Tiap tanggal 1 April, ada saja
orang—terutama anak-anak muda—yang merayakan hari tersebut dengan
membuat aneka kejutan atau sesuatu keisengan. April Fools Day, demikian
orang Barat menyebut hari tanggal 1 April atau lebih popular disebut
sebagai ‘April Mop’. Namun tahukah Anda jika perayaan tersebut
sesungguhnya berasal dari sejarah pembantaian tentara Salib terhadap
Muslim Spanyol yang memang didahului dengan upaya penipuan? Inilah
sejarahnya yang disalin kembali sebagiannya dari buku “Valentine Day,
Natal, Happy New Year, April Mop, halloween: So What?”
Kajian
Bantahan
Fiqih
10.10
April Mob Adalah Tragedi Pembantaian Muslim
11 Oktober 2012
Tiap tanggal 1 April, ada saja
orang—terutama anak-anak muda—yang merayakan hari tersebut dengan
membuat aneka kejutan atau sesuatu keisengan. April Fools Day, demikian
orang Barat menyebut hari tanggal 1 April atau lebih popular disebut
sebagai ‘April Mop’. Namun tahukah Anda jika perayaan tersebut
sesungguhnya berasal dari sejarah pembantaian tentara Salib terhadap
Muslim Spanyol yang memang didahului dengan upaya penipuan? Inilah
sejarahnya yang disalin kembali sebagiannya dari buku “Valentine Day,
Natal, Happy New Year, April Mop, halloween: So What?”
08.41
1. Pengantar
b. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Khusus
Jilbab bukan kerudung
7 Oktober 2012
1. Pengantar
Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja
jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab
adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam al-Qur’an surah An-Nuur [24]: 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya: khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah al-Ahzab [33]: 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.
Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat,
sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana
panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana
panjang jeans oke-oke saja, yang penting ‘kan sudah menutup aurat.
Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara
sempurna. Padahal tidak begitu.
Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam
kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash al-Qur’an dan
as-Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya
syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana
muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau
mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat
tapi kalau mencetak tubuh alias ketat —atau menggunakan bahan tekstil
yang transparan— tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.
Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat
kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh
lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat
sekuler sekarang. Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang
terasa amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang
sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang
diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan
kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi).
Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.
Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini
dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah
dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam
keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan
syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan
kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah
dosa dan kesesatan.
Berkaitan dengan itu, Nabi Saw pernah bersabda bahwa akan tiba suatu
masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing —termasuk busana
jilbab— sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu,
kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan
teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan insyaAllah, dalam
kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan
mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh
kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi Saw:
“Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi
sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” [HR. Muslim no. 145].
“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan
kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi
orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan
pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang
berkata, “Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka?”
Rasululah Saw menjawab, “Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para
shahabat).” [HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan].
2. Aurat Dan Busana Muslimah
Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.
Pertama, masalah batasan aurat bagi wanita.
Kedua, busana muslimah dalam kehidupan khusus (al
hayah al khashshash), yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama
mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat
kost.
Ketiga, busana muslimah dalam kehidupan umum (al
hayah ‘ammah), yaitu tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan
anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah,
pasar, kampus, dan sebagainya. Busana wanita muslimah dalam kehidupan
umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.
a. Batasan Aurat Wanita
Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya.
Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan
mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua
telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan
firman Allah SWT:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).
Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan) (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur’an, juz III, hal. 316).
Selanjutnya, “illa maa zhahara minha” (kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan.
Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah
pendapat sebagian shahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar
(Al-Albani, 2001 : 66). Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam
kitab tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, juz XVIII, hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan “kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya” (illaa maa zhahara minha): “Pendapat
yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan, ‘Yang
dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan’.” Pendapat yang
sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li
Ahkam Al-Qur’an, juz XII, hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57).
Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan
dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak
dari kalangan muslimah di hadapan Nabi Saw sedangkan beliau
mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam
ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa
terlihat di masa Rasulullah Saw, yaitu di masa masih turunnya ayat
al-Qur’an (An-Nabhani, 1990 : 45). Di samping itu terdapat alasan lain
yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali
wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah Saw kepada Asma’
binti Abu Bakar:
“Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh
(haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan
ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud].
Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh
tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya.
Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi
seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.
b. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Khusus
Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini
syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi
aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan
cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (Qs. an-Nuur [24]: 31)
“wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi Saw “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) [HR. Abu Dawud]. Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya.
Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi,
begitu pula celana panjang, rok, dan kaos juga dapat menutupinya. Sebab
bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syara’.
Berdasarkan hal ini maka setiap
bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu yang tidak
menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar’i,
tanpa melihat lagi bentuk, jenis, maupun macamnya.
Namun demikian syara’ telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian
yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian harus dapat menutupi
kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka
dianggap tidak menutupi aurat. Oleh karena itu apabila kain penutup
itu tipis/transparan sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui
apakah kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti
ini tidak boleh dijadikan penutup aurat.
Mengenai dalil bahwasanya syara’ telah mewajibkan menutupi kulit
sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari
Aisyah r.a. bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi
Saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah Saw berpaling
seraya bersabda:
“Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh
(haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan
ini.” [HR. Abu Dawud].
Jadi Rasulullah Saw menganggap kain yang tipis itu tidak menutupi aurat,
malah dianggap menyingkapkan aurat. Oleh karena itu lalu Nabi Saw
berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan
pakaian yang dapat menutupi.
Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid,
bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi Saw tentang Qibtiyah (baju tipis) yang
telah diberikan Nabi Saw kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah
bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka
Rasulullah Saw bersabda kepadanya:
“Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu,
karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
[HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh
Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, juz I, hal. 441]
(Al-Albani, 2001 : 135).
Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah
Saw mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau
memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan
warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau
bersabda: “Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain
Qibtiyah itu.”
Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas
bahwasanya syara’ telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain
yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita
untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian
sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.
c. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Umum
Pembahasan poin b di atas adalah topik mengenai penutupan aurat wanita
dalam kehidupan khusus. Topik ini tidak dapat dicampuradukkan dengan
pakaian wanita dalam kehidupan umum, dan tidak dapat pula
dicampuradukkan dengan masalah tabarruj pada sebagian pakaian-pakaian
wanita.
Jadi, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutupi
aurat, tidak berarti lantas dia dibolehkan mengenakan pakaian itu dalam
kehidupan umum, seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus,
kantor, dan sebagainya. Mengapa? Sebab untuk kehidupan umum terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’.
Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat,
seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya
tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu
sudah dapat menutupi aurat.
Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang
dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh
dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian
itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah,
menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki
asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani,
1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan
tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.
Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung).
Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan
umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau
di pasar-pasar.
Apakah pengertian jilbab? Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo : Darul Maarif) halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar’ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).
Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah)
(Arab: milhafah/mula`ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di
bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti daster, tidak langsung pakaian
dalam) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya.
Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa
saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala,
leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika
hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum
(An-Nabhani, 1990 : 48).
Apabila ia telah mengenakan kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar)
dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju pasar atau berjalan
melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Akan tetapi jika ia
tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini maka dia tidak boleh keluar
dalam keadaan apa pun, sebab perintah yang menyangkut kedua jenis
pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya
dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman
Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung):
“Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).
Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab):
“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).
Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah
hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah r.a., bahwa dia berkata:
“Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju
shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata, ‘Salah seorang di antara kami
tidak memiliki jilbab?’ Maka Rasulullah Saw menjawab: ‘Hendaklah
saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!’” [Muttafaqun ‘alaihi] (Al-Albani, 2001 : 82).
Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, juz I, hal. 388, mengatakan: “Dapatlah
dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang
wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar (rumah) jika tidak
mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).
Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai
pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah SWT telah menyebutkan sifat
pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita
agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan
menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu ‘Athiah
r.a. di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab —untuk keluar
di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)— maka dia harus meminjam kepada
saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi Saw tidak
akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.
Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur
sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan: “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka).
Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini —yaitu idnaa’ berarti irkhaa’ ila asfal— diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda:
“Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata, ’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi Saw menjawab, ’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’ (yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab, ‘Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” [HR. At-Tirmidzi, juz III, hal. 47; hadits sahih] (Al-Albani, 2001 : 89).
Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi Saw,
pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah —yaitu jilbab—
telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.
Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan,
tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian
potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “[/i]yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina[/i]” (Hendaklah
mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam
ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian)
tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi
artinya bukanlah “Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka”
(sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan
jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan) (An-Nabhani, 1990 :
45-51).
3. Penutup
Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju
terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di
atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam
al-Qur’an.
Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab
seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya.
Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah
fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan
sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana
pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [Ust. M. Shiddiq al-Jawi]
--------------------------------------------
Daftar Bacaan
--------------------------------------------
Daftar Bacaan
1. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 2001. Jilbab Wanita Muslimah Menurut
Al-Qur`an dan As Sunnah (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fi Al-Kitab wa
As-Sunnah). Alih Bahasa Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf. Cetakan
ke-6. (Solo : At-Tibyan).
2. ———-. 2002. Ar-Radd Al-Mufhim Hukum Cadar (Ar-Radd Al-Mufhim ‘Ala Man
Khalafa Al-‘Ulama wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama Al-Mar`ah bi
Satri Wajhiha wa Kaffayha wa Awjaba). Alih Bahasa Abu Shafiya. Cetakan
ke-1. (Yogyakarta : Media Hidayah).
3. Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1998. Emansipasi Adakah dalam Islam Suatu
Tinjauan Syariat Islam Tentang Kehidupan Wanita. Cetakan ke-10. (Jakarta
: Gema Insani Press).
4. Ali, Wan Muhammad bin Muhammad. Al-Hijab. Alih bahasa Supriyanto Abdullah. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Ash-Shaff).
5. Ambarwati, K.R. & M. Al-Khaththath. 2003. Jilbab Antara Trend dan Kewajiban. Cetakan Ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).
6. Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jamul Wasith. Cet. 2. (Kairo : Darul Ma’arif)
7. An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam. Cetakan ke-3. (Beirut : Darul Ummah).
8. Ath-Thayyibiy, Achmad Junaidi. 2003. Tata Kehidupan Wanita dalam Syariat Islam. Cetakan ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).
9. Bin Baz, Syaikh Abdul Aziz et.al. 2000. Fatwa-Fatwa Tentang
Memandang, Berkhalwat, dan Berbaurnya Pria dan Wanita (Fatawa An-Nazhar
wa al-Khalwah wa Al-Ikhtilath). Alih Bahasa Team At-Tibyan. Cetakan
ke-5. (Solo : At-Tibyan).
10. Taimiyyah, Ibnu. 2000. Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam
Sholat (Hijab Al-Mar`ah wa Libasuha fi Ash-Shalah). Ditahqiq Oleh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Alih Bahasa Hawin Murtadlo. Cetakan
ke-2. (Solo : At-Tibyan).
11. ———- et. al. 2002. 5 Risalah Hijab Kumpulan Fatwa-Fatwa Tentang
Pakaian, Hijab, Cadar, Ikhtilath, Berjabat Tangan, dan Khalwat (Majmu’
Rasail fi Al Hijab wa As-Sufur). Alih Bahasa Muzaidi Hasbullah. Cetakan
ke-1. (Solo : Pustaka Arafah).
12. Qonita, Arina. 2001. Jilbab dan Hijab. Cetakan ke-1. (Jakarta : Bina Mitra Press
01.53

Tahun 2004 lalu, mungkin menjadi tahun yang paling berkesan bagi seorang Susan Carland.
Betapa tidak, wanita kelahiran Melbourne, Australia, ini terpilih sebagai Tokoh Muslim Australia (Australian Muslim of the Year) 2004.
Sejak saat itu, sosoknya dikenal luas di seluruh penjuru Negeri Kangguru, bahkan hingga ke negeri tetangga.
Kendati pernah dinobatkan sebagai Tokoh Muslim Australia berpengaruh, sejatinya Susan bukan berasal dari keluarga Muslim. Kedua orang tuanya merupakan pemeluk Kristen yang taat. Ia sendiri baru mengenal Islam pada usia yang baru menginjak 19 tahun.
Orang tuanya bercerai ketika Susan berusia tujuh tahun. Ia kemudian memilih untuk tinggal bersama ibunya, yang dianggapnya sebagai sosok wanita yang gigih, penyayang, dan orang yang paling banyak memengaruhi perjalanan kehidupannya.
Sebagai pemeluk Kristen yang taat, sang ibu pun mengharuskan anak gadisnya itu untuk aktif dalam kegiatan gereja dan mengikuti sekolah Minggu.
Namun, ketika menginjak usia 12 tahun, ia memutuskan tidak lagi menghadiri kegiatan gereja dan mengikuti sekolah Minggu. “Saat itu, saya beralasan bahwa saya tetap percaya kepada Tuhan meskipun tidak ke gereja,” kata Susan.
Namun, keinginan yang kuat untuk mengenal Tuhan lebih jauh pada akhirnya mendorong Susan untuk ikut aktif lagi di kegiatan gereja. Ia kemudian memutuskan bergabung dengan sebuah komunitas gereja yang menurutnya terbilang lebih toleran dibandingkan yang sebelumnya pernah ia masuki.
Walaupun aktif dalam kegiatan gereja, diakui Susan, dirinya tetap bisa melalui masa remajanya seperti kebanyakan gadis seusianya. Pada waktu senggang, ia mengikuti kelas balet dan kegiatan ekstrakulikuler lainnya yang diselenggarakan oleh sekolahnya.
Saat aktif di komunitas gereja baru ini, ia kerap mendengar pembicaraan orang-orang di sekitarnya yang mengaku berbicara dengan Tuhan dalam bahasa roh. Hal tersebut menimbulkan kebingungan dalam dirinya yang saat itu tengah mempelajari konsep mengenai ketuhanan.
Ketika merayakan ulang tahunnya yang ke-17, Susan membuat beberapa resolusi di tahun baru. Salah satu resolusinya adalah menyelidiki agama-agama lain.
“Agama Islam saat itu tidak masuk dalam daftar teratas karena agama ini bagi saya terlihat asing dan penuh dengan kekerasan,” ungkapnya.
Pengetahuan tentang Islam yang dimiliki Susan kala itu hanya sebatas pada penjelasan-penjelasan yang ia baca di buku ensiklopedia anak-anak dan dalam film berjudul “Not Without My Daughter”.
Disamping itu, ada juga pesan yang pernah disampaikan ibunya bahwa beliau tidak peduli jika dirinya menikah dengan seorang pengedar narkoba sekalipun, asalkan jangan dengan seorang Muslim.
Lalu, kenapa ia kemudian memilih Islam? Ada nilai lebih yang ia dapatkan dalam agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, yakni kedamaian dan kelembutan. Kebalikan dari yang pernah ia dengar sebelumnya.
Saat disuruh menjelaskan bagaimana ia bisa memutuskan menjadi seorang Muslimah, ibu dua anak ini menuturkan kepada harian The Star bahwa ia tidak bisa mengingat secara pasti, apakah dia menemukan Islam atau Islam menemukannya.
Yang pasti, semua peristiwa tersebut tidak pernah ia rancang sebelumnya. “Hari itu, saya menyetel televisi dan mendapati diri saya sedang asyik menyaksikan sebuah program mengenai Islam,” tuturnya.
Sejak saat itu, berbagai artikel mengenai Islam di koran dan majalah selalu menarik perhatian Susan. Tanpa disadarinya, ia mulai mempelajari agama Islam. Ketika dalam proses pembelajaran tersebut, Susan justru menemukan sebuah kelembutan yang tidak pernah ia temukan. Lagi pula, ajaran Islam menarik baginya secara intelektual.
“Agama ini jauh berbeda dibandingkan agama-agama yang pernah saya pelajari dan selidiki. Dalam Islam, ternyata tidak mengenal yang namanya pemisahan antara pikiran, tubuh, dan jiwa seperti halnya yang pernah saya pelajari dalam agama Kristen,” papar dosen sosiologi Universitas Monash, Australia, ini.
Berawal dari situ, Susan bertekad bulat untuk memeluk Islam. Satu kebohongan besar yang terpaksa ia lakukan adalah merahasiakan perihal keislamannya dari keluarga dan teman-temannya, terutama sang ibu.
Namun, takdir berkata lain. Rahasia yang telah ditutupinya rapat-rapat terbongkar juga ketika ibunya mengadakan perjamuan makan malam dengan menu hidangan utama daging babi.
“Saat itu, saya mengalami dilema, antara mesti mengumumkan soal keislaman saya atau memakan makanan haram itu,” ujarnya mengenang peristiwa itu.
Dalam kebimbangan tersebut, ia pun berterus terang. Namun, tanpa ia sangka, reaksi yang ditunjukkan oleh ibunya sungguh membuatnya terkejut. Bukan kemarahan dan cacian, melainkan tangisan dan pelukan erat dari sang ibunda yang diterimanya.
Selang beberapa hari setelah insiden makan malam tersebut, istri Waleed Ali ini kemudian memutuskan mengenakan jilbab. Menurutnya, menutup kepala merupakan kewajiban bagi seorang Muslimah.
Karena, hakikatnya, Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia. Bagi dia, banyak manfaat yang dirasakan dengan menutup aurat itu. “Selain sebagai sebuah peringatan agar kita lebih mendekatkan diri kepada-Nya, juga menjadikan wanita Muslim sebagai duta Islam,” katanya.
Selepas memeluk Islam, perjalanan hidup yang dilalui Susan tidaklah semudah yang dialami segelintir mualaf yang bernasib baik. Susan sering berhadapan dengan kemarahan khalayak ramai dan dijauhi oleh teman-temannya.
Bahkan, ia juga kerap mendapatkan penghinaan di depan umum terkait dengan jilbab yang menutupi kepala dan rambutnya.
Susan Carland, Menemukan Kelembutan dalam Islam
6 Oktober 2012
Tahun 2004 lalu, mungkin menjadi tahun yang paling berkesan bagi seorang Susan Carland.
Betapa tidak, wanita kelahiran Melbourne, Australia, ini terpilih sebagai Tokoh Muslim Australia (Australian Muslim of the Year) 2004.
Sejak saat itu, sosoknya dikenal luas di seluruh penjuru Negeri Kangguru, bahkan hingga ke negeri tetangga.
Kendati pernah dinobatkan sebagai Tokoh Muslim Australia berpengaruh, sejatinya Susan bukan berasal dari keluarga Muslim. Kedua orang tuanya merupakan pemeluk Kristen yang taat. Ia sendiri baru mengenal Islam pada usia yang baru menginjak 19 tahun.
Orang tuanya bercerai ketika Susan berusia tujuh tahun. Ia kemudian memilih untuk tinggal bersama ibunya, yang dianggapnya sebagai sosok wanita yang gigih, penyayang, dan orang yang paling banyak memengaruhi perjalanan kehidupannya.
Sebagai pemeluk Kristen yang taat, sang ibu pun mengharuskan anak gadisnya itu untuk aktif dalam kegiatan gereja dan mengikuti sekolah Minggu.
Namun, ketika menginjak usia 12 tahun, ia memutuskan tidak lagi menghadiri kegiatan gereja dan mengikuti sekolah Minggu. “Saat itu, saya beralasan bahwa saya tetap percaya kepada Tuhan meskipun tidak ke gereja,” kata Susan.
Namun, keinginan yang kuat untuk mengenal Tuhan lebih jauh pada akhirnya mendorong Susan untuk ikut aktif lagi di kegiatan gereja. Ia kemudian memutuskan bergabung dengan sebuah komunitas gereja yang menurutnya terbilang lebih toleran dibandingkan yang sebelumnya pernah ia masuki.
Walaupun aktif dalam kegiatan gereja, diakui Susan, dirinya tetap bisa melalui masa remajanya seperti kebanyakan gadis seusianya. Pada waktu senggang, ia mengikuti kelas balet dan kegiatan ekstrakulikuler lainnya yang diselenggarakan oleh sekolahnya.
Saat aktif di komunitas gereja baru ini, ia kerap mendengar pembicaraan orang-orang di sekitarnya yang mengaku berbicara dengan Tuhan dalam bahasa roh. Hal tersebut menimbulkan kebingungan dalam dirinya yang saat itu tengah mempelajari konsep mengenai ketuhanan.
Ketika merayakan ulang tahunnya yang ke-17, Susan membuat beberapa resolusi di tahun baru. Salah satu resolusinya adalah menyelidiki agama-agama lain.
“Agama Islam saat itu tidak masuk dalam daftar teratas karena agama ini bagi saya terlihat asing dan penuh dengan kekerasan,” ungkapnya.
Pengetahuan tentang Islam yang dimiliki Susan kala itu hanya sebatas pada penjelasan-penjelasan yang ia baca di buku ensiklopedia anak-anak dan dalam film berjudul “Not Without My Daughter”.
Disamping itu, ada juga pesan yang pernah disampaikan ibunya bahwa beliau tidak peduli jika dirinya menikah dengan seorang pengedar narkoba sekalipun, asalkan jangan dengan seorang Muslim.
Lalu, kenapa ia kemudian memilih Islam? Ada nilai lebih yang ia dapatkan dalam agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, yakni kedamaian dan kelembutan. Kebalikan dari yang pernah ia dengar sebelumnya.
Saat disuruh menjelaskan bagaimana ia bisa memutuskan menjadi seorang Muslimah, ibu dua anak ini menuturkan kepada harian The Star bahwa ia tidak bisa mengingat secara pasti, apakah dia menemukan Islam atau Islam menemukannya.
Yang pasti, semua peristiwa tersebut tidak pernah ia rancang sebelumnya. “Hari itu, saya menyetel televisi dan mendapati diri saya sedang asyik menyaksikan sebuah program mengenai Islam,” tuturnya.
Sejak saat itu, berbagai artikel mengenai Islam di koran dan majalah selalu menarik perhatian Susan. Tanpa disadarinya, ia mulai mempelajari agama Islam. Ketika dalam proses pembelajaran tersebut, Susan justru menemukan sebuah kelembutan yang tidak pernah ia temukan. Lagi pula, ajaran Islam menarik baginya secara intelektual.
“Agama ini jauh berbeda dibandingkan agama-agama yang pernah saya pelajari dan selidiki. Dalam Islam, ternyata tidak mengenal yang namanya pemisahan antara pikiran, tubuh, dan jiwa seperti halnya yang pernah saya pelajari dalam agama Kristen,” papar dosen sosiologi Universitas Monash, Australia, ini.
Berawal dari situ, Susan bertekad bulat untuk memeluk Islam. Satu kebohongan besar yang terpaksa ia lakukan adalah merahasiakan perihal keislamannya dari keluarga dan teman-temannya, terutama sang ibu.
Namun, takdir berkata lain. Rahasia yang telah ditutupinya rapat-rapat terbongkar juga ketika ibunya mengadakan perjamuan makan malam dengan menu hidangan utama daging babi.
“Saat itu, saya mengalami dilema, antara mesti mengumumkan soal keislaman saya atau memakan makanan haram itu,” ujarnya mengenang peristiwa itu.
Dalam kebimbangan tersebut, ia pun berterus terang. Namun, tanpa ia sangka, reaksi yang ditunjukkan oleh ibunya sungguh membuatnya terkejut. Bukan kemarahan dan cacian, melainkan tangisan dan pelukan erat dari sang ibunda yang diterimanya.
Selang beberapa hari setelah insiden makan malam tersebut, istri Waleed Ali ini kemudian memutuskan mengenakan jilbab. Menurutnya, menutup kepala merupakan kewajiban bagi seorang Muslimah.
Karena, hakikatnya, Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia. Bagi dia, banyak manfaat yang dirasakan dengan menutup aurat itu. “Selain sebagai sebuah peringatan agar kita lebih mendekatkan diri kepada-Nya, juga menjadikan wanita Muslim sebagai duta Islam,” katanya.
Selepas memeluk Islam, perjalanan hidup yang dilalui Susan tidaklah semudah yang dialami segelintir mualaf yang bernasib baik. Susan sering berhadapan dengan kemarahan khalayak ramai dan dijauhi oleh teman-temannya.
Bahkan, ia juga kerap mendapatkan penghinaan di depan umum terkait dengan jilbab yang menutupi kepala dan rambutnya.
07.39
“Dan gunung-gunung sebagai pasak bumi.
4 Oktober 2012

“Dan gunung-gunung sebagai pasak bumi” (QS. An-Naba: 7)
Secara umum yang dimaksud dengan gunung adalah bagian permukaan Bumi
yang lebih tinggi dari daerah sekitarnya. Pada beberapa ketinggian
gunung bisa memiliki dua atau lebih iklim, jenis tumbuh-tumbuhan, dan
kehidupan yang berbeda. Dan gunung adalah salah satu makhluk dari sekian
banyak makhluk ciptaan Alloh -Subhanahu wa Ta’ala-.
Anda pasti sudah sering melihat gunung, terlebih bagi anda yang tinggal
di dataran tinggi. Jika kita perhatikan fenomena yang terjadi saat ini
banyak manusia yang tidak terlalu peduli dengan keberadaan gunung,
mereka menganggap gunung hanyalah sebongkah batu besar yang sama sekali
tidak penting.
Tetapi di sisi lain banyak pula manusia yang berlebihan, mereka
menganggap gunung adalah tempat suci yang begitu sakral dan Istimewa.
Misalnya saja orang Jepang yang begitu menyakralkan gunung Fuji. Orang
Yunani berkeyakinan dewa-dewi mereka tinggal di gunung Olympus.
Begitupun Pegunungan Himalaya yang dianggap sebagai tempat tinggal
dewanya orang India dan Tibet.
Gunung Agung juga dianggap sebagai tempat dewanya orang Bali. Gunung
Merapi pun dianggap angker oleh mayoritas masyarakat Yogyakarta, bahkan
sebagian penduduk di sekitar gunung Merapi yakin bahwa puncak Merapi
adalah istananya mahluk halus, sehingga banyak orang yang berkunjung ke
sana untuk ngalap berkah dan tolak bala, tentunya dengan membawa
sembelihan sebagai sajen. Fenomena apa ini? Semua orang baik di dalam
maupun luar negri mengaitkan gunung pada fungsi mistik supranatural.
Lalu bagaimanakah sikap kita sebagai ummat Islam dalam menyikapi
keberadaan gunung? Inilah yang akan coba kita ulas pada edisi kali ini.
Sebagai seorang muslim tentu kita tak akan dibingungkan dengan fenomena
di atas, karena kita telah mengirarkan dua Kalimat Syahadat, maka
berarti kita meniadakan semua sesembahan yang berhak untuk disembah
selain Alloh -Subhanahu wa Ta’ala-. Dan kita pun memiliki pedoman hidup
yakni Al-Qur’an. Alloh -Subhanahu wa Ta’ala- melalui kitab-Nya Al-Qur’an
telah mementahkan keyakinan sesat mereka itu.
Dalam Al-Qur’an kita temukan kata gunung sebanyak 49 kali, dan tak satu
pun ayat Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa gunung memiliki kekuatan
mistis supranatural. Gunung hanyalah makhluk Alloh yang tidak berbeda
dengan makhluk lainnya, bahkan makhluk Alloh yang bernama manusia lebih
mulia dibandingkan makhluk selainnya termasuk gunung.
Begitupun keyakinan adanya makhluk halus maupun dewa-dewi yang menghuni
gunung atau penguasa gunung, semuanya hanyalah keyakinan khurofat alias
Syirik. Padahal semua yang di langit dan di bumi adalah ciptaan Alloh
-Subhanahu wa Ta’ala-, dan Alloh pula yang berkuasa terhadap
ciptaan-Nya. Alloh -Subhanahu wa Ta’ala- ber-firman:
وَللَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلأَرْضِ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Kepunyaan Alloh-lah kerajaan langit dan bumi, dan Alloh Maha Perkasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali Imran:189).
Semua sesembahan yang mereka sembah selain Alloh tidaklah bisa memberi manfaat, Alloh -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
وَيَعْبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لاَ يَنفَعُهُمْ وَلاَ يَضُرُّهُمْ وَكَانَ ٱلْكَافِرُ عَلَىٰ رَبِّهِ ظَهِيراً
“Mereka menyembah selain Alloh apa yang tidak memberi manfa’at kepada
mereka dan tidak (pula) memberi mudharat kepada mereka. Adalah
orang-orang kafir itu penolong (syaitan untuk berbuat durhaka) terhadap
Tuhannya.” (QS. Al-Furqan: 55).
Kitapun wajib meyakini bahwa tidak ada yang mengetahui hal-hal ghaib kecuali Alloh, Alloh berfirman:
قُل لاَّ يَعْلَمُ مَن فِي ٱلسَّمَٰوٰتِ وٱلأَرْضِ ٱلْغَيْبَ إِلاَّ ٱللَّهُ
Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui
perkara yang ghaib, kecuali Alloh” (QS. An-Naml: 65). Dengan demikian
jelaslah kesesatan aqidah para pengagung makhluk ghaib penghuni gunung.
Namun hal ini tidak berarti kita meniadakan sama sekali keistimewaan
dari makhluk Alloh yang satu ini (gunung) atau menganggapnya hanya
bongkahan batu besar yang tak berarti. Namun ternyata gunung pun
memiliki fungsi, bahkan jika kita renungkan dan tafakkuri keindahan dan
keistimewaan gunung maka hal tersebut dapat menambah keimanan kita
ke-pada Alloh -Subhanahu wa Ta’ala-.
Fungsi Gunung
Di dalam Al-Qur’an kita bisa membaca sekitar 22 ayat yang menyebutkan
fungsi gunung sebagai pasak atau tiang pancang. Diantaranya adalah QS.
An-Naba: 7. Pasak atau paku besar adalah benda yang menancap ke dalam.
Artinya, kepala pasak yang tampak di luar selalu jauh lebih pendek
dibanding panjangnya batang yang terhujam. Kenyataan ini tidaklah
diketahui oleh siapapun di masa ketika Al Qur’an diturunkan. Nyatanya,
hal ini baru saja terungkap sebagai hasil penemuan ilmu geologi modern,
tepatnya Baru 20 tahun yang lalu para ahli geofisika menemukan bukti
bahwa kerak bumi berubah terus.
Ketika itu baru ditemukan teori lempeng tektonik (plate tectonics) yang
menyebabkan asumsi bahwa gunung mempunyai akar yang berperan
menghentikan gerakan horizontal lithosfer. Menurut penemuan ini,
gunung-gunung muncul sebagai hasil pergerakan dan tumbukan dari
lempengan-lempengan raksasa. Ketika dua lempengan bertumbukan, lempengan
yang lebih kuat menyelip di bawah lempengan yang satunya, sementara
yang di atas melipat dan membentuk dataran tinggi dan gunung.
Lapisan bawah bergerak di bawah permukaan dan membentuk perpanjangan
yang dalam ke bawah. Ini berarti gunung mempunyai bagian yang menghujam
jauh ke bawah yang tak kalah besarnya dengan yang tampak di permukaan
bumi, seolah fisik gunung itu berbentuk pasak/paku. (General Science,
Carolyn Sheets, Robert Gardner, Samuel F. Howe; Allyn and Bacon Inc.
Newton, Massachusetts, 1985, s. 305).
Dengan akarnya yang menghujam jauh ke dalam dan puncaknya menjulang
tinggi ke atas permukaan bumi, maka gunung-gunung tersebut dapat
menggenggam lempengan-lempengan kerak bumi yang berbeda, layaknya
pasak.
Sebagaimana yang kita tahu bahwa kerak bumi terdiri atas
lempengan-lempengan benua. Lempengan kerak bumi itu senantiasa dalam
keadaan bergerak mengapung di atas lapisan cairan kental magma perut
bumi yang begitu panas dengan temperatur yang berkisar antara 1.000-
4.300°C di setiap lapisannya.
Fungsi pasak dari gunung ini adalah mencegah guncangan dengan cara
memancangkan kerak bumi yang memiliki struktur sangat mudah bergerak.
Fungsi pemancangan dari gunung dijelaskan dalam tu-lisan ilmiah dengan
istilah “isostasi“. Isostasi adalah kesetimbangan dalam kerak bumi yang
terjaga oleh aliran materi be-batuan di bawah permukaan akibat tekanan
gravitasi. (Webster’s New Twentieth Century Dictionary, 2. edition
“Isostasy”, New York, s. 975).
Singkatnya, kita dapat menyamakan gunung dengan paku yang menjadikan
lembaran-lembaran kayu tetap menyatu. Dan hal itu telah jauh-jauh hari
Alloh -Subhanahu wa Ta’ala- jelas-kan dalam Al-Qur’an, tepatnya 14 abad
yang lalu. Hal ini senada dengan firman Alloh -Subhanahu wa Ta’ala- :
“Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang ber
sama kalian, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar
kalian mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 15).
Subhanalloh…Bagaimana mungkin Nabi -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- yang
ummi dan hidupnya di abad ke-6 M di tengah masyarakat padang pasir bisa
mengetahui tantang gerakan horizontal lithosfer bumi yang berfungsi
menstabilkan goncangan? Inilah bukti kebenaran Al-Qur’an, bahwa
Al-Qur’an bukan-lah perkataan Muhammad -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-,
ditambah lagi dalam sebuah hadits, Rasulullah ber-sabda; Tatkala Alloh
-Subhanahu wa Ta’ala- menciptakan bumi, maka bumi pun bergetar. Lalu
Alloh pun menciptakan gunung dengan kekuatan yang telah diberikan
kepadanya, ternyata bumi pun terdiam. Para malaikat terheran-heran akan
penciptaan gunung tersebut. Kemudian mereka bertanya? “Ya Rabbi, adakah
sesuatu dalam penciptaan-Mu yang lebih kuat dari pada gunung?” (HR.
Ahmad dan Tirmidzi).
Dan hadits tersebut kembali membuktikan bahwa tidak lain yang diucapkan
oleh Rasulullah adalah wahyu dari Alloh -Subhanahu wa Ta’ala-.
Subhanalloh. Namun sebagai seorang muslim, tanpa bukti pun kita wajib
beriman dan menerima semua berita yang bersumber dari wahyu dalam bentuk
Al-Qur’an dan Hadits.
Semoga Alloh -Subhanahu wa Ta’ala- senantiasa menetapkan kita dalam
keta’atan kepada Alloh -Subhanahu wa Ta’ala-. Amin. (Red-HASMI).
01.38
Tadabur Surat an-Naml : 40
2 Oktober 2012
"Ini adalah bagian dari karunia Allah, untuk mengujiku apakah aku bersyukur atau kufur.” (QS An-Naml 40).
Ini
adalah perkataan nabi Sulaiman as. ketika mendapatkan puncak
keni’matan dunia dengan ditundukkannya mahluk Allah padanya. Pada sisi
yang berlawanan saat Qarun mendapatkan karunia harta yang sangat banyak,
dia berkata, “Sesungguhnya harta kekayaan ini, tidak lain kecuali dari
hasil kehebatan ilmuku” (QS Al-Qashash 78). Dua kisah yang bertolak
belakang menghasilkan akhir kesudahan yang berbeda. Nabi Sulaiman as
mendapatkan karunia di dunia dan akhirat, sedangkan Qarun, harta yang
diberikan Allah padanya di dunia menyebabkannya diadzab Allah di dunia
dan akhirat karena kekufurannya akan ni’mat Allah.
Demikianlah
bahwa fragmen hidup manusia tidak terlepas dari dua golongan tersebut.
Golongan pertama, manusia yang mendapatkan ni’mat Allah dan mereka
mensyukurinya dengan sepenuh hati. Dan golongan kedua, manusia yang
mendapatkan banyak ni’mat lalu mereka kufur atas ni’mat tersebut.
Golongan pertama yaitu para nabi, shidiqqin, syuhada dan shalihin (QS 4:
69-70). Golongan kedua mereka inilah para penentang kebenaran, seperti
Namrud, Fir’aun, Qarun, Abu Lahab, Abu Jahal dan para pengikut mereka
dari masa ke masa.
Secara
umum bahwa kesejahteraan, kedamaian dan keberkahan merupakan hasil dari
syukur kepada Allah sedangkan kesempitan, kegersangan dan kemiskinan
akibat dari kufur kepada Allah. “ Dan Allah telah membuat suatu
perumpamaan ( dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tentram,
rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi
(penduduk) nya mengingkari ni’mat-ni’mat Allah; karena itu Allah
merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa
yang selalu mereka perbuat” (QS An Nahl 112)
NI’MAT ALLAH
Betapa
zhalimnya manusia, bergelimangan dengan ni’mat Allah tetapi tidak
bersyukur kepada-Nya (QS 14: 34). Ni’mat yang Allah berikan kepada
manusia mencakup aspek lahir (zhaahirah) dan batin (baatinah) serta
gabungan dari keduanya. Surat Ar-Rahman menyebutkan berbagai macam
keni’matan itu dan mengingatkan kepada manusia akan ni’mat tersebut
dengan berulang-ulang selama 31 kali, “ Maka ni’mat Tuhan yang manakah
yang kamu dustakan ?”
Baca
dan tadabburilah surat Ar-Rahman. Allah yang Maha Penyayang memberikan
limpahan ni’mat kepada manusia dan tidak ada satu mahlukpun yang dapat
menghitungnya. Dari awal sampai akhir surat Ar-Rahman, Allah merinci
ni’mat-ni’mat itu.
Dimulai
dengan ungkapan yang sangat indah, nama Allah, Dzat Yang Maha Pemurah,
Ar-Rahmaan. Mengajarkan Al-Qur’an, menciptakan manusia dan mengajarinya
pandai berkata-kata dan berbicara. Menciptakan mahluk langit dengan
penuh keseimbangan, matahari, bulan dan bintang-bintang. Menciptakan
bumi, daratan dan lautan dengan segala isinya semuanya untuk manusia.
Dan menciptakan mausia dari bahan baku yang paling baik untuk dijadikan
mahluk yang paling baik pula. Kemudian mengingatkan manusia dan jin
bahwa dunia seisinya tidak kekal dan akan berakhir. Hanya Allah-lah yang
kekal. Disana ada alam lain, akhirat. Surga dengan segala bentuk
keni’matannya dan neraka dengan segala bentuk kengeriannya. “ Maka
ni’mat Tuhan yang manakah yang kamu dustakan?”
Sarana
Hidup (Wasa-ilul Hayah). Sungguh Maha Agung nama Rabbmu Yang Mempunyai
kebesaran dan karunia. Marilah kita sadar akan ni’mat itu dan
menysukurinya dengan sepenuh hati. Dalam surat An-Nahl ayat 78, ada
ni’mat yang lain yang harus disyukuri manusia, “ Dan Allah mengeluarkan
kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan dia
memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”.
Cobalah
renungkan! Bagaimana jika manusia hidup di dunia dalam kondisi buta,
maka dia tidak dapat melihat. Seluruh yang ada dihadapannya adalah sama.
Tidak dapat melihat keindahan warna-warni dan tidak dapat melihat
keindahan alam semesta. Coba sekali lagi renungkan! Bagaimana jadinya
jika manusia hidup di dunia dalam keadaan buta dan tuli. Maka dia tidak
dapat berbuat apa-apa. Dan coba sekali lagi renungkan! Jika manusia
hidup di dunia dalam keadaan buta, tuli dan gila. Maka hidupnya
dihabiskan di rumah sakit, menjadi beban yang lainnya. Demikianlah
ni’mat penglihatan, pendengaran dan akal. Demikianlah ni’mat sarana
kehidupan (wasail al-hayat).
Pedoman
Hidup (Manhajul Hayah). Sekarang apa jadinya jika manusia itu diberi
karunia oleh Allah mata untuk melihat, telinga untuk mendengar dan akal
untuk berfikir. Kemudian mata itu tidak digunakan untuk melihat
ayat-ayat Allah, telinga tidak digunakan untuk mendengarkan ayat-ayat
Allah dan akal tidak digunakan untuk mengimani dan memahami ayat-ayat
Allah. Maka itulah seburuk-buruknya mahluk, mereka itu seperti binatang,
bahkan lebih rendah dari binatang. “ Dan Sesungguhnya kami jadikan
untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka
mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat
Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk
melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga
(tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). mereka
itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. mereka
Itulah orang-orang yang lalai” (QS Al-A’raaf 179).
Demikianlah,
betapa besarnya ni’mat petunjuk Islam (hidayatul Islam) dan pedoman
hidup (manhajul hayah). Ni’mat ini lebih besar dari seluruh harta dunia
dan seisinya. Ni’mat ini mengantarkan orang-orang beriman dapat
menjalani hidupnya dengan lurus, penuh kejelasan dan terang benderang.
Mereka mengetahui yang hak dan yang batil, yang halal dan yang haram.
Al-Qur’an
banyak sekali membuat perumpamaan orang yang tidak menjadikan Islam
sebagai pedoman hidup, diantaranya digambarkan seperti binatang secara
umum dan binatang tertentu secara khusus, seperti; anjing, keledai,
kera dan babi (QS, 7: 176, 62:5, 8: 55, 5:60). Diumpamakan juga seperti
orang yang berjalan dengan kepala (67: 22), buta dan tuli (5:71), jatuh
dari langit dan disambar burung (22: 31) kayu yang tersandar (63:4) dan
lainnya.
Pertolongan
(An-Nashr) Ada satu bentuk keni’matan lagi yang akan Allah berikan
kepada orang-orang beriman disebabkan mereka komitmen dengan manhaj
Allah dan berdakwah untuk menegakkan sistem Islam, yaitu pertolongan
Allah, “ Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah,
niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (QS Muhammad 7).
Pertolongan
Allah itu sangat banyak bentuknya, diantaranya perlindungan dan tempat
menetap (al-iwaa), dukungan Allah sehingga menjadi kuat (ta’yiid), rizki
yang baik-baik, kemenangan (al-fath), kekuasaan (al-istikhlaaf),
pengokohan agama (tamkinud-din) dan berbagai macam bentuk pertolongan
Allah yang lain (QS Al-Anfaal 26, as-Shaaf 10-13 dan An-Nuur 55).
Segala bentuk keni’matan tersebut baik yang zhahir, bathin, maupun
gabungan antara keduanya haruslah direspon dengan syukur secara optimal.
Dan dalam bersyukur kepada Allah harus memenuhi rukun-rukunnya.
RUKUN SYUKUR
Para ulama menyebutkan bahwa rukun syukur ada tiga, yaitu I’tiraaf (mengakui), tahaddust (menyebutkan) dan Taat.
1. Al-I’tiraaf
Pengakuan
bahwa segala ni’mat dari Allah adalah suatu prinsip yang sangat
penting, karena sikap ini muncul dari ketawadhuan seseorang. Sebaliknya
jika seseorang tidak mengakui ni’mat itu bersumber dari Allah, maka
merekalah orang-orang takabur. Tiada daya dan kekuatan kecuali bersumber
dari Allah saja. “ Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah;
dan Allah dialah yang Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha
Terpuji” (QS Fathir 15).
Dalam
kehidupan modern sekarang ini, orang-orang sekuler menyandarkan segala
sesuatunya pada kemampuan dirinya dan mereka sangat menyakini bahwa
kemampuannya dapat menyelesaikan segala problem hidup. Mereka sangat
bangga terhadap capaian yang telah dirah dari peradaban dunia,
seolah-olah itu adalah hasil kehebatan ilmu dan keahlian mereka. Pola
pikir seperti sama dengan pola pikir para pendahulu mereka seperti Qarun
dan sejenisnya. “ Sesungguhnya harta kekayaan ini, tidak lain kecuali
dari hasil kehebatan ilmuku” (QS Al-Qashash 78).
Dalam
konteks manhaj Islam, pola pikir seperti inilah yang menjadi sebab
utama masalah dan problematika yang menimpa umat manusia sekarang ini.
Kekayaan yang melimpah ruah di belahan dunia barat hanya dijadikan
sarana pemuas syahwat, sementara dunia Islam yang menjadi wilayah
jajahannya dibuat miskin, menderita dan terbelakang. Sedangkan umat
Islam dan pemerintahan di negeri muslim yang mengikuti pola hidup barat
kondisi kerusakannya hampir sama dengan dunia barat tersebut bahkan
mungkin lebih parah lagi. I’tiraaf adalah suatu bentuk pengakuan yang
tulus dari orang-orang beriman bahwa Allah itu ada, berkehendak dan
kekuasaannya meliputi langit dan bumi. Semua mahluk Allah tidak ada yang
dapat lepas dari iradah (kehendak) dan qudrah (kekuasaan) Allah.
2. At-Tahadduts
“Dan
terhadap nikmat Tuhanmu, Maka hendaklah kamu siarkan” (QS Ad-Duhaa 11).
Abi Nadhrah berkata, “ Dahulu umat Islam melihat bahwa diantara bentuk
syukur ni’mat yaitu mengucapkannya”. Rasul saw. bersabda, “ Tidak
bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih pada manusia”
(HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Berkata Al-Hasan bin Ali, “ Jika anda
melakukan (mendapatkan) kebaikan, maka ceritakan kepada temanmu”.
Berkata Ibnu Ishak, “ Sesuatu yang datang padamu dari Allah berupa
keni’matan dan kemuliaan kenabian, maka ceritakan dan dakwahkan kepada
manusia.
Orang
beriman minimal mengucapkan hamdalah (Alhamdulillah) ketika mendapatkan
keni’matan sebagai refleksi syukur kepada Allah. Demikianlah betapa
pentingnya hamdalah, dan Allah mengajari pada hamba-Nya dengan
mengulang-ulang ungkapan Alhamdulillah dalam Al-Qur’an dalam mengawali
ayat-ayat-Nya.
Sedangkan
ungkapan minimal yang harus diucapkan orang beriman, ketika mendapatkan
kebaikan melalui perantaraan manusia, mengucapkan pujian dan do’a,
misalnya, Jazaakallah khairan (semoga Allah membalas kebaikanmu).
Disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Anas ra, bahwa kaum
Muhajirin berkata pada Rasulullah saw. ,”Wahai Rasulullah saw orang
Anshar memborong semua pahala”. Rasul saw. bersabda,” Tidak, selagi kamu
mendo’akan dan memuji kebaikan mereka” .
Dan
ucapan syukur yang paling puncak ketika kita menyampaikan keni’matan
yang paling puncak yaitu Islam, dengan cara mendakwahkan kepada manusia.
At-Tha’ah Allah menyebutkan bahwa para nabi adalah hamba-hamba Allah
yang paling bersyukur dengan melaksanakan puncak ketaatan dan
pengorbanan. Dan contoh-contoh tersebut sangat nampak pada 5 Rasul
utama, nabi Nuh as, nabi Ibrahiim as, nabi Musa as, nabi Isa as dan nabi
Muhammad saw. Allah SWT. Menyebutkan tentang Nuh as. “Sesungguhnya dia
(Nuh as) adalah hamba (Allah) yang banyak bersyukur (QS Al-Israa 3).
Dan
lihatlah bagaimana Aisyah ra menceritakan tentang ketaatan Rasulullah
saw. Suatu saat Rasulullah saw. melakukan shalat malam sehingga kakinya
terpecah-pecah. Berkata Aisyah ra.,” Engkau melakukan ini, padahal Allah
telah mengampuni dosa yang lalu dan yang akan datang?! Berkata
Rasulullah saw, “Tidak bolehkah aku menjadi hamba yang bersyukur?“ (HR
Muslim)
Dalam
riwayat lain disebutkan dari Atha, berkata, aku bertanya pada ‘Aisyah, “
Ceritkan padaku sesuatu yang paling engkau kagumi yang engkau lihat
dari Rasulullah saw!” Aisyah berkata, “Adakah urusannya yang tidak
mengagumkan ! Pada suatu malam beliau mendatangiku dan berkata,”
Biarkanlah aku menyembah Rabbku”. Maka beliau bangkit berwudhu dan
shalat. Beliau menangis sampai airmatanya mengalir didadanya, kemudian
ruku dan menangis, kemudian sujud dan menangis, kemudian mengangkat
mukanya dan menangis. Dan beliau tetap dalam kondisi seperti itu sampai
Bilal mengumandangkan adzan shalat” . Aku berkata, “ Wahai Rasulullah
saw. apa yang membuat engkau menangis padahal Allah sudah mengampuni
dosa yang lalu dan yang akan datang? “ Rasul saw. berkata,” Tidak
bolehkah aku menjadi hamba Allah yang bersyukur? (HR Ibnul Mundzir Ibnu
Hibban, Ibnu Mardawaih dan Ibnu ‘Asakir).
3. TAMBAHAN NI’MAH
Refleksi
syukur yang dilakukan dengan optimal akan menghasilkan tambahan ni’mat
dari Allah (ziyadatun ni’mah), dalam bentuk keimanan yang bertambah
(ziyadatul iman), ilmu yang bertambah, (ziyadatul ‘ilmi), amal yang
bertambah (ziyadatul amal), rezeki yang bertambah (ziyadatur rizki) dan
akhirnya mendapatkan puncak dari keni’matan yaitu dimasukan ke dalam
surga dan dibebaskan dari api neraka. Demikianlah janji Allah yang
disebutkan dalam surat Ibrahim 7, “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu
memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah
(nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka
Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih."
22.46
Kita selama ini memperoleh informasi bahwa Rasulullah SAW telah melamar Aisyah RA ketika berumur 6 tahun dan berumah tangga ketika berusia 9 tahun.
apa benar informasi itu?
Aisyah RA menikah di usia 19 tahun
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَيَّ قَطُّ إِلَّا وَهُمَا يَدِينَانِ الدِّينَ وَقَالَ أَبُو صَالِحٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَيَّ قَطُّ إِلَّا وَهُمَا يَدِينَانِ الدِّينَ وَلَمْ يَمُرَّ عَلَيْنَا يَوْمٌ إِلَّا يَأْتِينَا فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَرَفَيْ النَّهَارِ بُكْرَةً وَعَشِيَّةً فَلَمَّا ابْتُلِيَ الْمُسْلِمُونَ خَرَجَ أَبُو بَكْرٍ مُهَاجِرًا قِبَلَ الْحَبَشَةِ حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَرْكَ الْغِمَادِ لَقِيَهُ ابْنُ الدَّغِنَةِ وَهُوَ سَيِّدُ الْقَارَةِ فَقَالَ أَيْنَ تُرِيدُ يَا أَبَا بَكْرٍ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَخْرَجَنِي قَوْمِي فَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أَسِيحَ فِي الْأَرْضِ فَأَعْبُدَ رَبِّي قَالَ ابْنُ الدَّغِنَةِ إِنَّ مِثْلَكَ لَا يَخْرُجُ وَلَا يُخْرَجُ فَإِنَّكَ تَكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ وَأَنَا لَكَ جَارٌ فَارْجِعْ فَاعْبُدْ رَبَّكَ بِبِلَادِكَ فَارْتَحَلَ ابْنُ الدَّغِنَةِ فَرَجَعَ مَعَ أَبِي بَكْرٍ فَطَافَ فِي أَشْرَافِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ لَا يَخْرُجُ مِثْلُهُ وَلَا يُخْرَجُ أَتُخْرِجُونَ رَجُلًا يُكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَيَصِلُ الرَّحِمَ وَيَحْمِلُ الْكَلَّ وَيَقْرِي الضَّيْفَ وَيُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ فَأَنْفَذَتْ قُرَيْشٌ جِوَارَ ابْنِ الدَّغِنَةِ وَآمَنُوا أَبَا بَكْرٍ وَقَالُوا لِابْنِ الدَّغِنَةِ مُرْ أَبَا بَكْرٍ فَلْيَعْبُدْ رَبَّهُ فِي دَارِهِ فَلْيُصَلِّ وَلْيَقْرَأْ مَا شَاءَ وَلَا يُؤْذِينَا بِذَلِكَ وَلَا يَسْتَعْلِنْ بِهِ فَإِنَّا قَدْ خَشِينَا أَنْ يَفْتِنَ أَبْنَاءَنَا وَنِسَاءَنَا قَالَ ذَلِكَ ابْنُ الدَّغِنَةِ لِأَبِي بَكْرٍ فَطَفِقَ أَبُو بَكْرٍ يَعْبُدُ رَبَّهُ فِي دَارِهِ وَلَا يَسْتَعْلِنُ بِالصَّلَاةِ وَلَا الْقِرَاءَةِ فِي غَيْرِ دَارِهِ ثُمَّ بَدَا لِأَبِي بَكْرٍ فَابْتَنَى مَسْجِدًا بِفِنَاءِ دَارِهِ وَبَرَزَ فَكَانَ يُصَلِّي فِيهِ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَتَقَصَّفُ عَلَيْهِ نِسَاءُ الْمُشْرِكِينَ وَأَبْنَاؤُهُمْ يَعْجَبُونَ وَيَنْظُرُونَ إِلَيْهِ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ رَجُلًا بَكَّاءً لَا يَمْلِكُ دَمْعَهُ حِينَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَفْزَعَ ذَلِكَ أَشْرَافَ قُرَيْشٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَرْسَلُوا إِلَى ابْنِ الدَّغِنَةِ فَقَدِمَ عَلَيْهِمْ فَقَالُوا لَهُ إِنَّا كُنَّا أَجَرْنَا أَبَا بَكْرٍ عَلَى أَنْ يَعْبُدَ رَبَّهُ فِي دَارِهِ وَإِنَّهُ جَاوَزَ ذَلِكَ فَابْتَنَى مَسْجِدًا بِفِنَاءِ دَارِهِ وَأَعْلَنَ الصَّلَاةَ وَالْقِرَاءَةَ وَقَدْ خَشِينَا أَنْ يَفْتِنَ أَبْنَاءَنَا وَنِسَاءَنَا فَأْتِهِ فَإِنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى أَنْ يَعْبُدَ رَبَّهُ فِي دَارِهِ فَعَلَ وَإِنْ أَبَى إِلَّا أَنْ يُعْلِنَ ذَلِكَ فَسَلْهُ أَنْ يَرُدَّ إِلَيْكَ ذِمَّتَكَ فَإِنَّا كَرِهْنَا أَنْ نُخْفِرَكَ وَلَسْنَا مُقِرِّينَ لِأَبِي بَكْرٍ الِاسْتِعْلَانَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَأَتَى ابْنُ الدَّغِنَةِ أَبَا بَكْرٍ فَقَالَ قَدْ عَلِمْتَ الَّذِي عَقَدْتُ لَكَ عَلَيْهِ فَإِمَّا أَنْ تَقْتَصِرَ عَلَى ذَلِكَ وَإِمَّا أَنْ تَرُدَّ إِلَيَّ ذِمَّتِي فَإِنِّي لَا أُحِبُّ أَنْ تَسْمَعَ الْعَرَبُ أَنِّي أُخْفِرْتُ فِي رَجُلٍ عَقَدْتُ لَهُ قَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنِّي أَرُدُّ إِلَيْكَ جِوَارَكَ وَأَرْضَى بِجِوَارِ اللَّهِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ بِمَكَّةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُرِيتُ دَارَ هِجْرَتِكُمْ رَأَيْتُ سَبْخَةً ذَاتَ نَخْلٍ بَيْنَ لَابَتَيْنِ وَهُمَا الْحَرَّتَانِ فَهَاجَرَ مَنْ هَاجَرَ قِبَلَ الْمَدِينَةِ حِينَ ذَكَرَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَعَ إِلَى الْمَدِينَةِ بَعْضُ مَنْ كَانَ هَاجَرَ إِلَى أَرْضِ الْحَبَشَةِ وَتَجَهَّزَ أَبُو بَكْرٍ مُهَاجِرًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رِسْلِكَ فَإِنِّي أَرْجُو أَنْ يُؤْذَنَ لِي قَالَ أَبُو بَكْرٍ هَلْ تَرْجُو ذَلِكَ بِأَبِي أَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَحَبَسَ أَبُو بَكْرٍ نَفْسَهُ
عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَصْحَبَهُ وَعَلَفَ رَاحِلَتَيْنِ كَانَتَا عِنْدَهُ وَرَقَ السَّمُرِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari ‘Uqail berkata, Ibnu Syihab maka dia mengabarkan keada saya ‘Urwah bin Az Zubair bahwa ‘Aisyah radliallahu ‘anha isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata; “Aku belum lagi baligh ketika bapakku sudah memeluk Islam”. Dan berkata, Abu Shalih telah menceritakan kepada saya ‘Abdullah dari Yunus dari Az Zuhriy berkata, telah mengabarkan kepada saya ‘Urwah bin Az Zubair bahwa ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; “Aku belum lagi baligh ketika bapakku sudah memeluk Islam dan tidak berlalu satu haripun melainkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang menemui kami di sepanjang hari baik pagi ataupun petang. Ketika Kaum Muslimin mendapat ujian, Abu Bakar keluar berhijrah menuju Habasyah (Ethiopia) hingga ketika sampai di Barkal Ghomad dia didatangi oleh Ibnu Ad-Daghinah seorang kepala suku seraya berkata; “Kamu hendak kemana, wahai Abu Bakar?”
Maka Abu Bakar menjawab:
“Kaumku telah mengusirku maka aku ingin keliling dunia agar aku bisa beribadah kepada Tuhanku”.
Ibnu Ad-Daghinah berkata: “Seharusnya orang seperti anda tidak patut keluar dan tidap patut pula diusir karena anda termasuk orang yang bekerja untuk mereka yang tidak berpunya, menyambung silaturahim, menanggung orang-orang yang lemah, menjamu tamu dan selalu menolong di jalan kebenaran.
Maka aku akan menjadi pelindung anda untuk itu kembalilah dan sembahlah Tuhanmu di negeri kelahiranmu. Maka Ibnu Ad-Daghinah bersiap-siap dan kembali bersama Abu Bakar lalu berjalan di hadapan Kafir Quraisy seraya berkata, kepada mereka: “Sesungguhnya orang sepeti Abu Bakar tidak patut keluar dan tidak patut pula diusir. Apakah kalian mengusir orang yang suka bekerja untuk mereka yang tidak berpunya, menyambung silaturahim, menanggung orang-orang yang lemah, menjamu tamu dan selalu menolong di jalan kebenaran?” Akhirnya orang-orang Quraisy menerima perlindungan Ibnu Ad-Daghinah dan mereka memberikan keamanan kepada Abu Bakar lalu berkata, kepada Ibnu Ad-Daghinah:
“Perintahkanlah Abu Bakar agar beribadah menyembah Tuhannya di rumahnya saja dan shalat serta membaca Al Qur’an sesukanya dan dia jangan mengganggu kami dengan kegiatannya itu dan jangan mengeraskannya karena kami telah khawatir akan menimbulkan fitnah terhadap anak-anak dan isteri-isteri kami”. Maka Ibnu Ad-Daghinah menyampaikan hal ini kepada Abu Bakar.
Maka Abu Bakar mulai beribadah di rumahnya dan tidak mengeraskan shalat bacaan Al Qur’an diluar rumahnya. Kemudian AbuBakar membangun tempat shalat di halaman rumahnya sedikit melebar keluar dimana dia shalat disana dan membaca Al Qur’an. Lalu istrei-isteri dan anak-anak Kaum Musyrikin berkumpul disana dengan penuh keheranan dan menanti selesainya Abu Bakar beribadah. Dan sebagaimana diketahui Abu Bakar adalah seorang yang suka menangis yang tidak sanggup menahan air matanya ketika membaca Al Qur’an. Maka kemudian kagetlah para pembesar Quraisy dari kalangan Musyrikin yang akhirnya mereka memanggil Ibnu Ad-Daghinah ke hadapan mereka dan berkata, kepadanya: “Sesungguhnya kami telah memberikan perlindungan kepada Abu Bakr agar dia mberibadah di rumahnya namun dia melanggar hal tersebut dengan membangun tempat shalat di halaman rumahnya serta mengeraskan shalat dan bacaan padahal kami khawatir hal itu akan dapat mempengaruhi isteri-isteri dan anak-anak kami dan ternyata benar-benar terjadi. Jika dia suka untuk tetap beribadah di rumahnya silakan namun jika dia menolak dan tetap menampakkan ibadahnya itu mintalah kepadanya agar dia mengembalikan perlindungan anda karena kami tidak suka bila kamu melanggar perjanjian dan kami tidak setuju bersepakat dengan Abu Bakar”. Berkata, ‘Aisyah radliallahu ‘anha: Maka Ibnu Ad-Daghinah menemui Abu Bakar dan berkata: “Kamu telah mengetahui perjanjian yang kamu buat, maka apakah kamu tetap memeliharanya atau mengembalikan perlindunganku kepadaku karena aku tidak suka bila orang-orang Arab mendengar bahwa aku telah melanggar perjanjian hanya karena seseorang yang telah aku berjanji kepadanya”. Maka Abu Bakar berkata: “Aku kembalikan jaminanmu kepadamu dan aku ridho hanya dengan perlindungan Allah dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kejadian ini adalah di Makkah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh aku telah ditampakkan negeri tempat hijrah kalian dan aku melihat negeri yang subur ditumbuhi dengan pepohonan kurma diantara dua bukit yang kokoh. Maka berhijrahlah orang yang berhijrah menuju Madinah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkanhal itu.
Dan kembali pula berdatangan ke Madinah sebagian dari mereka yang pernah hijrah ke Habasyah sementara Abu Bakar telah bersiap-siap pula untuk berhijrah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, kepadanya: “Janganlah kamu tergesa-gesa karena aku berharap aku akan diizinkan (untuk berhijrah) “. Abu Bakar berkata: “Sungguh demi bapakku tanggungannya, apakah benar Tuan mengharapkan itu?” Beliau bersabda: “Ya benar”. Maka Abu Bakar berharap dalam dirinya bahwa dia benar-benar dapat mendampingi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berhijrah. Maka dia memberi makan dua hewan tunggangan yang dimilikinya dengan dedaunan Samur selama empat bulan.
Sumber :
English Version : Bukhari, Book 37: Transferance of a Debt from One Person to Another (Al-Hawaala). Volume 3, Book 37, Number 494
1. http://www.sacred-texts.com/isl/bukhari/bh3/bh3_492.htm
2. http://www.searchtruth.com/book_display.php?book=37&translator=1
Perhatikan tulisan yang dicetak tebal, pada hadits di atas
‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; “Aku belum lagi baligh ketika bapakku sudah memeluk Islam…
Hal ini bermakna ketika Abu Bakar ra. masuk Islam, Aisyah ra. sudah lahir.
Berdasarkan catatan sejarah, Abu Bakar ra. masuk Islam pada tahun-1 Kenabian (tahun ke-10 Sebelum Hijriah). Dan jika pada saat itu Aisyah ra. telah berusia 7-8 tahun, maka saat beliau berumah tangga dengan Rasulullah, Aisyah ra. telah berusia 19-20 tahun.
Siti Aisyah RA, menikah di usia 19 tahun
1 Oktober 2012
Kita selama ini memperoleh informasi bahwa Rasulullah SAW telah melamar Aisyah RA ketika berumur 6 tahun dan berumah tangga ketika berusia 9 tahun.
apa benar informasi itu?
Aisyah RA menikah di usia 19 tahun
Nah, untuk menjawab pertanyaan benar
atau tidak masalah ini, melalui studi kritis terhadap hadits, Maulana
Habibur Rahman Siddiqui Al-Kandahlawi menemukan informasi baru. Dalam
bukunya Umur Aesyah, ternyata ada berita baru yang lebih masuk akal
dan bisa diterima logika.
Rasulullah SAW berumah tangga dengan Aisyah RA saat Aisyah RA berusia 19 tahun.
Rasulullah SAW berumah tangga dengan Aisyah RA saat Aisyah RA berusia 19 tahun.
Jadi, bagaimana cerita runtutnya?!
Maulana Habibur Rahman Siddiqui
Al-Kandahlawi adalah seorang ahli hadits dari India. Ia lahir tahun 1924 M, putera ulama hadits terkenal Mufti
Isyfaq Rahman. Ayahnya ini pernah jadi mufti besar Bhopal India.
Adapun yang menjadi dasar kesimpulan
tersebut adalah riwayat yang menunjukkan beda usia Aisyah RA dengan
kakaknya Asma, sekitar 10 tahun. Riwayat ini ada di kitab Siyar
A’lamal Nubala karangan Al Zahabi. Sedangkan Asma meninggal di usia
100 tahun pada tahun 73 H (diriwayatkan Ibnu Kathir dan Ibnu Hajar).
Artinya, Asma lahir tahun 27 Sebelum Hijrah dan Aisyah
lahir tahun 17 Sebelum Hijrah.
Sementara itu, para ahli sejarah
sepakat bahwa pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah RA, terjadi pada
sekitar tahun 2 H. Berarti Aisyah RA berumah tangga dengan
Rasulullah SAW pada usia 19 tahun.
Mudah-mudahan dengan berita ini,
tidak ada lagi berita-berita miring yang dialamatkan kepada
Rasulullah SAW atas pernikahannya dengan Siti Aisyah. Kalau
umur 19 tahun di masa itu, sepertinya sudah layak dianggap dewasa.
Secara emosional dan psikologis, umur 19 tahun
juga sudah bukan umur anak-anak lagi.
WaLlahu a’lamu bishshawab
Dalil Tambahan :
1. Siti Aisyah Ra. berkata :
“Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)”
ketika Surah Al-Qamar diturunkan (Shahih Bukhari, kitabu’l-tafsir,
Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr)…
Untuk dipahami, gadis muda
(jariah), adalah mereka yang telah berusia antara 6-13 tahun.
Jika Surat al Qamar,
diturunkan pada tahun ke 8 (delapan) sebelum hijriyah (The
Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), berarti usia Aisyah ra.
saat menikah antara 16-23 tahun…
Syekh Muhammad Sayyid At-Thanthawy berpendapat, Surat al Qamar diturunkan pada
tahun ke 5 (lima) sebelum hijriah. Jikapun pendapat ini, kita
jadikan patokan (dasar), maka akan diperoleh keterangan usia
Aisyah ra. saat beliau menikah, antara 13-20 tahun…
2. Ketika terjadi perang
Uhud (tahun 3H), Aisyah Ra. diperbolehkan ikut serta…
Di dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab
Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahawa pada hari
Uhud, orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya
melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit
pakaiannya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tersebut.”
Dengan mengambil asumsi
pada tahun 3H, usia Aisyah Ra. adalah 9 tahun…
Yang menjadi pertanyaan, benarkah anak usia 9 tahun diperkenankan ikut berperang… ???
Yang menjadi pertanyaan, benarkah anak usia 9 tahun diperkenankan ikut berperang… ???
Berdasarkan Hadis Shahih Bukhari,
seseorang baru diperkenankan ikut berperang setelah berusia 15 tahun:
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab
Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa
Rasulullah tidak mengizinkan dirinya menyertai dalam perang Uhud, pada ketika
itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia
15 tahun, Nabi mengizinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tersebut.”
Berdasarkan riwayat Hadits
Bukhari diatas, kanak-kanak lelaki berusia dibawah 15 tahun akan
dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang.
Sekali lagi, hal ini membuktikan
pada tahun 3H, Aisyah ra tidak berusia 9 tahun, melainkan telah berusia
15 tahun atau di atasnya…
3. Logika Budaya dari Guru
Besar IAIN, Prof.DR. Nasarudin Umar, beliau pernah menjelaskan, bahwa nikah
Sirri tidak pernah ada dalam budaya Jazirah Arab, juga Nikah Usia
Muda tidak pernah ada di Arab dari dulu sampai jaman sekarang.
Tradisi Arab mensyaratkan seorang gadis boleh menikah bila telah menstruasi, sedangkan saat zaman Nabi gadis mendapatkan menstruasi pertamanya umumnya umur 13-14 tahun, sekarang karena gizi yang lebih baik di Indonesiapun Gadis umur 11-12 tahun bisa mendapatkan menstruasi pertamanya, jadi tidak ada tradisi mengawinkan gadis belum menstruasi di Arab. Apalagi Abubakar Ra. adalah seorang sahabat yang tahu betul Fikih, jadi tidak mungkin mengawinkan Aisyah sebelum umur 13-14 tahun, apalagi 9 tahun.
Tradisi Arab mensyaratkan seorang gadis boleh menikah bila telah menstruasi, sedangkan saat zaman Nabi gadis mendapatkan menstruasi pertamanya umumnya umur 13-14 tahun, sekarang karena gizi yang lebih baik di Indonesiapun Gadis umur 11-12 tahun bisa mendapatkan menstruasi pertamanya, jadi tidak ada tradisi mengawinkan gadis belum menstruasi di Arab. Apalagi Abubakar Ra. adalah seorang sahabat yang tahu betul Fikih, jadi tidak mungkin mengawinkan Aisyah sebelum umur 13-14 tahun, apalagi 9 tahun.
4. Logika Budaya Arab Modern,
menurut beberapa sumber dari mereka yang pernah hidup di Baghdad,
Mekkah dan Kairo, hadist tentang Aisyah menikah umur 9 tahun disana
tidak laku, tidak pernah dibahas (hanya di Indonesia dan Malaysia
saja hadist itu dikenal secara populer). Jadi Jazirah Arab
tanpa mengkaitkan dengan hadist pun, masyarakat disana tidak ada
tradisi menikahkan anak gadis yang belum menstruasi, apalagi umur 9 tahun.
5. Berdasarkan Sirah An-Nabawiyah
(Ibnu Hisyam, 1/245-262.), dakwah secara siriyyah, yang
dilakukan Rasulullah sekitar kurang lebih 3 tahun dan sampai orang Islam
berjumlah 40 orang. Sejarah mencatat, Aisyah Ra.
adalah orang ke-19 yang menerima Islam, ini berarti beliau masuk
Islam pada masa dakwah disampaikan secara siriyyah (sembunyi-sembunyi).
Jika Aisyah Ra. pada tahun
2H saat ia menikah, baru berumur 9 tahun. Maka di masa dakwah
secara siriyyah, berdasarkan perhitungan tahun, kemungkinan
beliau belum lahir.
Bagaimana anak yang belum lahir, bisa bersyahadat ?
Mari kita pahami hadits berikut :Bagaimana anak yang belum lahir, bisa bersyahadat ?
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَيَّ قَطُّ إِلَّا وَهُمَا يَدِينَانِ الدِّينَ وَقَالَ أَبُو صَالِحٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَيَّ قَطُّ إِلَّا وَهُمَا يَدِينَانِ الدِّينَ وَلَمْ يَمُرَّ عَلَيْنَا يَوْمٌ إِلَّا يَأْتِينَا فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَرَفَيْ النَّهَارِ بُكْرَةً وَعَشِيَّةً فَلَمَّا ابْتُلِيَ الْمُسْلِمُونَ خَرَجَ أَبُو بَكْرٍ مُهَاجِرًا قِبَلَ الْحَبَشَةِ حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَرْكَ الْغِمَادِ لَقِيَهُ ابْنُ الدَّغِنَةِ وَهُوَ سَيِّدُ الْقَارَةِ فَقَالَ أَيْنَ تُرِيدُ يَا أَبَا بَكْرٍ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَخْرَجَنِي قَوْمِي فَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أَسِيحَ فِي الْأَرْضِ فَأَعْبُدَ رَبِّي قَالَ ابْنُ الدَّغِنَةِ إِنَّ مِثْلَكَ لَا يَخْرُجُ وَلَا يُخْرَجُ فَإِنَّكَ تَكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ وَأَنَا لَكَ جَارٌ فَارْجِعْ فَاعْبُدْ رَبَّكَ بِبِلَادِكَ فَارْتَحَلَ ابْنُ الدَّغِنَةِ فَرَجَعَ مَعَ أَبِي بَكْرٍ فَطَافَ فِي أَشْرَافِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ لَا يَخْرُجُ مِثْلُهُ وَلَا يُخْرَجُ أَتُخْرِجُونَ رَجُلًا يُكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَيَصِلُ الرَّحِمَ وَيَحْمِلُ الْكَلَّ وَيَقْرِي الضَّيْفَ وَيُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ فَأَنْفَذَتْ قُرَيْشٌ جِوَارَ ابْنِ الدَّغِنَةِ وَآمَنُوا أَبَا بَكْرٍ وَقَالُوا لِابْنِ الدَّغِنَةِ مُرْ أَبَا بَكْرٍ فَلْيَعْبُدْ رَبَّهُ فِي دَارِهِ فَلْيُصَلِّ وَلْيَقْرَأْ مَا شَاءَ وَلَا يُؤْذِينَا بِذَلِكَ وَلَا يَسْتَعْلِنْ بِهِ فَإِنَّا قَدْ خَشِينَا أَنْ يَفْتِنَ أَبْنَاءَنَا وَنِسَاءَنَا قَالَ ذَلِكَ ابْنُ الدَّغِنَةِ لِأَبِي بَكْرٍ فَطَفِقَ أَبُو بَكْرٍ يَعْبُدُ رَبَّهُ فِي دَارِهِ وَلَا يَسْتَعْلِنُ بِالصَّلَاةِ وَلَا الْقِرَاءَةِ فِي غَيْرِ دَارِهِ ثُمَّ بَدَا لِأَبِي بَكْرٍ فَابْتَنَى مَسْجِدًا بِفِنَاءِ دَارِهِ وَبَرَزَ فَكَانَ يُصَلِّي فِيهِ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَتَقَصَّفُ عَلَيْهِ نِسَاءُ الْمُشْرِكِينَ وَأَبْنَاؤُهُمْ يَعْجَبُونَ وَيَنْظُرُونَ إِلَيْهِ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ رَجُلًا بَكَّاءً لَا يَمْلِكُ دَمْعَهُ حِينَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَفْزَعَ ذَلِكَ أَشْرَافَ قُرَيْشٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَرْسَلُوا إِلَى ابْنِ الدَّغِنَةِ فَقَدِمَ عَلَيْهِمْ فَقَالُوا لَهُ إِنَّا كُنَّا أَجَرْنَا أَبَا بَكْرٍ عَلَى أَنْ يَعْبُدَ رَبَّهُ فِي دَارِهِ وَإِنَّهُ جَاوَزَ ذَلِكَ فَابْتَنَى مَسْجِدًا بِفِنَاءِ دَارِهِ وَأَعْلَنَ الصَّلَاةَ وَالْقِرَاءَةَ وَقَدْ خَشِينَا أَنْ يَفْتِنَ أَبْنَاءَنَا وَنِسَاءَنَا فَأْتِهِ فَإِنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى أَنْ يَعْبُدَ رَبَّهُ فِي دَارِهِ فَعَلَ وَإِنْ أَبَى إِلَّا أَنْ يُعْلِنَ ذَلِكَ فَسَلْهُ أَنْ يَرُدَّ إِلَيْكَ ذِمَّتَكَ فَإِنَّا كَرِهْنَا أَنْ نُخْفِرَكَ وَلَسْنَا مُقِرِّينَ لِأَبِي بَكْرٍ الِاسْتِعْلَانَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَأَتَى ابْنُ الدَّغِنَةِ أَبَا بَكْرٍ فَقَالَ قَدْ عَلِمْتَ الَّذِي عَقَدْتُ لَكَ عَلَيْهِ فَإِمَّا أَنْ تَقْتَصِرَ عَلَى ذَلِكَ وَإِمَّا أَنْ تَرُدَّ إِلَيَّ ذِمَّتِي فَإِنِّي لَا أُحِبُّ أَنْ تَسْمَعَ الْعَرَبُ أَنِّي أُخْفِرْتُ فِي رَجُلٍ عَقَدْتُ لَهُ قَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنِّي أَرُدُّ إِلَيْكَ جِوَارَكَ وَأَرْضَى بِجِوَارِ اللَّهِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ بِمَكَّةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُرِيتُ دَارَ هِجْرَتِكُمْ رَأَيْتُ سَبْخَةً ذَاتَ نَخْلٍ بَيْنَ لَابَتَيْنِ وَهُمَا الْحَرَّتَانِ فَهَاجَرَ مَنْ هَاجَرَ قِبَلَ الْمَدِينَةِ حِينَ ذَكَرَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَعَ إِلَى الْمَدِينَةِ بَعْضُ مَنْ كَانَ هَاجَرَ إِلَى أَرْضِ الْحَبَشَةِ وَتَجَهَّزَ أَبُو بَكْرٍ مُهَاجِرًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رِسْلِكَ فَإِنِّي أَرْجُو أَنْ يُؤْذَنَ لِي قَالَ أَبُو بَكْرٍ هَلْ تَرْجُو ذَلِكَ بِأَبِي أَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَحَبَسَ أَبُو بَكْرٍ نَفْسَهُ
عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَصْحَبَهُ وَعَلَفَ رَاحِلَتَيْنِ كَانَتَا عِنْدَهُ وَرَقَ السَّمُرِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari ‘Uqail berkata, Ibnu Syihab maka dia mengabarkan keada saya ‘Urwah bin Az Zubair bahwa ‘Aisyah radliallahu ‘anha isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata; “Aku belum lagi baligh ketika bapakku sudah memeluk Islam”. Dan berkata, Abu Shalih telah menceritakan kepada saya ‘Abdullah dari Yunus dari Az Zuhriy berkata, telah mengabarkan kepada saya ‘Urwah bin Az Zubair bahwa ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; “Aku belum lagi baligh ketika bapakku sudah memeluk Islam dan tidak berlalu satu haripun melainkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang menemui kami di sepanjang hari baik pagi ataupun petang. Ketika Kaum Muslimin mendapat ujian, Abu Bakar keluar berhijrah menuju Habasyah (Ethiopia) hingga ketika sampai di Barkal Ghomad dia didatangi oleh Ibnu Ad-Daghinah seorang kepala suku seraya berkata; “Kamu hendak kemana, wahai Abu Bakar?”
Maka Abu Bakar menjawab:
“Kaumku telah mengusirku maka aku ingin keliling dunia agar aku bisa beribadah kepada Tuhanku”.
Ibnu Ad-Daghinah berkata: “Seharusnya orang seperti anda tidak patut keluar dan tidap patut pula diusir karena anda termasuk orang yang bekerja untuk mereka yang tidak berpunya, menyambung silaturahim, menanggung orang-orang yang lemah, menjamu tamu dan selalu menolong di jalan kebenaran.
Maka aku akan menjadi pelindung anda untuk itu kembalilah dan sembahlah Tuhanmu di negeri kelahiranmu. Maka Ibnu Ad-Daghinah bersiap-siap dan kembali bersama Abu Bakar lalu berjalan di hadapan Kafir Quraisy seraya berkata, kepada mereka: “Sesungguhnya orang sepeti Abu Bakar tidak patut keluar dan tidak patut pula diusir. Apakah kalian mengusir orang yang suka bekerja untuk mereka yang tidak berpunya, menyambung silaturahim, menanggung orang-orang yang lemah, menjamu tamu dan selalu menolong di jalan kebenaran?” Akhirnya orang-orang Quraisy menerima perlindungan Ibnu Ad-Daghinah dan mereka memberikan keamanan kepada Abu Bakar lalu berkata, kepada Ibnu Ad-Daghinah:
“Perintahkanlah Abu Bakar agar beribadah menyembah Tuhannya di rumahnya saja dan shalat serta membaca Al Qur’an sesukanya dan dia jangan mengganggu kami dengan kegiatannya itu dan jangan mengeraskannya karena kami telah khawatir akan menimbulkan fitnah terhadap anak-anak dan isteri-isteri kami”. Maka Ibnu Ad-Daghinah menyampaikan hal ini kepada Abu Bakar.
Maka Abu Bakar mulai beribadah di rumahnya dan tidak mengeraskan shalat bacaan Al Qur’an diluar rumahnya. Kemudian AbuBakar membangun tempat shalat di halaman rumahnya sedikit melebar keluar dimana dia shalat disana dan membaca Al Qur’an. Lalu istrei-isteri dan anak-anak Kaum Musyrikin berkumpul disana dengan penuh keheranan dan menanti selesainya Abu Bakar beribadah. Dan sebagaimana diketahui Abu Bakar adalah seorang yang suka menangis yang tidak sanggup menahan air matanya ketika membaca Al Qur’an. Maka kemudian kagetlah para pembesar Quraisy dari kalangan Musyrikin yang akhirnya mereka memanggil Ibnu Ad-Daghinah ke hadapan mereka dan berkata, kepadanya: “Sesungguhnya kami telah memberikan perlindungan kepada Abu Bakr agar dia mberibadah di rumahnya namun dia melanggar hal tersebut dengan membangun tempat shalat di halaman rumahnya serta mengeraskan shalat dan bacaan padahal kami khawatir hal itu akan dapat mempengaruhi isteri-isteri dan anak-anak kami dan ternyata benar-benar terjadi. Jika dia suka untuk tetap beribadah di rumahnya silakan namun jika dia menolak dan tetap menampakkan ibadahnya itu mintalah kepadanya agar dia mengembalikan perlindungan anda karena kami tidak suka bila kamu melanggar perjanjian dan kami tidak setuju bersepakat dengan Abu Bakar”. Berkata, ‘Aisyah radliallahu ‘anha: Maka Ibnu Ad-Daghinah menemui Abu Bakar dan berkata: “Kamu telah mengetahui perjanjian yang kamu buat, maka apakah kamu tetap memeliharanya atau mengembalikan perlindunganku kepadaku karena aku tidak suka bila orang-orang Arab mendengar bahwa aku telah melanggar perjanjian hanya karena seseorang yang telah aku berjanji kepadanya”. Maka Abu Bakar berkata: “Aku kembalikan jaminanmu kepadamu dan aku ridho hanya dengan perlindungan Allah dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kejadian ini adalah di Makkah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh aku telah ditampakkan negeri tempat hijrah kalian dan aku melihat negeri yang subur ditumbuhi dengan pepohonan kurma diantara dua bukit yang kokoh. Maka berhijrahlah orang yang berhijrah menuju Madinah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkanhal itu.
Dan kembali pula berdatangan ke Madinah sebagian dari mereka yang pernah hijrah ke Habasyah sementara Abu Bakar telah bersiap-siap pula untuk berhijrah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, kepadanya: “Janganlah kamu tergesa-gesa karena aku berharap aku akan diizinkan (untuk berhijrah) “. Abu Bakar berkata: “Sungguh demi bapakku tanggungannya, apakah benar Tuan mengharapkan itu?” Beliau bersabda: “Ya benar”. Maka Abu Bakar berharap dalam dirinya bahwa dia benar-benar dapat mendampingi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berhijrah. Maka dia memberi makan dua hewan tunggangan yang dimilikinya dengan dedaunan Samur selama empat bulan.
Sumber :
English Version : Bukhari, Book 37: Transferance of a Debt from One Person to Another (Al-Hawaala). Volume 3, Book 37, Number 494
1. http://www.sacred-texts.com/isl/bukhari/bh3/bh3_492.htm
2. http://www.searchtruth.com/book_display.php?book=37&translator=1
Perhatikan tulisan yang dicetak tebal, pada hadits di atas
‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; “Aku belum lagi baligh ketika bapakku sudah memeluk Islam…
Hal ini bermakna ketika Abu Bakar ra. masuk Islam, Aisyah ra. sudah lahir.
Berdasarkan catatan sejarah, Abu Bakar ra. masuk Islam pada tahun-1 Kenabian (tahun ke-10 Sebelum Hijriah). Dan jika pada saat itu Aisyah ra. telah berusia 7-8 tahun, maka saat beliau berumah tangga dengan Rasulullah, Aisyah ra. telah berusia 19-20 tahun.
Langganan:
Postingan (Atom)


