APAKAH DISUNNAHKAN BAGI ORANG YANG SENDIRIAN
UNTUK MELAKUKAN AZAN, DAN APAKAH DIANJURKAN MENGUCAPKAN ‘ASHSHALATU
KHAIRUN MINAN NAUM'
Kadang-kadang, saya menetapkan waktu (alarm)
agar dapat bangun untuk shalat fajar. Tapi saya kadang tidak dapat
bangun. Ketika terbangun dari tidur saya berdiri dan azan, kemudian
iqamah untuk shalat dan saya menunaikan shalat.
Pertanyaannya, terkait dengan azan apakah saya
membaca ‘As-Shalatu khairun minan naum (shalat itu lebih baik daripada
tidur)’ ataukah tidak. Karena waktu azan sudah bukan waktu subuh lagi.
Apakah saya shalat dengan mengeraskan suara atau lirih? Terima kasih.
Alhamdulillah
Pertama,
Azan bagi orang sendirian adalah sunnah. Azan tetap dianjurkan untuk
shalat qada, dan dilaksanakan dengan tata cara yang lengkap. Kalau dalam
azan fajar, maka dibaca ‘As-shalatu khairun minan naum’ dua kali.
Karena ia termasuk bagian dari azan syar’i. Yang menunjukkan sunnahnya
azan bagi orang sendirian adalah riwayat Bukhari, no. 609 dari
Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahkan bin Abi Syoksoah Al-Anshari dari
ayahnya, beliau mengabarkan bahwa Abu Said Al-Khudri mengatakan
kepadanya:
“Sungguh aku melihat engkau senang menggembala kambing dan hidup di
pedesaan. Kalau engkau di tempat (gembala) kambing atau desa, lalu
engkau azan untuk shalat, maka tinggikan suaramu ketika azan. Karena jin
dan manusia atau sesuatu apapun yang mendengar suara muazin, akan
menjadi saksi di hari kiamat.’ Abu Said mengatakan, ‘Saya
mendengarkannya dari Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam.'
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Apa hukum azan dan iqamah bagi orang yang sendirian?'
Beliau menjawab, ‘Azan dan iqamah bagi orang sendirian adalah sunnah
bukan wajib. Karena tidak ada orang yang dipanggil dengan azan. Akan
tetapi karena azan adalah zikir kepada Allah Azza Wa Jalla dan
pengagungan, ajakan kepada dirinya untuk shalat dan untuk mendapatkan
keberuntungan. Begitu juga iqamah juga sunnah. Yang menunjukkan akan
anjuran azab apa yang ada dari hadits Uqbah bin ‘Amir radhillahu’anhu
berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Tuhanmu kagum kepada penggembala kambing di atas puncak gunung, berazan
untuk shalat. Maka Allah berfirman, ‘Lihatlah hamba-Ku ini, azan dan
iqamah untuk shalat. Dia takut kepadaKu, maka sungguh Aku telah
mengampuni hamba-Ku dan Aku akan masukkan dia ke Surga.”
(Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/161)
Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/61, disebutkan:
“Ketika azan subuh, seorang muazin mengumandangkan, ‘As-Shalatu Khairun
Minan Naum’. Kalau saya sendirian tidak ada jama’ah, apakah saya (tetap)
mengumandangkan ‘As-Shalatu Khairun Minan Naum’ saat azan atau tidak?
Jawabnya, ‘Ya, dibaca juga. Karena tidak ada perbedaan antara orang yang
azan sendirian atau bersama orang lain. Juga karena ia termasuk lafaz
dalam azan syar’i dalam azan Shubuh.’
Kedua,
Disunnahkan mengeraskan bacaan dalam shalat subuh, dan pada dua rakaat
pertama di shalat Maghrib dan Isya. Baik untuk imam maupun sendirian.
Kalau anda shalat subuh sendirian, maka seyogyanya anda mengeraskan
bacaannya.
Wallahu’alam .
Soal Jawab Tentang Islam
0 comments:
Posting Komentar