jilid 1, karya Syaikh Muhammad Utsaimin; Irwaul Golil jilid 1, karya Syaikh Al-Albani; Taisirul ‘Alam jilid 1, Karya Syaikh Ali Bassam; Fiqhul Islami wa adillatuhu jilid 1, karya Doktor Wahbah Az-Zuhaili)

    Sholat Dengan Menggunakan Pembatas (Sutroh)




    Sebuah pembatas hendaklah diperhatikan dan didekatkan dengan posisi kita, ketikan kita akan melaksanakan sholat dan janganlah membiarkan seorangpun melewati antara orang yang sholat dengan pembatas tersebut. Hal (menggunakan pembatas atau sutrah) itu berlaku juga pada sunnah-sunnah yang Rawatib, pada Sholat Dhuha, Tahiyatul Masjid, Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga berlaku bagi seorang perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan ketika sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para makmum adalah imam sholat.

    Sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Apabila ada yang shalat diantara kalian maka sholatlah dengan menggunakan pembatasr dan hendaklah dia mendekati pembatas tersebut, janganlah membiarkan seorangpun lewat antara dirinya dan pembatas tersebut” (HR: Abu Dawud no. 697 dan 698. Ibnu Majah no. 954 dan Ibnu Khuzaimah 1/93/1. [Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Al-Albany hal. 82.])

    Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil sutrah ketika sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang mengerjakan sholat telah melarang dirinya dari sunnah (menggunakan sutrah) tersebut sehingga dijumpai ketika sholat, mereka tidak menggunakan sutrah.

    Permasalahan-Permasalahan Seputar Sutrah

    Sutrah ketika sholat dapat menggunakan apa-apa yang berada di arah kiblat seperti tembok, tongkat, atau tiang dan tidak ada pembatasan tentang bentangan/lebar sutrah.

    Tinggi sutrah kira-kira setingggi mu’akhiraturr (Sandaran pada bagian belakang pelana kuda yang ukurannya kira-kira dua pertiga dziraa’ (1 dziraa’= sepanjang siku-siku tangan sampai ujung jari tengah) [Lisaanul arab III/1495]), yaitu yang ukurannya kira-kira satu jengkal tangan.

    Jarak antara kedua kaki dan sutrah adalah kira-kira tiga hasta (siku sampai ujung jari tengah) dan diantara dia dengan sutrah masih ada tempat (ruang) untuk melakukan sujud.

    Sesungguhnya sutrah (tabir penghalang) disyariatkan bagi imam dan orang-orang yang sholat secara munfarid (sendiri) baik sholat wajib lima waktu maupun shalat sunnat

    Sutrah makmum mengikuti sutrah imam, maka diperbolehkan melewati makmum apabila ada hajat (kepentingan).

    Faedah Menerapkan Sunnah Ini
    Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika sholat) menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh lalu lalangnya siapa saja yang bisa memutuskan/membatalkan sholat (yaitu perempuan, keledai, dan anjing yang hitam) atau mengurangi pahalanya.

    Mencegah pandangan dari melihat orang-orang yang lalu lalang karena orang yang memakai sutrah secara umum pandangannya ke arah sutrah dan pikirannya terkonsentrasi pada makna-makna bacaan sholat.

    Orang yang sholat memakai sutrah telah memberikan kesempatan bagi orang yang berlalu-lalang maka tidak perlu menjauhkan orang-orang yang berlalu lalang di depannya.
    ---------------------------------------------------------------------------


    (Sumber Rujukan: Kitab Sifat Sholat Nabi , oleh Syeikh Nashiruddin Al-Albani dan sumber-sumber lainnya)

    KISAH ASHABUL UKHDUD dari surah Al-Buruj.

    9 Mei 2012




    Kisah ini sangat penting untuk dijadikan rujukan dan ikutan kepada pemuda-pemudi Islam zaman ini kerana ia mengisahkan seorang pemuda yang berani kerana Allah Subhanahu wa ta'ala, hatta ditaruhkan nyawa sekalipun. Ilmu yang benar akan memimpin kita kepada Allah s.w.t, dan ini lah yang di ajarkan oleh pendeta (ahli Ibadat) sedangkan ilmu yang diajarkan oleh ahli sihir istana adalah bathil semata-mata.

    Tawaqqal dan berserahnya pemuda itu kepada Allah Subhanahu wa ta'ala menyebabkan bukan sahaja dia seorang, malah keseluruhan rakyat mendapat hidayah dan beriman kepada Allah s.w.t. . Kita dapat mengikuti kisah pemuda ini tertera dalam Surah Al-Buruj dan diterangkan dengan jelas oleh Nabi kita Muhammad s.a.w dalm hadith baginda seperti berikut ;

    Shuhaib bin Simaan Arrmmi ra. mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. bersabda:

    Di masa dahulu ada seorang raja (Yahudi) yang mempunyai seorang yang ahli sihir, kemudian ketika ahli sihir telah tua ia berkata kepada raja: "Kini aku telah tua dan mungkin telah dekat ajalku, karena itu anda kirim kepadaku seorang pemuda yang dapat aku ajarkan kepadanya ilmu sihir"

    Maka raja berusaha mendapat seorang pemuda untuk mempelajari ilmu sihir itu, sedang di tengah jalan antara tempat ahli sihir dengan rumah pemuda itu ada tempat seorang pendeta (ahli ibadah) yang mengajar agama, maka pada suatu masa pemuda itu singgah di tempat pendeta untuk mendengarkan pengajiannya, maka ia tertarik dengan ajaran pendeta itu sehingga jika ia terlambat datang kepada ahli sihir dia akan dipukul, dan bila terlambat kembali ke rumahnya juga dia dipukul, maka ia mengadu tentang kejadian itu kepada pendeta.

    Maka diajar oleh pendeta jika terlambat datang kepada ahli sihir supaya berkata aku ditahan oleh ibuku, dan bila terlambat kembali ke rumah katakan: Aku ditahan oleh ahli sihir.

    Maka berjalan beberapa lama kemudian itu, tiba-tiba pada suatu hari ketika ia akan (hendak) pergi, mendadak (tiba-tiba) di tengah jalan ada seekor binatang buas sehingga orang-orang (ramai) tidak berani jalan di tempat itu, maka pemuda itu berkata:

    "Sekarang aku akan mengetahui yang mana lebih yang lebih baik di sisi Allah apakah ajaran pendeta atau ajaran ahli sihir", lalu ia mengambil sebutir batu dan berdoa "Ya Allah jika ajaran pendita itu lebih baik di sisimu maka bunuhlah binatang itu supaya orang-orang dapat lalu lalang di tempat ini".Lalu dilemparkanlah batu itu, dan langsung terbunuh binatang itu. Dan orang ramai gembira karena telah dapat lalu lintas di jalan itu.

    Maka ia langsung memberitakan kejadian itu kepada Rahib (pendita), maka berkatalah Rahib itu kepadanya : "Anda kini telah afdhat (pesan) daripadaku, dan anda akan diuji, maka jika diuji jangan sampai menyebut namaku". Kemudian pemuda itu dapat menyembuhkan orang buta dan sopak dan berbagai macam penyakit yang berat-berat pada semua orang.

    Ada seorang pembesar dalam majlis raja dan dia telah buta karena sakit mata, ketika ia mendengar berita bahwa ada seorang pemuda dapat menyembuhkan pelbagai macam penyakit maka ia segera pergi kepada pemuda itu sambil membawa hadiah yang banyak, sambil berkata: "sembuhkan aku, dan aku sanggup memberikan kepadamu apa saja yang anda suka".

    Jawab pemuda itu: "Aku tidak dapat menyembuhkan seseorang pun sedang yang menyembuhkan hanya Allah azza wajalla, jika engkau mahu beriman (percaya) kepada Allah, maka aku akan berdoa semoga Allah menyembuhkan mu".

    Maka langsung dia beriman kepada Allah dan didoakan oleh pemuda dan seketika itu juga ia sembuh dengan izin Allah Subhanahu wa ta'ala.

    Kemudian ia kembali ke majlis raja sebagaimana biasanya, dan ditanya oleh raja "Hai Fulan siapakah yang menyembuhkan matamu" Jawabnya "Rabbi (Tuhanku)".

    Raja bertanya: "Aku?".

    Jawabnya "Bukan, tetapi Tuhanku dan Tuhanmu iaitu Allah". Ditanya oleh Raja "Apakah anda mempunyai Tuhan selain Aku?" Jawabnya "Ya, Tuhan ku dan Tuhanmu ialah Allah".

    Maka disiksa oleh raja seberat-beratnya siksa sehingga terpaksa ia memberitahu raja itu akan pemuda yang mendoakannya untuk sembuh itu. Maka segera dipanggil pemuda itu lalu berkata "Hai anak sungguh hebat sihirmu sehingga dapat menyebuhkan orang buta dan sopak dan berbagai macam penyakit"

    Jawab pemuda itu "Sesungguhnya aku tidak dapat menyembuhkan siapa pun, hanya semata-mata Allah azza wa jalla". Raja itu pun bertanya "Adakah aku?", "Tidak" jawab permuda itu. maka tanya raja itu "Adakah engkau ada tuhan lain selain aku?" Jawab pemuda "Ya, Tuhanku dan Tuhanmu hanya Allah". Maka pemuda itu ditangkap dan disiksa seberat-beratnya sehingga terpaksa dia menunjukkan pada Rahib yang mengajarnya. Maka dipanggil Rahib dan dipaksa untuk meninggalkan agamanya, tetapi Rahib tetap bertahan dan tidak mahu beralih agama, maka diletakkan gergaji di atas kepalanya dan digergaji dari atas kepalanya hingga terbelah dua badannya.

    Kemudian kembali pemuda itu diperintah untuk meninggalkan agama yang dianutnya (agama Islam), tetapi pemuda ini juga menolak perintah raja, Maka raja memerintahkan supaya pergi ke puncak gunung dan di sana juga supaya ditawarkan kepadanya untuk meninggalkan agamanya dan mengikuti agama raja, jika tetap menolak supaya dilempar dari atas gunung itu, maka ketika telah sampai di atas gunung dan ditawarkan kepadanya pemuda untuk berubah agama, dan ditolak oleh pemuda itu.

    Kemudian pemuda itu berdoa "Allahumma ikfinihim bimaa syi'ta: (Ya Allah selesaikanlah urusanku dengan mereka ini dengan aku sehendak-Mu)". Tiba-tiba gunung itu bergoncang sehingga mereka berjatuhan dari atas bukit dan mati semuanya, maka segeralah pemuda itu kembali menemui raja, dan ketika ditanya: "Manakah orang-orang yang membawamu?". Jawabnya: "Allah yang menyelesaikan urusan mereka".

    Lalu pemuda itu diperintah untuk membawanya ke laut dan naik perahu, bila telah sampai di tengah laut ditanyakan padanya jika ia mau mengubah agama, jika tidak maka lemparkan ke dalam laut dan ketika telah sampai di tengah laut pemuda itu berdoa: "Allahumma ikfinihim bimaa syi'ta", maka tenggelamlah orang yang membawanya semuanya dan segeralah pemuda kembali menghadap raja. Dan ketika ditanya oleh raja "Bagaimana keadaan orang-orang yang membawamu?" Jawabnya: "Allah yang menyelesaikan mereka".

    Kemudian pemuda itu berkata kepada raja "Engkau takkan dapat membunuhku kecuali jika engkau menurut perintahku maka dengan itu engkau akan dapat membunuhku" Raja bertanya: "Apakah perintahmu?" Jawab pemuda: "Kau kumpulkan semua orang di suatu lapangan, lalu engkau gantung aku di atas tiang, lalu anda ambil anak panah milikku ini dan kau letakkan di busur panah dan membaca: Bismillahi Rabbil ghulaarn (Dengan nama Allah Tuhan pemuda ini), kemudian anda lepaskan anak panah itu, maka dengan itu anda dapat membunuhku".

    Maka semua usul pemuda itu dilaksanakan oleh raja, dan ketika anak panah telah mengenai pelipis pemuda itu ia mengusap dengan tangannya dan langsung mati, maka semua orang yang hadir berkata: "Aamannaa birrabil ghulaam (Kami beriman kepada Tuhannya pemuda itu)". Sesudah itu ada orang memberitahu kepada raja bahwa semua rakyat telah beriman kepada Tuhannya pemuda itu, maka bagaimanakah usaha untuk menghadapi rakyat yang banyak ini. Maka raja memerintah supaya di setiap jalan digali parit dan dinyalakan api, dan tiap orang yang berjalan di sana, dan ditanya tentang agamanya, jika ia telap setia pada kami biarkan, tetapi jika ia tetap percaya kepada Allah masukkanlah ia ke dalam parit api itu.

    Maka adanya orang berjejal-jejal (berbaris-baris) dorong mendorong yang masuk di dalam parit api itu, sehingga tiba seorang wanita yang menggandong(membawa) bayinya yang masih menyusu, ketika bayinya diangkat oleh pengikut-pengikut raja untuk dimasukkan kedalam parit berapi itu, wanita itu hampir menurut mereka berganti agama karena sangat belas kasihan pada anaknya yang masih kecil itu, tiba-tiba anak bayi itu berbicara dengan suara lantang: "Sabarlah hai ibuku karena kau sedang mempertahankan yang hak. (H.R. Ahmad, Muslim dan Annasa'i)

    Semoga pemuda-pemudi Islam kita akan mengambil iktibar dan pedoman dari kisah yang hebat ini.

    ---------------------------------------------------------------------
    http://islamic-world.net/youth/ashabul_ukhdud.htm

    Surah al Waqiah(kiamat).3gp

    7 Mei 2012

    Video



    TUKARAN LINK

    Assalamu'alaikum ..
    Salam ukhuwah .....


    Copy kode di bawah masukan di blog anda,InsyaAllah kami akan segera linkback kembali
    Syukran Jazzakumullah khair ...






    REVIVAL OF ISLAMIC FAITH FOUNDATION

    Doa adalah Senjata Orang Mukmin




    Bismillahirrohmaanirrohiim.

    “ Dan Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagimu…”(QS. Al Mu’min : 60)

    Berdoa kepada Allah Swt. adalah perbuatan mulia yang sangat penting untuk dikerjakan oleh orang Islam. Berdoa tidak sekadar menyampaikan keinginan dan harapan seorang hamba kepada-Nya. Akan tetapi, berdoa juga merupakan perbuatan ibadah yang berpahala. Berdoa ternyata juga merupakan perintah dari Allah Swt.
    Allah Swt. berfirman:
    “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’râf [7]: 55-56)

    “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS Al-Baqarah [2]: 186)

    “Doa adalah pangkal (otak) nya Ibadah.” (HR. Tirmidzi)

    “Mintalah kepada Allah akan kemurahan-Nya, karena sesungguhnya Allah senang apabiladimintai (sesuatu).” (HR Tirmidzi dari Ibnu Mas’ud)

    Semua hadits di atas menunjukkan keharusan berdoa yang berupa permohonan hamba kepadaTuhannya.
    Rasulullah SAW bersabda, ” Do’a adalah senjata seorang mu’min, tiang agama dan cahayalangit dan bumi” (HR. Hakim)

    وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْ أَسْتَجِبْ لَكُمْ
    Dan Rabb kalian berfirman, “Memohonlah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan untuk kalian!” (al-Mukmin : 60)
    Ibnul Qayyim bertutur, “Apabila hatinya hadir, kebutuhannya benar-benar mendesak, dan pengharapannya tinggi… hampir-hampir doa itu tidak akan ditolak.”
    Doa adalah pangkal dari segala kebaikan. Ia juga pangkal kemenangan, solusi, hidayah, dan juga taufiq dalam segala aspek amal islami; dakwah, tarbiyah, hisbah, dan jihad..
    Doa Pasti Dikabulkan Doa seorang hamba pasti dikabulkan oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman-Nya :
    “(Dan) Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan bagimu.” (QS. Al Mukmin : 60) “(Dan) apabila hamba-hamba-Ku bertanya tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al Baqarah : 186)
    Pengabulan doa dari Allah SWT. bersifat pasti, dan hanya Dialah yang dapat mengabulkan doa bukan yang lain. Pengabulan doa bisa sesuai dengan yang diminta hamba-Nya, ditangguhkan hingga hari kiamat, atau dijauhkan dari suatu keburukan. Hal ini sebagaimana Sabda Beliau SAW. :
    “Tidak ada seorang muslim pun yang berdoa dengan doa yang tidak mengandung dosa dan memutus hubungan silaturrahim, kecuali Allah akan memberikan kepadanya satu diantara tiga hal : dikabulkan doanya ; ditangguhkan hingga hari kiamat ; atau dijauhkan dari suatu keburukan/musibah yang serupa.” (HR. Ahmad dari Abi Said Al Khudri)
    “Tidak ada seorang muslim pun di muka bumi ini yang berdoa kepada Allah, kecuali akan dikabulkan doanya atau dijauhkan suatu keburukan/musibah yang serupa.” (HR. Tirmidzi dan Hakim dari Ubadah Ibn Shamit)

    Allah SWT pasti akan mengabulkan doa kita selama doa itu dipanjatkan dengan benar. diantara syarat dikabulkannya doa adalah makanan dan pakaian yang halal. Dalam sebuah hadits yangdiriwayatkan oleh Imam muslim Rasulullah saw. menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yangmelakukan perjalanan jauh sehingga rambutnya acak-acakan dan berdebu lelaki itu kemudian menengadahkan tangan lalu berdoa “ Duhai Tuhanku… Duhai Tuhanku…” sedangkanmakanannya haram, minumannya haram, pakainannya haram,” Bagaimana mungkin doanyaakan dikabulkan” Kata Rasulullah.Di samping menghilangkan penghalang diterimanya doa juga ada ketentuan-ketentuan yangharus dilakukan dalam melakukan do’a agar doa kita di kabulkan oleh Allah swt. Di antaraketentuan tersebut menurut Said Bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yaitu:

    Pertama: harus Ihlas, yaitu membersihkan do’a dan amal dari segala yang mencampurinya danmenjadikannya hanya untuk Allah semata, tidak karena riya’, tidak pula karena sombong,melainkan hanya mengharap ridlo Allah semata.

    Kedua mengikuti Rasulullah (dalam tatacara berdo’a) dan ini adalah syarat diterimanya seluruhibadah. Yaitu dengan menegakkan syari’at dan sunnah-sunnah yang telah di ajarkan olehRosulullah Saw kepada umatnya.

    Ketiga percaya dan yakin bahwa do’a kita diterima oleh Allah. Sebab kekayaan Allah swt. tidak akan pernah habis diberikan kepada seluruh mahluk-Nya seperti yang termaktub dalam haditsQudsi Allah swt. berfirman: Wahai hambaKu seandainya semua mahluk dari yang pertamasampai yang terakhir dari jenis manusia dan jin semuanya berdiri di satu tempat yang tinggilantas memohon kepada-Ku lalu aku berikan setiap orang akan perbuatannya maka tidaklah berkurang kekayaan-Ku karena memenuhi permintaan mereka itu melainkan ibarat air lautdimasukkan jarum kedalamnya. (HR. Muslim)

    Keempat: Menghadirkan hati dikala berdo’a. yaitu memohon kepada Allah Swt dengan khusu’dan penuh harapan. Sebagaimana pendapat Imam Ibn Rajab Dalam Musnad Imam At-Tirmidzi,Abu Hurairoh meriwayatkan bahwa Rosulullah saw. bersabda: ” Berdo’alah kamu kepada Allahsedang kamu yakin akan terkabul do’amu tersebut, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan do’a yang hatinya lalai dan tidak serius. (HR. At-Tirmidzi).

    Kelima: ada keinginan yang kuat dan kesungguhan dalam berdo’a. (tidak main-main). Seorangmuslim hendaknya berdoa memohon kepada Allah Swt dengan keinginan yang kuat dankesungguhan dalam berdoa. oleh karena itu Rosulullah melarang berdoa dengan istisna’(mengecualikan dengan mengatakan jika engkau menghendaki).

    Rasulullah Saw. bersabda:
    “Tidak ada sesuatu yang paling mulia dalam pandangan Allah, selain daripada berdoa kepada-Nya sedang kita dalam keadaan lapang.” (HR Hakim)

    Sebaliknya, apabila ada orang yang tidak pernah berdoa, sesungguhnya ini wujud dari sebuah kesombongan bahwa ia tidak membutuhkan Allah Swt. Terhadap orang yang tidak pernah berdoa, Allah justru murka kepadanya.

    Rasulullah Saw. bersabda:
    “Barangsiapa tidak (pernah) berdoa kepada Allah maka Allah murka kepadanya.” (HR Ahmad)

    Semoga kita termasuk hamba-Nya yang benar-benar senantiasa merasa butuh kepada Allah Swt. sehingga senang dan bersungguh-sungguh berdoa kepada-Nya.

    Just Pray To God Alone.

    6 Mei 2012





    What is the law of praying to other than Allah?
    Praise be to Allaah. Allah Subhanahu wa Ta'ala is close to His servants. God knows their position, they are granted and not an iota of their concern that he did not know.

    "Surely to God no one is hidden in the earth and not (also) in the sky." (Surah Ali Imran: 5)
    Only God alone who created us and gave sustenance to us. In his hand was likewise the power, and He has power over all things. Word of God:

    "To Allah belongs the dominion of the heavens and the earth and what is in it, and He hath power over all things." (Surah al-Maa-Idah: 120)

    In the hands of Allah is all good. If God gives commands in His Book or via His Messenger oral, must be adhered to and obeyed. Word of God:

    "O ye who believe, fulfill God's call and the call for an Apostle to the Apostles call on you to give life to you, and know that Allah limit between man and his heart, and indeed to Him ye will be gathered." (Surat al-Anfal: 24)

    Allah the Almighty can hear the prayers of His servants in every place and time with various kinds of needs and character of their language. As Allah says:
    "And when My servants question thee concerning Me, then (answer), I am indeed near. I was granted a person who prayed when he prayed to me, then let's meet them (the commandments)-I, and let them believe me, so they are always in truth. " (Surah Al-Baqarah: 186)

    Allah has commanded us to pray to him softly, with submission and resignation. Word of God:
    "Pray to your God with humble and gentle voice. Surely Allah loves not the transgressors .." (Surat al-A'raf: 55)

    Allah Subhanahu wa Ta'ala has the power and all praise. And God is also a master of all things. Heaven and earth and all therein glorify God, as Allah says:
    "Pray to the Lord with a humble and gentle voice. Surely Allah loves not the transgressors .." (Surat Al-Israa: 44)

    God had threatened the people were proud and reluctant to worship and pray to Him with Jahannam Hell. Word of God:
    "And your Lord says:" Pray to Me, He will let me, for you. Those who boast of worship Me will enter Jahannam naar in abject condition. "(Surat Al-Mukmin: 60)

    Praying to God must be a way that is prescribed by Allah and His Messenger. Of them pray to Allah to make Asma Allah al-Husna as an intermediary.

    "Only God's asthma-ul Husna, then ask Him to mention asthma-ul Husna and leave those who deviate from the truth in the (call) the names of his. Later they will reap the rewards of what they have working on. " (Surat al-A'raaf; 180)

    For example, we say: "O Ar-Rahman (the Merciful) have mercy on us; O Al-Ghafur (The Forgiving) forgive us; O Ar-Razzaq (The Ever Giving sustenance, give sustenance to us," and the like.

    If a servant prays to Allah, God sometimes gives what he please, and sometimes God himself to avoid the danger of a greater than he asked for the petition, or may Allah reward his prayer to save it until the Last Day. For God commanded to pray and promised to grant it. He said:


    "And your Lord says:" Pray to Me, I-will undoubtedly let you. "(Surat Al-Mukmin: 60)

    God commands us to worship Him alone, and warned us not to worship the devil. He said:
    "Did I not command you O Children of Adam that you do not worship the devil? Verily Satan is a real enemy for you .. And you shall worship Me. This is the right path." (Surah Yaasin: 60-61)

    Pray to besides Allah or refuse to meet the needs of reinforcements or to find a cure of all diseases could pollute the mind and heart a blind eye. He said:
    "Say: 'Are we going to call on other than Allah, something which can not bring benefit to us and not (also) bring harm to us and (if) we will be returned back after Allah gives guidance to us .." (Qur'an Al-An'am: 71)
    Indeed pray to the One who can not provide the benefits and mudharrat, which are not capable of ruling and ban, not able to hear and not able to allow the prayer, whether it be from among the prophets and apostles, jinn or angels, stars or other celestial bodies, trees and rocks as well as those who have died, all of which are large kezhaliman, is straying from the straight path and shirk against Allah Almighty. He said:
    "And do not worship anything that is not a benefit and not (also) give harm to you than God: for if ye do (such) verily ye then include those wrongdoers". (Surah Yunus: 106)

    Also the word of God:
    "And who is more astray than one who worshiped gods other than God can not allow (prayers) until doomsday, and they were unaware of (invocations) to them." (Surat al-Ahqaaf: 5)

    Praying to other than Allah is shirk and grave sins, even the greatest sins. All forms of sin can be forgiven by God for who God wants, except the sin of shirk. As Allah says:
    "Verily Allah will not forgive the sin of shirk, and He forgives all sins apart from (shirk), for whom He wills." (Surah An-Nisa: 48)

    On the Day of Resurrection Allah will gather the idolaters and everyone who worship Him, but the gods would be innocent of them, even to deny their worship. He said:
    "And those whom you call upon (worship) besides Allah is not having anything though as thin epidermis. (If you call them, they are not heard Allah as Muslims, and if they hear, they can not allow a request on the Day of Resurrection kamu.Dan they will deny your polytheism and no one can give you details as provided by the All-Knowing. (O man, ye who wills to Allah, and Allah is the All-Rich (do not need anything else), the Praised. "( QS. Al-Fatir: 13-15)

    --------------------------------------------------------
    From the book of Usul Ad-Dienil Islami by Shaykh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri

    Quotes from the Salaf Regarding Brotherhood


    “A-úthu billáhi minash shaytánir rajeem. Bismilláhir rahmánir raheem


    Bishr Ibn Al-Haarith said:
    “Look at the person who has the most piety, chastity and purest earning from the people and then accompany him and do not sit with the one who will not help you upon your life in the hereafter.”

    [Ash-Shu'ab, 7/11197]
    Katheer Ibn Sayfee said:
    “Meeting your beloved friends eases stress.”
    [Al-Ikhwaan, p.94]
    Yazeed Ibn Abee Ziyaad said:
    “I never entered upon ‘Abdur-Rahmaan Ibn Abee Laylaa except that he narrated to me a good hadeeth and fed me good food.”
    [Al-Ikhwaan, p.207]
    ‘Alaa Ibn Musayyib said:
    “Khaytham used to place bags of money in the masjid and sit, so if he saw one of his friends wearing raggedy clothing, he would give him a bag of money.”
    [Al-Ikhwaan, p.224]

    revival of Islamic faith foundation

    Sejarah

     

    © Copyright revival of Islamic faith foundation 2012 | Design by Atmadeeva Keiza | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.