Revival Of Islamic Faith Foundation
News Update :

Puasa

30 Juli 2012

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 183).
Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu yang diwajibkan atas umat Islam. Terdapat banyak keutamaan ibadah tersebut. Di antaranya adalah bisa menjadikan pelakunya bertakwa kepada Allah SWT. Ayat ini adalah di antara yang demikian.
Kewajiban Berpuasa
Dalam ayat itu Allah SWT berfirman: Yâ ayyhuhâ al-ladzîna kutiba ‘alaykum al-shiyâm (hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa). Seruan ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Seruan kepada orang beriman dalam ayat ini dan ayat-ayat lainnya mengandung isyarat bahwa penyifatan iman mewajibkan  pelakunya untuk mematuhi, mengikuti, dan mendengarkan perintah maupun larangan yang hendak disampaikan dalam kalimat berikutnya. Menurut al-Alusi, seruan tersebut diharapkan juga dapat menggelorakan semangat mereka dalam menerima perintah, sekaligus memberikan peringatan kepada mereka bahwa di dalam diri mereka ada sesuatu yang diwajibkan.
Ditegaskan dalam ayat ini bahwa orang-orang yang beriman itu diwajibkan untuk berpuasa. Menurut al-Farra’-sebagaimana dikutip al-Shabuni dalam Rawâi’ al-Bayân–, semua frasakutiba ‘alâykum dalam Alquran bermakna furidha ‘alaykum (difardhukan atas kamu)
Di samping frasa kutiba ‘alâykum, wajibnya berpuasa juga didasarkan qarînah (indikasi) yang terdapat pada ayat selanjutnya. Bahwa orang-orang yang sakit atau bepergian diizinkan untuk tidak berpuasa. Namun demikian, mereka wajib menggantinya di bulan lainnya sejumlah hari yang ditinggalkannya itu. Kewajiban meng-qadha puasa di hari yang lain ini menunjukkan wajibnya hukum berpuasa.
Secara bahasa, kata al-shiyâm berarti al-imsâk (menahan diri). Sehingga kata tersebut bisa digunakan untuk menahan diri dari makan, minum, atau berbicara. Makna bahasa ini sebagaimana terdapat dalam QS Maryam [19]: 26.
Sedangkan secara syar’i, al-shiyâm berarti menahan diri dari makan, minum, dan jima’ sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat. Pengertian ini diambil dari beberapa dalil dalam Alquran dan Sunnah. Berkaitan dengan larangan makan, minum, dan jima’ disebutkan dalam firman Allah SWT: Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (QS al-Baqarah [2]: 187).
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa kaum Muslim diperbolehkan melakukan melakukan hubungan suami-istri di malam hari pada bulan puasa. Itu artinya, mereka dilarang melakukannya di siang harinya. Demikian pula dengan makan dan minum, mereka dipersilakan melakukannya pada malam hari. Batasnya hingga terbit fajar. Tatkala fajar telah terbit, kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa hingga malam (hattâ al-layl), yakni hingga matahari terbenam.
Berkaitan dengan adanya niat untuk melakukan puasa, hal ini didasarkan pada Hadits dari Umar bin Khaththab, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niat, dan sesungguhnya semua perkara bergantung pada niatnya (Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits ini, sebuah amal puasa bisa dinyatakan sebagai ibadah yang absah, jika disertai niat oleh pelakunya. Artinya, ketika seseorang menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berjima’ mulai terbit fajar hingga matahari terbenam itu harus dilandasi oleh niat berpuasa. Jika tidak dilandasi dengan niat berpuasa, maka amal perbuatannya tidak dikategorikan sebagai puasa, sekalipun secara dhahir amalnya sama atau menyerupai puasa.
Khusus untuk puasa wajib, niat berpuasa itu harus dilakukan sebelum terbitnya fajar. Diriwayatkan dari Khafshah ra, dari Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak [sah] puasa baginya (HR Abu Daud dan al-Tirmidzi).
Sementara pada puasa sunnah, diperbolehkan niat setelah fajar. Dalam riwayat ‘Aisyah bahwa Rasulullah SAW suatu hari pernah menanyakan makanan kepadanya. Ketika diberitahu bahwa tidak ada makanan, kemudian beliau berpuasa. Fi’liyyah (perbuatan) Rasulullah ini menjadi dalil bolehnya niat berpuasa sunnah yang dilakukan pada siang hari.
Selanjutnya dalam ayat ini Allah SWT berfirman: kamâ kutiba ‘alâ al-ladzîna min qablikum(sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu). Frasa ini memberitakan, kewajiban puasa tidak hanya dibebankan kepada umat Rasulullah SAW, namun juga umat-umat yang terdahulu. Sebagai sebuah ibadah, puasa juga diwajibkan kepada mereka kendati terdapat perbedaan kaifiyyah (tata cara). Tentang adanya perbedaan kaifiyyah ini secara umum diberitakan dalam firman-Nya: Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang (TQS al-Maidah [5]: 48.
Agar Bertakwa
Selanjutnya Allah SWT berfirman: la’allakum tattaqûn (agar kamu bertakwa). Di akhir ayat ini dijelaskan bahwa hikmah diwajibkannya puasa adalah agar pelakunya menjadi orang-orang yang bertakwa. Kata taqwâ berasal dari kata waqâ yang berarti melindungi. Kata tersebut kemudian digunakan untuk menunjuk kepada sikap dan tindakan untuk melindungi diri dari murka dan azab Allah SWT. Caranya, dengan menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Inilah pengertian takwa menurut para ulama yang didasarkan pada nash-nash syara’.
Menurut ayat ini, sikap takwa tersebut dapat diraih oleh orang-orang yang menjalankan puasa. Jika dicermati, apabila ibadah puasa dipahami dan dilaksanakan dengan benar, niscaya akan berbuah takwa. Dalam berpuasa, seseorang dilatih untuk mengingat Allah SWT dalam setiap ruang dan waktu. Ketika menjalankan puasa, seseorang diingatkan bahwa tidak ada tempat yang tersembunyi dari penglihatan dan pendengaran Allah SWT. Sehingga, di mana pun dia berada, tidak berani makan, walau hanya sesuap nasi; tidak mau minum walau hanya seteguk air; atau tidak akan berhubungan intim dengan istrinya walau berada dalam ruang tertutup. Jika keyakinan itu tertanam dan diimplementasikan dalam seluruh aktivitas kehidupan-bukan hanya saat puasa–, niscaya akan menghasilkan pribadi-pribadi yang bertakwa. Yakni pribadi yang selalu patuh dan taat terhadap perintah dan larangan-Nya. Tidak berani korupsi walaupun tidak ada orang yang mengetahuinya, tidak berani berjudi sekalipun tidak ada petugas yang mengawasinya, tidak berani melakukan transaksi ribawi meskipun tidak ada sanksi bagi pelakunya, dan lain-lain. Pendek kata, keyakinannya bahwa dirinya selalu dilihat Allah SWT akan membuat manusia mengerjakan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, di mana pun dan kapan pun.
Puasa juga melatih manusia untuk mengendalikan hawa nafsu. Benar bahwa manusia membutuhkan makan, minum, atau lawan jenis. Namun itu itu tidak boleh menjadi alasan bagi manusia untuk mengumbar hawa nafsunya sesukanya layaknya binatang. Manusia hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal. Demikian dalam hubungannya dengan lawan jenis. Manusia hanya diizinkan melampiaskannya pada orang pasangan yang dihalalkan.
Dengan puasa, manusia juga dilatih untuk hidup berdisiplin dengan syariah-Nya. Sekalipun haus atau lapar, manusia harus tetap menahannya untuk tidak minum atau makan hingga waktu maghrib tiba. Sekalipun hasrat seksualnya sedang menggebu, manusia harus tetap mampu meredamnya hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukannya. Jika ini berhasil dikerjakan, jalan untuk menjadi pribadi takwa lebih mudah dicapai. Betapa tidak. Jika dalam puasa dia mampu menahan haus dan lapar dari makanan yang di bulan lain dihalalkan, maka selayaknya dia lebih mampu menahan diri dari makan atau minum dari harta yang diharamkan. Jika seseorang mampu menahan diri tidak menggauli istrinya di siang hari, sepatutnya dia lebih mampu menahan diri untuk melakukan perbuatan zina.
Dengan demikian, apabila dipahami dan dikerjakan secara benar, puasa akan mengantarkan pelakunya menjadi pribadi yang bertakwa. Pribadi yang bertakwa adalah yang pribadi yang tunduk dan terhadap syariah secara kaffah. Ketika ada sebagian hukum Islam telantar dan tidak bisa dilaksanakan karena tidak institusi daulah khilafah yang menerapkan, akan mendorong pribadi bertakwa itu untuk berjuang menegakkannya.
Patut dicatat, semua aktivitas ibadah, bukan hanya puasa, jika dipahami dan dilaksanakan dengan benar akan berbuah takwa. Allah SWT berfirman: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 21).
Kita bermohon kepada Allah SWT semoga puasa dan semua ibadah dapat mengantarkan kita menjadi pribadi takwa. Pribadi yang tidak terima syariah telantar. Pribadi bersemangat menyambut seruan perjuangan menegakkan syariah dan khilafah. Pribadi yang disediakan baginya surga yang luasnya seluas langit dan bumi. WaLlâh a’lam bi al-shawâb.
Ikhtisar:
1.      Puasa merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan atas setiap Muslim
2.      Puasa juga diwajibkan kepada umat yang terdahulu
3.      Puasa, jika dipahami dan dilaksanakan dengan benar, akan menghasilkan pribadi yang bertakwa.
Share this Article on :

0 comments:

Posting Komentar

 

© Copyright revival of Islamic faith foundation 2012 | Design by Atmadeeva Keiza | Published by Borneo Templates | Modified by Blogger Tutorials.