Apakah Muadzin Berbuka dahulu Atau Adzan Dahulu?
Kapan muadzin berbuka? Apakah sebelum adzan atau setelahnya?
Alhamdulillah
berbuka bagi yang berpuasa asalnya adalah setelah terbenam matahari dan
(memulai) datangnya malam, berdasarkan firman Allah ta’ala: “dan makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.
(Al-Baqarah: 187)
Thobary berkata: sementara firman Allah “Kemudian sempurnakanlah puasa
itu sampai (datang) malam”. Sesungguhnya Allah menyebutkan batasan
puasa bahwa akhir waktunya adalah permulaan malam. Sebagaimana (memberi)
batasan berbuka dan diperbolehkan makan, minum dan berkumpul
(senggama). Dan awal berpuasa dengan datangnya permulaan siang dan akhir
malam. (hal itu) menunjukkan bahwa tidak ada puasa waktu malam hari
sebagaimana tidak boleh berbuka waktu siang pada hari-hari puasa.
Selesai Tafsir At-Thobary (3/532).
Sunnahnya (adalah) mensegerakan berbuka bagi yang berpuasa. Dari Sahl
bin Sa’ad radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi
wasallam bersabda: “Orang-orang senantiasa dalam kebaikan manakala
mereka mensegerakan berbuka”. HR.Bukhori (1856) dan Muslim (1098).
Ibnu Abdul Bar Rahimahullah berkata: “Diantara sunnah (Nabi) adalah
mensegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Mensegerakan (berbuka)
manakala telah yakin dengan terbenamnya matahari, dan tidak
diperbolehkan seorangpun untuk berbuka sementara dia ragu-ragu apakah
telah terbenam matahari atau belum? Karena fardhu (wajib) ketika
(ditetapkan) kelazimannya dengan keyakinan, tidak boleh keluar melainkan
dengan keyakinan pula. Selesai At-Tamhid (21/97, 98)
Nawawi rahimahullah berpendapat: “Didalam (hadits tersebut) ada anjuran
untuk mensegerakan berbuka setelah benar-benar terbenam matahari,
artinya adalah urusan umat ini senantiasa teratur dan mereka dalam
kondisi kebaikan dikala mereka terus menjaga sunnah ini” selesai Syarkhu
Muslim (7/208).
Sementara (berkaitan dengan) muadzin, jikalau ada orang yang menunggu
adzannya agar (bisa) berbuka, maka hendaklah ia bersegera
(mengumandangkan) adzan agar tidak menjadi sebab orang-orang terlambat
dalam berbuka, dan hal itu menyalahi sunnah.
Kecuali kalau berbuka dengan sesuatu yang remeh (seperti seteguk minuman
air) tidak berdampak mengakhirkan adzan, maka hal itu tidak mengapa.
Jikalau muadzin tidak ada seorangpun yang menunggunya seperti adzan
untuk dirinya sendiri (seperti seorang sendirian di padang pasir) atau
adzan untuk sekelompok orang yang hadir dekat dengannya (seperti
kelompok orang-orang musafir) maka tidak mengapa ia berbuka dahulu
sebelum adzan karena teman-temannya akan berbuka bersamanya meskipun
belum adzan dan mereka tidak menungguh adzan.
Wallahu’alam.
0 comments:
Posting Komentar